KNOW YOUR CUSTOMER LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
PEMBIAYAAN ATAU LEASING
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum wr. wb.
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat,
karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah
tentang produk
Bank BTN ini
dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami berterima
kasih pada Bapak Muhammad Donni Riangga SE., selaku
Dosen mata kuliah know your customer yang
telah memberikan tugas ini kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini
dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Leasing. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam
makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu,
kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah
kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna
tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah yang telah
disusun ini dapat berguna bagi siapapun,baik bagi kami sendiri
maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat
kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di
masa depan.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
DAFTAR ISI
A.
KATA PENGANTAR
B.
BAB I PENDAHULUAN
a.
Latar Belakang
b.
Rumusan Masalah
c.
Tujuan
C.
BAB II PEMBAHASAN
a.
Pengertian Pembiayaan atau
Leasing
b.
Pihak-pihak yang terlibat
dalam Leasing
c.
Skema Alur Leasing
d.
Ciri-ciri Financial Leasing
e.
Keunggulan dan Kelemahan
Leasing
f.
Perusahaan Pembiayaan atau
Leasing
D.
BAB III PENUTUP
a.
Kesimpulan
b.
Saran
c.
Daftar pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Leasing bukan
merupakan fenomena baru, namun di negara-negara berkembang, inisiatif
menawarkan leasing bagi usaha kecil dan mikro masih sangat jarang. Hal
ini sangat mengejutkan mengingat leasing memiliki manfaat besar atas
kredit. Manfaat yang paling penting adalah bahwa pengusaha dapat memulai
peralatan sebelum mereka benar-benar memilikinya. Artinya, selama periode
pembayaran angsuran leasing, pengusaha telah dapat merealisasikan
pendapatan ekstra melalui penggunaan peralatan tersebut. Manfaat lain adalah
bahwa leasing tidak menetapkan (atau sangat sedikit) persyaratan agunan.
Ini adalah fitur yang akan membuka pintu bagi banyak pengusaha sukses yang
potensial yang melihat aplikasi pinjaman mereka ditolak hanya karena tidak
memiliki agunan.
Selain itu manfaat lainnya adalah risiko pengalihan
dana – risiko yang paling nyata bagi lembaga keuangan mikro – dapat dicegah
dalam leasing, mengingat pendanaan yang langsung diberikan untuk membeli
peralatan tanpa pernah melalui tangan lessee. Adalah benar bahwa skema
leasing memerlukan sistem baru dan latihan khusus untuk staf. Usaha ekstra ini
yang diperlukan untuk leasing dapat mengarahkan lembaga keuangan pada
pertanyaan – kadangkala sudah pada tempatnya – apakah mereka dapat
menawarkan leasing pada suatu basis yang sehat. Ketidak-pastian tentang basis
legal untuk leasing, seperti halnya seputar perpajakan, dapat juga mengecilkan
hati lembaga keuangan dari mengembangkan suatu produk leasing. Pedoman ini
mencoba untuk menyajikan kepada pembaca dengan gambaran yang lengkap tentang
pro dan contra leasing untuk usaha kecil dan mikro, mencakup
risiko-risiko untuk lembaga keuangan itu.
B.
Rumusan Masalah
Ø
Apa yang dimaksud dengan Leasing?
Ø
Siapa saja pihak-pihak yang
terlibat dalam Leasing?
Ø
Bagaimana Skema Alur Leasing?
Ø
Apa saja keunggulan dan kelemahan
Leasing/
Ø
Yang temasuk perusahaan pembiayaan
Leasing?
C.
Tujuan
Ø Memberikan
informasi mengenai Leasing (sewa guna
usaha)
Ø Memberikan
penjelasan mengenai skema alur leasing
Ø Memberikan penjelasan mengenai pihak-pihak yang terlibat
dalam leasing
Ø Memenuhi
tugas untuk mata kuliah know your customer
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pembiayaan atau Leasing
Leasing atau
sewa guna usaha memiliki beberapa pengertian. Diantaranya menurut Financial
Accounting Standart Board yang menyatakan bahwa “sewa guna usaha adalah suatu
peranjian penyediaan barang-barang modal yang digunakan untuk suatu jangka
waktu tertentu “. Dan The International Accounting Standart menyatakan bahwa
leasing adalah “an aggreementt whereby the lessor conveys to the lessee in
return for rent the right to use an asset for an agreed period of time”, atau
leasing merupakan suatu perjanjian di mana lessor menyediakan barang (asset)
dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk suatu
jangka waktu. Berdasarkan keputusan
Menteri Keuagan No 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 November 1991. Leasing atau sewa
guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik
secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna tanpa
hak opsi (operating lease) untukdigunakan oleh lesse selama jangka waktu
tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Leasing ada dua kategori global, yaitu
operating lease dan financial lease. Operating lease merupakan suatu proses
menyewa suatu barang untuk mendapatkan hanya manfaat barang barang yang
disewakan, sedangkan barangnya itu sendiri tetap merupakan milik bagi pihak
penyewa. Financial lease merupakan suatu bentuk sewa di mana kepemilikan barang
tersebut berpindah dari pihak pemberi sewa kepada penyewa.
B.
Pihak-pihak yang telibat dalam Leasing
Ø
Lessor merupakan perusahaan sewa guna usaha atau dalam hal ini adalah pihak yang memiliki hak
kepemilikan atas barang seperti bank atau lembaga lainnya.
Ø
Lessee merupakan perusahaan atau pihak pemakai
barang yang bisa memiliki hak opsi pada akhir masa perjanjian leasing
(nasabah).
Ø
Supplier yaitu pihak yang
menyediakan barang untuk di-leasing-kan.
Ø
Asuransi yakni perusahaan yang
akan menanggung resiko terhadap perjanjian lessor dengan lessee.
Keterangan:
1.
Lessee menghubungi supplier untuk
pemilihan dan penentuan jenis barang, spesifikasi, harga, jangka waktu
pengiriman, jaminan purnajual atas barang yang akan di-lease.
2.
Lessee melakukan negoasiasi dengan lessor
mengenai kebutuhan pembiayaan barang modal. Pada tahap awal ini, lessee dapat
meminta lease quotation yang tidak mengikat dari lessor. Dalam lease quotation
ini dimuat mengenai syarat-syarat pokok pembiayaan leasing antara lain:
keterangan barang, cash security deposit, residual value, asuransi, biaya
administrasi, jaminan uang sewa dan persyaratan-persyaratan lainnya.
3.
Lessor mengirimkan letter of offer atau
commitment letter kepada lessee yang berisi syarat-syarat pokok persetujuan
lessor untuk membiayai barang modal yang dibutuhkan lessee tersebut. Apabila
lessee menyetujui semua ketentuan dan persyaratan dalam letter of offer,
kemudian lessee menandatangani dan mengembalikannya kepada lessor.
4.
Penandatanganan kontrak leasing
setelah semua persyaratan dipenuhi lessee. Kontrak leasing tersebut
sekurang-kurangnya mencakup hal-hal antara lain : pihak-pihak yang terlibat,
hak milik, jangka waktu, jasa leasing, opsi bagi lessee, penutupan asuransi,
tanggung jawab atas objek leasing, perpajakan, jadwal pembayaran angsuran sewa
dan sebagainya.
5.
Pengiriman order beli kepada
supplier disertai instruksi pengiriman barang kepada lessee sesuai dengan tipe
dan spesifikasi barang yang telah disetujui.
6.
Pengriman barang dan pengecekan
barang oleh lessee sesuai pesanan. Selanjutnya lessee menandatangani surat
tanda terima dan perintah bayar dan diserahkan kepada supplier
D.
Ciri-ciri Financial Leasing
Ø
Objek leasing tetap menadi milik
lessor sampai dilakukannya hak opsi.
Ø
Barang modal bisa dalam bentuk
benda bentuk bergerak ataupun tidak bergerak.
Ø
Masa sewa barang modal sama
dengan umur ekonomis barang tersebut.
Ø
Lessor tidak bisa mengakhiri
kontrak secara sepihak.
Ø
Risiko ekonomis yang terjadi
ditanggung oleh pihak lessee.
Ø
Full pay out dan juga transaksi
keuangan.
Ø
Disertai dengan hak opsi beli
yang sesuai dengan nilai sisa dari barang yang disewagunausahakan.
Ø
Lessor tidak boleh melakukan
penyusutan atas barang modal.
E.
Keunggulan dan Kelemahan Leasing
Ø
Keunggulan
¢
Pembiayaan penuh
Transaksi sering dilakukan tanpa
perlu uang muka dan pembiayaan dapat diberikan sampai dengan100% (full pay
out).
¢
Lebih fleksibel
Leasing lebih luwes karena
leasing lebih mudah menyesuaikan keadaa keuangan lassee dibandingkan perbankan.
Pembayaran sewa guna usaha secara berkala dapat disesuaikan dengan pendapatan
yang dihasilkan aktiva yang akan dileasee.
¢
Sumber pembiayaan alternatif
Sumber pembiayaan lain bagi
perusahaan tanpa menggangu jalur kredit yang telah dimiliki. Dan leasing tidak
terlalu menuntut adanya jaminan tambahan yang lebih banyak apabila leasse
memperoleh pinjaman dari pihal lainnya.;
¢
Off balance sheet
Tidak adanya ketentuan keharusan
mancantumkan transaksi leasing dalam neraca.
¢
Arus dana
Persyaratan pembayaran dimuka
yang relatif kecil akan sangat berpengaruh pada arus dana.
¢ Proteksi inflasi
Perlindung terhadap inflasi
meskipun dalam beberapa keadaan sering dikatakan kurang relevan.
¢
Perlindungan akibat kemajuan
teknologi
Dengan memanfaatkan leasing, lessee dapat terhindar
dari kerugian akibat barang yang disewa tersebut mengalami ketinggalan model
atau sistem disebabkan oleh pesatnya perkembangan teknologi.
¢
Sumber pelunasan kewajiban
Pembatasan pembelanjaan dalam perjanjian kredit dapat
diatasi melalui leasing karena pada umumnya pelunasan atau pembayaran sewa
hampir selalu diperkirakan berasal dari modal kerja yang dihasilkan oleh adanya
aktiva yang di leasekan.
¢
Kapitalisasi biaya
Adanya biaya tambahan selain harga perolehan seperti
biaya penyerahan, instalasi, pemeriksaan dan lain sebagainya dapat dipertimbangkan
sebagai biaya modal yang dapat dibiayai dalam leasing dan dapat disusutkan
berdasarkan lamanya masa leasing.
¢
Resiko keusangan
Dalam keadaan yang serba tidak menentu, leasing yang
berjangka waktu relatif singkat dapat mengatasi kekhawatiran lessee terhadap
resiko keusangan sehingga lessee tidak perlu mempertimbangkan resiko pada tahap
dini yang mungkin terjadi.
¢
Kemudahan penyusutan anggaran
Adanya pembayaran sewa guna usaha secara berkala yang
jumlahnya relatif tetap akan merupakan kemudahan dalam penyusunan anggaran
tahunan lessee.
Ø
Kelemahan
¢
Hak
kepemilikan barang hanya akan berpindah apabila kewajiba lease telah diselesaikan dan hak
opsi digunakan.
¢
Seandainya terjadi pembatalan
suatu perjanjian sewa guna usaha, maka kemungkinan biaya yang ditimbulkan cukup besar.
¢
Barang
modal yang diperoleh oleh lease tidak
dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit.
¢
Resiko
yang melekat pada peralatan atau barang modal itu sendiri. Kemungkinan adanya kenakalan penyewa guna usaha untuk melakukan jual atau
sewa kepada pihak sewa guna usaha yang lain.
¢
Fluktuasi
bunga. Adanya fluktuasi bunga menimbulkan resiko bunga bagi perusahaan sewa guna
usaha, karena antara investasi dalam barang yang disewa guna usaha dengan
sumber dana pembelanjaan tidak sesuai.
F.
Perusahaan Pembiayaan atau
Leasing
Ø
PT.
Toyota Astra Financial Services (TA Finance)
merupakan perusahaan
patungan antara PT. Astra International,Tbk dengan Toyota Financial Services
Corporation (TFSC) yang merupakan anak dari Toyota Motor Corporation. Melayani
pembiayaan khusus untuk kendaraan merek Toyota dan memiliki 33 gerai Toyota
Jasa Keuangan yang beroperasi di 33 negara.
Ø
PT.
Adira Dinamika Multi Finance, Tbk
Perusaan ini didirikan pada tahun
1990 dan sekarang telah tumbuh menjadi perusahaan terbesar dalam hal pembiayaan
otomotif di Indonesia. Perusahaan ini sering juga kita kenal dengan Adira
Finance, Perusahaan ini telah membiayai berbagai merk kendaraan di Indonesia,
menjadikan perusahaan ini sebagai perusahaan pembiayaan terbesar ke 2 di
Indonesia setelah FIF.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan
berbagai pengertian, maka leasing pada intinya merupakan akad untuk menyewa
sesuatu barang dalam kurun waktu tertentu.
B.
Dengan kita
mengetahui pengertian pembiayaan atau leasing. Penulis mengharapkan agar pembaca dapat memahami tentang leasing (sewa guna usaha) terutama dalam kegiatan sehari-hari
yaitu bisnis atau usaha.
C.
Daftar pustaka
Nurul Huda dan Mohammad Heykal,
“Lembaga Keuangan Islam”, Jakarta Kencana 2010 edisi 1.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar