Kamis, 05 Januari 2017

Pengenalan Nasabah (KYC) leasing



KNOW YOUR CUSTOMER LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
PEMBIAYAAN ATAU LEASING




KATA PENGANTAR

          Assalamu’alaikum wr. wb.
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang  produk Bank  BTN ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami berterima kasih pada Bapak Muhammad Donni Riangga SE., selaku Dosen mata kuliah know your customer yang telah memberikan tugas ini kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Leasing. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
  Semoga makalah  yang telah disusun ini dapat berguna bagi siapapun,baik bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan  kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.
Wassalamu’alaikum wr.  wb.








DAFTAR ISI

A.    KATA PENGANTAR
B.     BAB I PENDAHULUAN
a.       Latar Belakang
b.      Rumusan Masalah
c.       Tujuan
C.     BAB II PEMBAHASAN
a.       Pengertian Pembiayaan atau Leasing
b.      Pihak-pihak yang terlibat dalam Leasing
c.       Skema Alur Leasing                                                                             
d.      Ciri-ciri Financial Leasing
e.       Keunggulan dan Kelemahan Leasing
f.       Perusahaan Pembiayaan atau Leasing
D.    BAB III PENUTUP
a.       Kesimpulan
b.      Saran
c.       Daftar pustaka









BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Leasing bukan merupakan fenomena baru, namun di negara-negara  berkembang, inisiatif menawarkan  leasing bagi usaha kecil dan mikro masih sangat jarang. Hal ini sangat mengejutkan mengingat  leasing memiliki manfaat besar atas kredit. Manfaat yang paling penting adalah bahwa pengusaha dapat memulai peralatan sebelum mereka benar-benar memilikinya. Artinya, selama periode pembayaran angsuran  leasing, pengusaha telah dapat merealisasikan pendapatan ekstra melalui penggunaan peralatan tersebut. Manfaat lain adalah bahwa  leasing tidak menetapkan (atau sangat sedikit) persyaratan agunan. Ini adalah fitur yang akan membuka pintu bagi banyak pengusaha sukses yang potensial yang melihat aplikasi pinjaman mereka ditolak hanya karena tidak memiliki agunan.
Selain itu manfaat lainnya adalah risiko pengalihan dana – risiko yang paling nyata bagi lembaga keuangan mikro – dapat dicegah dalam leasing, mengingat pendanaan yang langsung diberikan untuk membeli peralatan tanpa pernah melalui tangan lessee. Adalah benar bahwa skema  leasing memerlukan sistem baru dan latihan khusus untuk staf. Usaha ekstra ini yang diperlukan untuk  leasing dapat mengarahkan lembaga keuangan pada pertanyaan  – kadangkala sudah pada tempatnya  – apakah mereka dapat menawarkan leasing pada suatu basis yang sehat. Ketidak-pastian tentang basis legal untuk leasing, seperti halnya seputar perpajakan, dapat juga mengecilkan hati lembaga keuangan dari mengembangkan suatu produk leasing. Pedoman ini mencoba untuk menyajikan kepada pembaca dengan gambaran yang lengkap tentang pro dan contra  leasing untuk usaha kecil dan mikro, mencakup risiko-risiko untuk lembaga keuangan itu.
B.     Rumusan Masalah
Ø  Apa yang dimaksud dengan Leasing?
Ø  Siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam Leasing?
Ø  Bagaimana Skema Alur Leasing?
Ø  Apa saja keunggulan dan kelemahan Leasing/
Ø  Yang temasuk perusahaan pembiayaan Leasing?
C.     Tujuan
Ø  Memberikan informasi mengenai Leasing (sewa guna usaha)
Ø  Memberikan penjelasan  mengenai skema alur leasing
Ø  Memberikan penjelasan mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam leasing
Ø  Memenuhi tugas untuk mata kuliah know your customer


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pembiayaan atau Leasing
Leasing atau sewa guna usaha memiliki beberapa pengertian. Diantaranya menurut Financial Accounting Standart Board yang menyatakan bahwa “sewa guna usaha adalah suatu peranjian penyediaan barang-barang modal yang digunakan untuk suatu jangka waktu tertentu “. Dan The International Accounting Standart menyatakan bahwa leasing adalah “an aggreementt whereby the lessor conveys to the lessee in return for rent the right to use an asset for an agreed period of time”, atau leasing merupakan suatu perjanjian di mana lessor menyediakan barang (asset) dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk suatu jangka waktu. Berdasarkan  keputusan Menteri Keuagan No 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 November 1991. Leasing atau sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna tanpa hak opsi (operating lease) untukdigunakan oleh lesse selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.  Leasing ada dua kategori global, yaitu operating lease dan financial lease. Operating lease merupakan suatu proses menyewa suatu barang untuk mendapatkan hanya manfaat barang barang yang disewakan, sedangkan barangnya itu sendiri tetap merupakan milik bagi pihak penyewa. Financial lease merupakan suatu bentuk sewa di mana kepemilikan barang tersebut berpindah dari pihak pemberi sewa kepada penyewa.
B.      Pihak-pihak yang telibat dalam Leasing
Ø  Lessor merupakan perusahaan sewa guna usaha atau dalam hal ini adalah pihak yang memiliki hak kepemilikan atas barang  seperti bank atau lembaga lainnya.
Ø  Lessee  merupakan perusahaan atau pihak pemakai barang yang bisa memiliki hak opsi pada akhir masa perjanjian leasing (nasabah).
Ø  Supplier yaitu pihak yang menyediakan barang untuk di-leasing-kan.
Ø  Asuransi yakni perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian lessor dengan lessee.
C.     Skema Alur Leasing


 


Keterangan:
1.      Lessee menghubungi supplier untuk pemilihan dan penentuan jenis barang, spesifikasi, harga, jangka waktu pengiriman, jaminan purnajual atas barang yang akan di-lease.
2.       Lessee melakukan negoasiasi dengan lessor mengenai kebutuhan pembiayaan barang modal. Pada tahap awal ini, lessee dapat meminta lease quotation yang tidak mengikat dari lessor. Dalam lease quotation ini dimuat mengenai syarat-syarat pokok pembiayaan leasing antara lain: keterangan barang, cash security deposit, residual value, asuransi, biaya administrasi, jaminan uang sewa dan persyaratan-persyaratan lainnya.
3.       Lessor mengirimkan letter of offer atau commitment letter kepada lessee yang berisi syarat-syarat pokok persetujuan lessor untuk membiayai barang modal yang dibutuhkan lessee tersebut. Apabila lessee menyetujui semua ketentuan dan persyaratan dalam letter of offer, kemudian lessee menandatangani dan mengembalikannya kepada lessor.
4.      Penandatanganan kontrak leasing setelah semua persyaratan dipenuhi lessee. Kontrak leasing tersebut sekurang-kurangnya mencakup hal-hal antara lain : pihak-pihak yang terlibat, hak milik, jangka waktu, jasa leasing, opsi bagi lessee, penutupan asuransi, tanggung jawab atas objek leasing, perpajakan, jadwal pembayaran angsuran sewa dan sebagainya.
5.      Pengiriman order beli kepada supplier disertai instruksi pengiriman barang kepada lessee sesuai dengan tipe dan spesifikasi barang yang telah disetujui.
6.      Pengriman barang dan pengecekan barang oleh lessee sesuai pesanan. Selanjutnya lessee menandatangani surat tanda terima dan perintah bayar dan diserahkan kepada supplier
D.    Ciri-ciri Financial Leasing
Ø  Objek leasing tetap menadi milik lessor sampai dilakukannya hak opsi.
Ø  Barang modal bisa dalam bentuk benda bentuk bergerak ataupun tidak bergerak.
Ø  Masa sewa barang modal sama dengan umur ekonomis barang tersebut.
Ø  Lessor tidak bisa mengakhiri kontrak secara sepihak.
Ø  Risiko ekonomis yang terjadi ditanggung oleh pihak lessee.
Ø  Full pay out dan juga transaksi keuangan.
Ø  Disertai dengan hak opsi beli yang sesuai dengan nilai sisa dari barang yang disewagunausahakan.
Ø  Lessor tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal.
E.     Keunggulan dan Kelemahan Leasing
Ø  Keunggulan
¢  Pembiayaan penuh
Transaksi sering dilakukan tanpa perlu uang muka dan pembiayaan dapat diberikan sampai dengan100% (full pay out).
¢  Lebih fleksibel
Leasing lebih luwes karena leasing lebih mudah menyesuaikan keadaa keuangan lassee dibandingkan perbankan. Pembayaran sewa guna usaha secara berkala dapat disesuaikan dengan pendapatan yang dihasilkan aktiva yang akan dileasee.
¢  Sumber pembiayaan alternatif
Sumber pembiayaan lain bagi perusahaan tanpa menggangu jalur kredit yang telah dimiliki. Dan leasing tidak terlalu menuntut adanya jaminan tambahan yang lebih banyak apabila leasse memperoleh pinjaman dari pihal lainnya.;
¢  Off balance sheet
Tidak adanya ketentuan keharusan mancantumkan transaksi leasing dalam neraca.
¢  Arus dana
Persyaratan pembayaran dimuka yang relatif kecil akan sangat berpengaruh pada arus dana.
¢  Proteksi inflasi
Perlindung terhadap inflasi meskipun dalam beberapa keadaan sering dikatakan kurang relevan.
¢  Perlindungan akibat kemajuan teknologi
Dengan memanfaatkan leasing, lessee dapat terhindar dari kerugian akibat barang yang disewa tersebut mengalami ketinggalan model atau sistem disebabkan oleh pesatnya perkembangan teknologi.
¢  Sumber pelunasan kewajiban
Pembatasan pembelanjaan dalam perjanjian kredit dapat diatasi melalui leasing karena pada umumnya pelunasan atau pembayaran sewa hampir selalu diperkirakan berasal dari modal kerja yang dihasilkan oleh adanya aktiva yang di leasekan.
¢  Kapitalisasi biaya
Adanya biaya tambahan selain harga perolehan seperti biaya penyerahan, instalasi, pemeriksaan dan lain sebagainya dapat dipertimbangkan sebagai biaya modal yang dapat dibiayai dalam leasing dan dapat disusutkan berdasarkan lamanya masa leasing.
¢  Resiko keusangan
Dalam keadaan yang serba tidak menentu, leasing yang berjangka waktu relatif singkat dapat mengatasi kekhawatiran lessee terhadap resiko keusangan sehingga lessee tidak perlu mempertimbangkan resiko pada tahap dini yang mungkin terjadi.
¢  Kemudahan penyusutan anggaran
Adanya pembayaran sewa guna usaha secara berkala yang jumlahnya relatif tetap akan merupakan kemudahan dalam penyusunan anggaran tahunan lessee.
Ø  Kelemahan
¢  Hak kepemilikan barang hanya akan berpindah apabila kewajiba lease telah diselesaikan dan hak opsi digunakan.
¢  Seandainya terjadi pembatalan suatu perjanjian sewa guna usaha, maka kemungkinan biaya yang ditimbulkan cukup besar.
¢  Barang modal yang diperoleh oleh lease tidak dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit.
¢  Resiko yang melekat pada peralatan atau barang modal itu sendiri. Kemungkinan adanya kenakalan penyewa guna usaha untuk melakukan jual atau sewa kepada pihak sewa guna usaha yang lain.
¢  Fluktuasi bunga. Adanya fluktuasi bunga menimbulkan resiko bunga bagi perusahaan sewa guna usaha, karena antara investasi dalam barang yang disewa guna usaha dengan sumber dana pembelanjaan tidak sesuai.
F.      Perusahaan Pembiayaan atau Leasing
Ø  PT. Toyota Astra Financial Services (TA Finance)
 merupakan perusahaan patungan antara PT. Astra International,Tbk dengan Toyota Financial Services Corporation (TFSC) yang merupakan anak dari Toyota Motor Corporation. Melayani pembiayaan khusus untuk kendaraan merek Toyota dan memiliki 33 gerai Toyota Jasa Keuangan  yang beroperasi di 33 negara.
Ø  PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk

Perusaan ini didirikan pada tahun 1990 dan sekarang telah tumbuh menjadi perusahaan terbesar dalam hal pembiayaan otomotif di Indonesia. Perusahaan ini sering juga kita kenal dengan Adira Finance, Perusahaan ini telah membiayai berbagai merk kendaraan di Indonesia, menjadikan perusahaan ini sebagai perusahaan pembiayaan terbesar ke 2 di Indonesia setelah FIF.










BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Berdasarkan berbagai pengertian, maka leasing pada intinya merupakan akad untuk menyewa sesuatu barang dalam kurun waktu tertentu.
B.     Dengan kita mengetahui pengertian pembiayaan atau leasing. Penulis mengharapkan agar pembaca dapat memahami tentang leasing (sewa guna usaha) terutama dalam kegiatan sehari-hari yaitu bisnis atau  usaha.
C.     Daftar pustaka
Nurul Huda dan Mohammad Heykal, “Lembaga Keuangan Islam”, Jakarta Kencana 2010 edisi 1.


Tidak ada komentar: