Kamis, 05 Januari 2017

Analisis Kasus Etika Bisnis dan Lingkungan Hidup



Kasus tentang : Etika Bisnis dan Lingkungan Hidup
  1. Diskripsi kasus (gambaran umum tentang kasus, siapa pihak pelaku bisnis, apa bentuk kegiatan bisnisnya, di mana).
PT. Kelian Equotor Mining (KEM) yang beroperasi di Kutai Barat, Kalimantan Timur merupakan perusahaan tambang emas besar dengan kantor pusat di London. PT. KEM merupakan perusahaan milik Rio Tito. Namun perusahaan ini telah berakhir sejak tahun 2004. Dan lubang-lubang bak danau yang berisi limbah emas menjadi salah satu peninggalan perusahaan Rio Tito yang rencananya akan diserahkan ke pemerintah 2013. Akan tetapi masyarakat sekitar tambang dan organisasi lingkungan mendesak pemerintah menolak serah terima “limbah” PT. KEM. Dan kini Rio Tito membuka wilayah garapan baru di sulawesi, warga diminta berhati-hati kasus di Kutai barat, Kaltim bisa menjadi pelajaran.
PT KEM menggunakan lebih dari 6 juta meter kubik air bersih dari Sungai Kelian untuk operasi tambang mereka. Hanya 4 juta meter kubik yang didaur ulang dalam tambang tersebut. Limbah air yang mengandung ion logam tingkat tinggi seperti mangan, sianida dan lumpur dibuang begitu saja ke dalam Sungai Kelian.
  1. Bentuk pencemarannya (uraikan bentuk pencemaran yang disebabkan oleh aktifitas bisnis dari kasus tersebut).
 Dampak yang ditimbulkan berupa perubahan bentangan alam dan ratusan danau buatan. Implikasinya, puluhan perkampungan kehilangan akses atas tanah adat mereka yang kemudian terjadilah banjir. Serta masyarakat sekitar pun berhubungan langsung dengan limbah racun yang setiap saat menjadi ancaman pula bagi flora dan fauna di sekitarnya.
  1. Prinsip Etika lingkungan yang diselewengkan (uraikan dari kasus yang anda angkat, prinsip apa yang tidak dijalankan oleh pelaku bisnis, disebutkan dan anda jelaskan mengapa anda menyebut itu, uraikan alasannya).
·         Prinsip tanggung jawab
Karena PT. KEM tidak bertanggung jawab secara optimal atau tidak seimbang dalam mengelola sumber daya alam, yaitu mengambil 6 juta meter kubik air bersih dan mengembalikannya hanya 4 meter kubik yang didaur ulang.
·         Prinsip solidaritas
 Karena limbah beracun yang dilakuakan oleh aktivitas bisnis PT. KEM dapat merusak flora dan fauna di sekitarnya sehingga PT. KEM tidak memiliki rasa solider terhadap alam.
·         Prinsip keadilan
Karena PT. Rio Tito tidak adil dalam mengelolah SDM dengan masyarakat di sekitar tambang yang dulunya masyarakat menambang di tempat tersebut sebelum PT. Rio Tito datang ke indonesia.

Tidak ada komentar: