Kasus
tentang : Etika Bisnis dan Lingkungan
Hidup
- Diskripsi kasus (gambaran umum tentang kasus, siapa pihak pelaku bisnis, apa bentuk kegiatan bisnisnya, di mana).
PT.
Kelian Equotor Mining (KEM) yang beroperasi di Kutai Barat, Kalimantan Timur merupakan
perusahaan tambang emas besar dengan kantor pusat di London. PT. KEM merupakan
perusahaan milik Rio Tito. Namun perusahaan ini telah berakhir sejak tahun
2004. Dan lubang-lubang bak danau yang berisi limbah emas menjadi salah satu
peninggalan perusahaan Rio Tito yang rencananya akan diserahkan ke pemerintah
2013. Akan tetapi masyarakat sekitar tambang dan organisasi lingkungan mendesak
pemerintah menolak serah terima “limbah” PT. KEM. Dan kini Rio Tito membuka
wilayah garapan baru di sulawesi, warga diminta berhati-hati kasus di Kutai
barat, Kaltim bisa menjadi pelajaran.
PT
KEM menggunakan lebih dari 6 juta meter kubik air bersih dari Sungai Kelian
untuk operasi tambang mereka. Hanya 4 juta meter kubik yang didaur ulang dalam
tambang tersebut. Limbah air yang mengandung ion logam tingkat tinggi seperti
mangan, sianida dan lumpur dibuang begitu saja ke dalam Sungai Kelian.
- Bentuk pencemarannya (uraikan bentuk pencemaran yang disebabkan oleh aktifitas bisnis dari kasus tersebut).
Dampak yang ditimbulkan berupa perubahan
bentangan alam dan ratusan danau buatan. Implikasinya, puluhan perkampungan
kehilangan akses atas tanah adat mereka yang kemudian terjadilah banjir. Serta
masyarakat sekitar pun berhubungan langsung dengan limbah racun yang setiap
saat menjadi ancaman pula bagi flora dan fauna di sekitarnya.
- Prinsip Etika lingkungan yang diselewengkan (uraikan dari kasus yang anda angkat, prinsip apa yang tidak dijalankan oleh pelaku bisnis, disebutkan dan anda jelaskan mengapa anda menyebut itu, uraikan alasannya).
·
Prinsip
tanggung jawab
Karena PT. KEM
tidak bertanggung jawab secara optimal atau tidak seimbang dalam mengelola
sumber daya alam, yaitu mengambil 6 juta meter kubik air bersih dan
mengembalikannya hanya 4 meter kubik yang didaur ulang.
·
Prinsip
solidaritas
Karena limbah beracun yang dilakuakan oleh
aktivitas bisnis PT. KEM dapat merusak flora dan fauna di sekitarnya sehingga
PT. KEM tidak memiliki rasa solider terhadap alam.
·
Prinsip
keadilan
Karena PT. Rio
Tito tidak adil dalam mengelolah SDM dengan masyarakat di sekitar tambang yang
dulunya masyarakat menambang di tempat tersebut sebelum PT. Rio Tito datang ke
indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar