Senin, 30 Januari 2017

menciptakan pikiran dan kepribadian positif

MENGHINDARI DAN MENCEGAH PIKIRAN NEGATIF

Pengalaman buruk menjadi pemicu kuat pikiran negatif tetap tertahan dalam pikiran. Bila seseorang tidak mendobrak pengalaman buruk itu, bisa jadi pikiran negatif tidak akan pernah hilang dalam pikiran bahkan akan terus bertahan dan kekal selamanya didalam diri seseorang. Jika seseorang terus menjaga pikiran negatif di dalam tubuh, maka tubuh seseorang akan terbiasa untuk membutuhkannya. Akibatnya, segala hal akan mudah seseorang lihat dari kacamata negatif.
Ukuran sekses sejati terletak pada kemampuan seseorang merasakan pikiran bahagia. Ada tiga tindakan yang menimbulkan efek negatif. Ketiga tindakan berikut ini adalah tiga pembunuh utama, kareana efeknya mempengaruhi jiwa orang yang melakukannya ataupun orang lain.Tiga tindakan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Mencela
    Tindakan ini akan menghilangkan semangat untuk menghargai orang lain. Sesuatu yang dicela pastilah sesuatu yang dianggap buruk, dimana anggapan itu sangat gampang berubah, tergantung siapa, apa, dan bagaimana. Artinya, tindakan ini bersifat sangat subyektif.
2. Mengkritik
    Tindakan ini dapat menimbulkan rasa tidak berguna dan bisa memancing amarah. Melakukan kritik adalah hal yang tidak mudah, karena ada banyak hal yang harus dipertimbangkan.
3. Membanding-bandingkan
    Tindakan ini biasa menimbulkan rasa rendah diri, tidak puas, dengki, maupun sedih.
    Pikiran negatif menjadikan bahasa seseorang menjadi negatif dan yang terdengar hanya keluhan. Hal ini membuat orang-orang yang berfikir positif tidak tertarik untuk berinteraksi dengannya. Orang yang berfikir positif memiliki pola pikir berorientasi solusi, maju, dan berkembang. Sedangkan orang yang berfikir negatif hanya berkutat pada problem, hingga menular pada orang lain.
     Pikiran negatif membuat seseorang merasa senang pada orang yang mendukung pendapat negatifnya dan orang yang sejenis yang memiliki pikiran sejenis dengannya. Jadi pikiran negatif melahirkan persahabatan yang negatif. Persahabatan negatif memperkuat pikiran negatif. dengan begitu orang tersebut hidup dalam rotasi negatif. Permasalahan yang dihadapi pun semakin membesar dan hidupnya semakin tidak terarah.


sumber: Irena Devianti,Tips Trik Menciptakan Pikiran & Kepribadian Positif,Parasmu pinang merah residence Kav.14

Jumat, 20 Januari 2017

Customer Service Officer

1. Definisi Customer Service
    Customer Service adalah sebuah unit kerja yang bertugas untuk melayani nasabah atau calon nasabah. Pelayanan yang diberikan adalah pelayanan berdasarkan informasi dan pelayanan jasa yang tujuannya untuk memberikan kepuasan nasabah dan dapat memenuhi keinginan dan kebutuhan nasabah. Pekerjaan customer service dikategorikan sebagai pekerjaan pokok, karena melalui pekerjaan terdapat interaksi awal antara Bank dengan nasabah atau konsumen perbankan untuk melakukan pembukaan rekening simpanan atau memperoleh informasi mengenai produk dan aktivitas tertentu Bank. Pekerjaan customer service juga berkaitan erat dengan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko Bank melalui penerapan Know Your Customer (KYC) dan Anti Money Laundering, pelaksanaan edukasi kepada nasabah agar nasabah memiliki pemahaman yang memadai mengenai produk atau aktivitas Bank, dan perlindungan terhadap hak dan kepentingan nasabah dan konsumen perbankan, khususnya terkait dengan kerahasiaan data nasabah. Dengan demikian, apabila pekerjaantersebut tidak ada, kegiatan Bank akan sangat terganggu atau tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
Customer Service diharapkan dapat memahami dan terampil dalam hal-hal berikut ini:
a. Memahami definisi , fungsi, tugas, tanggung jawab, serta wewenang sebagai petugas Customer Service.
b. Memahami standar sikap yang harus diterapkan oleh petugas Customer Service
c. Memahami konsep pelayanan yang baik
d. Memahami produk dan jasa yang diberikan oleh bank
e. Memahami ketrampilan yang dibutuhkan oleh petugas Customer Service
f. Memahami cara menangani dan menyelesaikan keluhan nasabah
g. Memahami cara membuka rekening, memelihara rekening, serta menutup rekening

2. Fungsi Customer Service
    Customer Service berfungsi untuk memberikan jasa layanan kepada nasabah dalam hal memberikan informasi, menampung keluhan nasabah, Cross Selling, dan membantu nasabah untuk menyelesaikan masalah yang timbul.
Fungsi-fungsi Customer Service sesuai diatas dapat dijabarkan sebagai berikut:
a. Front Line Officer
    keberadaan CS berada  dibagian depan suatu bank, maka CS menjadi cerminan penilaian baik atau buruknya pelayanansuatu bank. Dan dapat mempengaruhi persepsi nasabah terhadap pelayanan yang diberikan oleh suatu bank.
b. Liasson Officer
    CS adalah satu aparat yang menjadi perantara antara bank dengan nasabah. Orang pertama yang dihubungi oleh nasabah sewaktu datang ke bank adalah petugas CS, baik untuk meminta informasi maupun melaksanankan transaksi.;
c. Pusat Informasi
    CS adalah satu-satunya personil yang mudah dihubungi oleh nasabah pertama, maka petugas CS menjadi pusat dan nara Sumber informasi mengenai produk dan jasa bank.;
d. sales (penjual)
    CS dapat berfungsi sebagai penjual produk, dengan menjual berbagai produk yang ada pada bank, seperti Giro, Tabungan, Deposito, Kredit.
e. Servicing (pelayanan)
    CS penerimaan dan menyambut baik kedatangan nasabah dan melayani kebutuhan nasabah sampai transaksinya selesai.
f. Financial Advisor/ KOnsultan
   Dalam melayani nasabah tidak jarang pula aparat CS dengan bekal pengetahuan dan wawasan yang bijak sehubungan dengan perencanaan pengelolaan keuangan nasabah.
g. Maintenance Customer (pembinaan masalah)
    Pemasalahan pembinaan nasabah baru (solistasi)
h.Penanganan Masalah
   Unit CS apabila dalam operasionalnya, nasabah tidak puas karena terdapat ketidakcocokkan atau kesepakatan, komplain dan lain-lain sebagainya, maka orang yang pertama dihubungi adalah petugas CS. Dalam hal ini dituntut  tidak saja dapat menangani keluhan akan tetapi juga diharapkan dapat memecahkan masalah dengan baik.




sumber: Mengelola Kualitas Layanan Perbankan, ikatan bankir indonesia edisi 1 desember 2014

Kamis, 05 Januari 2017

Analisis Kasus Etika Bisnis dan Lingkungan Hidup



Kasus tentang : Etika Bisnis dan Lingkungan Hidup
  1. Diskripsi kasus (gambaran umum tentang kasus, siapa pihak pelaku bisnis, apa bentuk kegiatan bisnisnya, di mana).
PT. Kelian Equotor Mining (KEM) yang beroperasi di Kutai Barat, Kalimantan Timur merupakan perusahaan tambang emas besar dengan kantor pusat di London. PT. KEM merupakan perusahaan milik Rio Tito. Namun perusahaan ini telah berakhir sejak tahun 2004. Dan lubang-lubang bak danau yang berisi limbah emas menjadi salah satu peninggalan perusahaan Rio Tito yang rencananya akan diserahkan ke pemerintah 2013. Akan tetapi masyarakat sekitar tambang dan organisasi lingkungan mendesak pemerintah menolak serah terima “limbah” PT. KEM. Dan kini Rio Tito membuka wilayah garapan baru di sulawesi, warga diminta berhati-hati kasus di Kutai barat, Kaltim bisa menjadi pelajaran.
PT KEM menggunakan lebih dari 6 juta meter kubik air bersih dari Sungai Kelian untuk operasi tambang mereka. Hanya 4 juta meter kubik yang didaur ulang dalam tambang tersebut. Limbah air yang mengandung ion logam tingkat tinggi seperti mangan, sianida dan lumpur dibuang begitu saja ke dalam Sungai Kelian.
  1. Bentuk pencemarannya (uraikan bentuk pencemaran yang disebabkan oleh aktifitas bisnis dari kasus tersebut).
 Dampak yang ditimbulkan berupa perubahan bentangan alam dan ratusan danau buatan. Implikasinya, puluhan perkampungan kehilangan akses atas tanah adat mereka yang kemudian terjadilah banjir. Serta masyarakat sekitar pun berhubungan langsung dengan limbah racun yang setiap saat menjadi ancaman pula bagi flora dan fauna di sekitarnya.
  1. Prinsip Etika lingkungan yang diselewengkan (uraikan dari kasus yang anda angkat, prinsip apa yang tidak dijalankan oleh pelaku bisnis, disebutkan dan anda jelaskan mengapa anda menyebut itu, uraikan alasannya).
·         Prinsip tanggung jawab
Karena PT. KEM tidak bertanggung jawab secara optimal atau tidak seimbang dalam mengelola sumber daya alam, yaitu mengambil 6 juta meter kubik air bersih dan mengembalikannya hanya 4 meter kubik yang didaur ulang.
·         Prinsip solidaritas
 Karena limbah beracun yang dilakuakan oleh aktivitas bisnis PT. KEM dapat merusak flora dan fauna di sekitarnya sehingga PT. KEM tidak memiliki rasa solider terhadap alam.
·         Prinsip keadilan
Karena PT. Rio Tito tidak adil dalam mengelolah SDM dengan masyarakat di sekitar tambang yang dulunya masyarakat menambang di tempat tersebut sebelum PT. Rio Tito datang ke indonesia.

Perbankan Syariah dalam menghadapi MEA



TANTANGAN SDM PERBANKAN SYARIAH DALAM MENGHADAPI MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA)


  

A.    LATAR BELAKANG
            Industri keuangan syariah telah mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Berdasarkan pasal 1 ayat 1 Undang-undang No.21 tahun 2008 tentang perbankan syariah menyatakan bahwa perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan , kegiatan usaha , serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Saat ini Perbankan Syariah harus siap menghadapi persaingan karena munculnya MEA. Tepatnya pada tanggal 1 Januari 2015 yang lalu bangsa-bangsa di kawasan Asia Tenggara atau lebih dikenal dengan ASEAN akan memasuki era baru dalam hubungan integrasi perekonomian dan perdagangan dalam bentuk Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Dalam hal ini Indonesia sudah mempersiapkan diri untuk menyambut adanya mea dengan memperbaiki sistem perekonomian negara serta memaksimalkan sektor-sektor ekonomi yang potensial diantaranya yang menjadi tumpuan perekonomian Indonesia adalah industri keuangan atau perbankan. Industri perbankan yang saat ini berkembang dengan mengunakan teknologi yang maju serta penyediaan informasi yang lengkap membuat perbankan menjadi industri keuangan yang sangat dibutuhkan masyarakat, masyarakat lebih mempercayai industri perbankan dari pada yang lain untuk menyimpan maupun meminjam dana sehingga tidak heran industri perbankan menjadi tulang punggung perekonomian negara. Pada perkembangannya industri perbankan melakukan beberapa inovasi dalam sistem pengelolaannya selain mengunakan sistem perbankan konvensional, industri keuangan juga membuat sistem perbankan syariah dengan perinsip pengelolaan keuangan dengan mengunakan hukum islam dan melarang adanya sistem riba dalam praktik transaksi keuangan. Tantangan terbesar perbankan syariah Indonesia dalam menghadapi MEA adalah sumber daya manusia (SDM). Bank syariah masih sangat membutuhkan pegawai berkualitas yang bisa memberikan pemahaman yang benar kepada nasabah. Kebutuhan akan SDM syariah sangat menentukan produktivitas, kinerja, dan kontinuitas suatu lembaga. Kekurangan SDM syariah selama ini banyak ditutupi oleh SDM konvensional yang secara keilmuan masih sangat minim, terutama dalam bidang syariah. Mereka hanya memperoleh pelatihan beberapa hari dan langsung disalurkan pada bank-bank syariah. Sehingga keilmuan mereka tentang keuangan syariah sangat terbatas. Padahal memahami syariah itu harus mendalam tidak hanya dari kulit luarnya saja. Karena menurutnya, kalifikasi dan kualitas SDM bank syariah lebih dituntut adanya keterpaduan antara ilmu pengetahuan, skill, dan ability dengan komitmen moral dan integritas. Dengan begitu diharapkan bank syariah dapat menunjukkan eksistensinya. Tantangan SDM bank syariah adalah kompetensi. Sehingga kompetensi SDM terus ditingkatkan, maka Indonesia sukses menghadapi MEA, tapi berpeluang menjadi pusat keuangan syariah dunia. Perekonomian Indonesia secara nasional diharapkan dapat terus tumbuh dengan baik untuk menunjang persaingan (competitiveness) di kawasan ASEAN. Industri ekonomi dan perbankan syariah sebagai bagian struktur perekonomian bangsa Indonesia juga tidak lepas dari tuntutan. Namun, realita yang ada adalah bahwa sebagian pihak masih mengkhawatirkan hadirnya MEA sebagai sebuah ancaman karena pasar potensial domestik akan diambil oleh pesaing dari negara lain.



B.     LANDASAN TEORI
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) adalah integrasi kawasan ASEAN dalam bidang perekonomian dan terobosan baru yang disetujui oleh para kepala negara di Asia. Hal ini tentu saja dipilih sebagai pembangkit ekonomi yang pernah ambruk pada tahun 1997 dan pernah juga krisis pada tahun 2009. Integrasi ini diharapkan akan membangun perekonomian ASEAN serta arus untuk meleburkan batas teritori dalam sebuah pasar bebas. Diharapkan munculnya ASEAN sebagai tulang punggung perekonomian Asia termasuk Indonesia. Dan  peluang bisnis usaha semakin banyak  terutama disektor pebankan Syariah yang baru berkembang di indonesia karena mayoritas muslim dan terbukti tahan terhadap krisis. Bahkan setelah kegagalan sistem ekonomi kapitalis, sistem syariah dipandang sebagai sebuah alternatif dan solusi untuk menyelesaikan permasalahan ekonomi dunia. Bank Indonesia pun memberikan perhatian yang serius dalam mendorong perkembangan perbankan syariah, dikarenakan keyakinan bahwa perbankan syariah akan membawa kesejahteraan bagi peningkatan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat. MEA juga memberikan effect yaitu pemerintah semakin giat dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas kemampuan ekonomi  negerinya. Tujuannya supaya masyarakat tidak kalah bersaing dengan negara lain baik dari sisi persaingan tenaga kerja dan perdagangan barang dan jasa. Dengan dorongan pemerintah sektor lembaga keuangan dapat maju seperti perbankan syariah. Saat ini, pemerintah mendukung dengan adanya UUD Perbankan Syariah Nomor 21 Tahun 2008. Pengawasan perbankan syariah dilakukan secara langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, pemerintah juga mendukung lewat sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, seperti melalui Pasar Rakyat Syariah 2015 dan acara TV Sukses Syariah.

C.    PEMBAHASAN

a.    Masyarakat Ekonomi ASEAN
Para pemimpin ASEAN sepakat melakukan kerja sama dibidang ekonomi, yang disebut ASEAN Economic Community. Yang dimaksud ASEAN Economic Community adalah Kesepakatan bersama untuk mengintegrasikan berbagai negara Asean (Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, Brunai Darussalam, Kamboja, Vietnam, Laos dan Myanmar) yang masing-masing memiliki latar-belakang sosial-budaya, ideologi politik, ekonomi dan kepentingan berbeda ke dalam suatu komunitas yang disebut Masyarakat Ekonomi ASEAN. Sebagai pasar tunggal kawasan terpadu Asean dengan luas sekitar 4,47 juta km persegi yang didiami oleh lebih dari 600 juta jiwa dari 10 negara anggota ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan memacu daya saing ekonomi kawasan ASEAN yang diindikasikan melalui terjadinya arus bebas (free flow) : barang, jasa, investasi, tenaga kerja, dan modal.
ASEAN Economic Community merupakan tantangan bagi ekonomi Islam dan diwaktu yang sama juga memeberi peluang besar bagi masa depan ekonomi Islam, karena Lembaga keuangan Syariah dan bisnis Syariah akan berkembang di seluruh negara-negara ASEAN.
Dalam integrasi MEA, terdapat empat hal yang akan menjadi fokus MEA pada tahun 2015 yang dapat dijadikan sebagai momentum yang baik bagi bagsa-bangsa di ASEAN.
1.      Negara-negara di kawasan ASEAN ini akan dijadikan sebagai sebuah wilayah kesatuan pasar dan basis produksi. Dengan terciptanya kesatuan pasar dan basis produksi maka arus barang, jasa, investasi, modal dalam jumlah yang besar, dan skilled labour menjadi tidak ada hambatan dari satu negara ke negara lainnya di kawasan ASEAN.
2.      MEA akan dibentuk sebagai kawasan ekonomi dengan tingkat kompetisi yang tinggi, yang memerlukan suatu kebijakan yang meliputi competition policy, consumer protection, Intellectual Property Rights (IPR), taxation dan e-commerce. Dengan demikian, dapat tercipta iklim persaingan yang adil, terdapat perlindungan berupa sistem jaringan dari agen-agen perlindungan konsumen, mencegah terjadinya pelanggaran hak cipta, menciptakan jaringan transportasi yang efisien, aman, dan terintegrasi, menghilangkan sistem double taxation dan meningkatkan perdagangan dengan media elektronik berbasis online.
3.      MEA akan dijadikan sebagai kawasan yang memiliki perkembangan ekonomi yang merata, dengan memprioritaskan pada Usaha Kecil Menengah (UKM). Kemampuan daya saing dan dinamisme UKM akan ditingkatkan dengan memfasilitasi akses mereka terhadap informasi terkini, kondisi pasar, pengembangan sumber daya manusia dalam hal peningkatan kemampuan, keuangan, serta teknologi.
4.      MEA akan diintegrasikan secara penuh terhadap perekonomian global, dengan membangun sebuah sistem untuk meningkatkan koordinasi terhadap negara-negara anggota. Selain itu, akan ditingkatkan partisipasi negara-negara di kawasan ASEAN pada jaringan pasokan global melalui pengembangkan paket bantuan teknis kepada negara- negara anggota ASEAN yang kurang berkembang. Beberapa kejadian penting di perekonomian global semakin  menginformasi sulitnya upaya pemulihan ekonomi di negara berkembang.
b.   Peluang Industri Perbankan Syariah Indonesia Menghadapi MEA
Pengembangan keuangan syariah di Indonesia yang lebih bersifat sebagai pendorong dalam memenuhi kebutuhan masyarakat sehingga lebih bertumpu pada sektor riil juga menjadi keunggulan tersendiri. Berbeda perkembangan keuangan syariah di Iran, Arab Saudi, dan Malaysia sebagai salah Negara di kawasan ASEAN, di mana perkembangan keuangan syariahnya lebih bertumpu pada sektor keuangan, bukan sektor riil, dan peranan pemerintah sangat dominan. Selain dalam bentuk dukungan regulasi, penempatan dana pemerintah dan perusahaan milik negara pada lembaga keuangan syariah membuat total asetnya meningkat signifikan, terlebih ketika negara-negara tersebut menikmati windfall profit dari kenaikan harga minyak dan komoditas. Keunggulan struktur pengembangan keuangan syariah di Indonesia lainnya adalah regulatory regime yang dinilai lebih baik dibanding dengan negara lain. Di Indonesia kewenangan mengeluarkan fatwa keuangan syariah bersifat terpusat oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang merupakan institusi yang independen. Sementara di negara lain, fatwa dapat dikeluarkan oleh perorangan ulama sehingga peluang terjadinya perbedaan sangat besar. Di Malaysia, struktur organisasi lembaga fatwa ini berada di bawah Bank Negara Malaysia (BNM), tidak berdiri sendiri secara independen. Hal yang paling pokok adalah bahwa industri perbankan sayraiah memiliki peluang yang besar karena terbukti tahan terhadap krisis. Bahkan setelah kegagalan sistem ekonomi kapitalis, sistem syariah dipandang sebagai sebuah alternatif dan solusi untuk menyelesaikan permasalahan ekonomi dunia.
Beberapa keyakinan bahwa perbankan syariah akan membawa kesejahteraan bagi peningkatan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat yaitu:
1.      Bank syariah memberikan dampak yang lebih nyata dalam mendorong pertumbuhan ekonomi karena lebih dekat dengan sektor riil sebagaimana yang telah dikemukakan di atas.
2.      Tidak terdapat produk-produk yang bersifat spekulatif (gharar) sehingga mempunyai daya tahan yang kuat dan teruji ketangguhannya dari krisis keuangan global.
3.      Sistem bagi hasil (profit-loss sharing) yang menjadi ruh perbankan syariah yang akan membawa manfaat yang lebih adil bagi semua pihak.
c.    Kondisi Perbankan
Mantan Wakil Ketua DPR RI ini menuturkan, Bank Indonesia pada tahun 2006 memprediksi bahwa perbankan syariah membutuhkan 25 ribu SDM dalam 20 tahun kedepan. Namun demikian, seiring kemajuan zaman dan ketatnya persaingan, kebutuhan SDM bank syariah cenderung meningkat. Dan kualitas SDM perbankan syariah di Indonesia belum memenuhi kualifikasi, yang kompeten pun masih kurang kualitasnya. Karena dominannya SDM dengan latar belakang perbankan syariah hanya mengerti sistem syariah dan SDM dengan latar belakang bank konvensional hanya mengerti sistem konvensional Sedangkan perbankan syariah saat ini butuh ahli yang kompeten di dua bidang tersebut. Kondisi industri perbankan secara umum tetap menunjukkan pertumbuhan yang membaik, tercermin pada perolehan laba dan permodalan. Meskipun terdapat penurunan kredit perbanakan pada bulan januari 2007 sebesar Rp 15,5 triliun, namun penurunan sifat ini bersifat musiman yang terjadi setiap awal tahun sehingga diperkirakan akan meningkat kembali pada bulan-bulan berikutnya. Penurunan kredit ini diikuti pula dengan penurunan Dana Pihak Ketiga sebesar Rp 7,4 triliun. Begitu pula halnya dengan rasio penyaluran kredit (loan to deposite ratio/LDR) perbankan menjadi sedikit lebih rendah dari periode yang sama tahun lalu , berada pada angka 51,7%. Tingkat rasio kredit bermasalah (non performing loan /NPL) perbankan juga terus mengalami perbaikan , sejalan dengan diselesaikannya proses restrukturisasi debitur-debitur besar di beberapa bank-bank besar.
d.   Tantangan MEA Bagi Industri Perbankan Syariah Indonesia
Industri perbankan syariah terbesar di Indonesia saat ini baru mampu membukukan aset sekitar US$5,4 miliar sehingga belum ada yang masuk ke dalam jajaran 25 bank syariah dengan aset terbesar di dunia. Sementara tiga bank syariah Malaysia mampu masuk ke dalam daftar tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa skala ekonomi bank syariah Indonesia masih kalah dengan bank syariah Malaysia yang akan menjadi kompetitor utama. Belum tercapainya skala ekonomi tersebut membuat operasional bank syariah di Indonesia kalah efisien, terlebih sebagian besar bank syariah di Indonesia masih dalam tahap ekspansi yang membutuhkan biaya investasi infrastruktur yang cukup signifikan.
e.    Upaya untuk meningkatkan SDM perbankan syariah dalam menghadapi MEA
1.      Peningkatan kualitas SDM di bidang perbankan syariah. Salah satunya perlu mengembangkan sistem pendidikan yang mengintegrasikan teori dan praktik perbankan syariah dalam rangka meningkatkan integritas bank syariah di tengah-tengah masyarakat.
2.      Perlu ada upaya-upaya kemajuan dari semua pihak yang perhatian terhadap keberadaan dan pengembangan bank syari’ah baik dari kalangan pemerintah, ulama, praktisi perbankan terutama kalangan akademisi.
3.      Memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada bank konvensional untuk membuka kantor cabang syariah, yang mampu secara legalitas maupun materi, untuk mendirikan Bank Umum Syariah di seluruh pelosok negeri.
4.      Menambah SDM yang kompeten, mengembangkan teknologi, memperlebar sosialisasi dan edukasi masyarakat mengenai produk perbankan syariah, serta menambah inovasi produk perbankan syariah.

D.    KESIMPULAN
MEA pada dasarnya merupakan  kesepakatan di antara negara-negara ASEAN dalam rangka penguatan di berbagai sektor, terutama sebagai bentuk pertahanan dari goncangan global.  Empat hal yang menjadi fokus MEA yaitu:
Pertama, negara-negara di kawasan ASEAN ini akan dijadikan sebagai sebuah wilayah kesatuan pasar dan basis produksi. Dengan adanya MEA tidak ada hambatan dari satu negara ke negara lainnya di kawasan ASEAN untuk melakukan  usaha dalam sektor perekonomian. Kedua, MEA akan dibentuk sebagai kawasan ekonomi dengan tingkat kompetisi yang tinggi, yang memerlukan suatu kebijakan. Ketiga, MEA akan dijadikan sebagai kawasan yang memiliki perkembangan ekonomi yang merata, dengan memprioritaskan pada Usaha Kecil Menengah (UKM). Keempat, MEA akan diintegrasikan secara penuh terhadap perekonomian global, dengan membangun sebuah sistem untuk meningkatkan koordinasi terhadap negara-negara anggota. Mengenai kesiapan indonesia dalam menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN mungkin banyak penilaian bahwa indonesia belum siap. Karena kurangnya kualitas pendidikan tenaga kerja di indonesia. Namun munculnya MEA juga menjadi peluang bagi perbankan syariah. Bahwa industri perbankan sayraiah memiliki peluang yang besar karena terbukti tahan terhadap krisis. Bahkan setelah kegagalan sistem ekonomi kapitalis, sistem syariah dipandang sebagai sebuah alternatif dan solusi untuk menyelesaikan permasalahan ekonomi dunia. Peluang yang sudah terbuka ini, kalau tidak segera dimanfaatkan, kita akan tertinggal, karena MEA diikuti oleh semua negara di Asia danhal ini terus bergulir. Maka indonesia harus berbenah diri untuk menyiapkan Sumber Daya Manusia perbankan Syariah yang kompeten dan berkualitas global. Maka perlu adanya upaya-upaya kemajuan dari semua pihak yang perhatian terhadap keberadaan dan pengembangan bank syari’ah baik dari kalangan pemerintah, ulama, praktisi perbankan terutama kalangan akademisi. Sehingga perbankan syariah dapat bersaing di era Masyarakat Ekonomi ASEAN ini.

E.     REFRENSI

Tinjauan Kebijakan Moneter november 2008,(ekonomi, moneter, perbankan), Biro kebijakan Moneter.   
Perkembangan Ekonomi Keuangan dan kerja sama Internasional,grupstudi internasional,departemen internasional, bank Indonesia menara sjafruddin prawiranegara.




Pengenalan Nasabah (KYC) leasing



KNOW YOUR CUSTOMER LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
PEMBIAYAAN ATAU LEASING




KATA PENGANTAR

          Assalamu’alaikum wr. wb.
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang  produk Bank  BTN ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami berterima kasih pada Bapak Muhammad Donni Riangga SE., selaku Dosen mata kuliah know your customer yang telah memberikan tugas ini kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Leasing. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
  Semoga makalah  yang telah disusun ini dapat berguna bagi siapapun,baik bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan  kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.
Wassalamu’alaikum wr.  wb.








DAFTAR ISI

A.    KATA PENGANTAR
B.     BAB I PENDAHULUAN
a.       Latar Belakang
b.      Rumusan Masalah
c.       Tujuan
C.     BAB II PEMBAHASAN
a.       Pengertian Pembiayaan atau Leasing
b.      Pihak-pihak yang terlibat dalam Leasing
c.       Skema Alur Leasing                                                                             
d.      Ciri-ciri Financial Leasing
e.       Keunggulan dan Kelemahan Leasing
f.       Perusahaan Pembiayaan atau Leasing
D.    BAB III PENUTUP
a.       Kesimpulan
b.      Saran
c.       Daftar pustaka









BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Leasing bukan merupakan fenomena baru, namun di negara-negara  berkembang, inisiatif menawarkan  leasing bagi usaha kecil dan mikro masih sangat jarang. Hal ini sangat mengejutkan mengingat  leasing memiliki manfaat besar atas kredit. Manfaat yang paling penting adalah bahwa pengusaha dapat memulai peralatan sebelum mereka benar-benar memilikinya. Artinya, selama periode pembayaran angsuran  leasing, pengusaha telah dapat merealisasikan pendapatan ekstra melalui penggunaan peralatan tersebut. Manfaat lain adalah bahwa  leasing tidak menetapkan (atau sangat sedikit) persyaratan agunan. Ini adalah fitur yang akan membuka pintu bagi banyak pengusaha sukses yang potensial yang melihat aplikasi pinjaman mereka ditolak hanya karena tidak memiliki agunan.
Selain itu manfaat lainnya adalah risiko pengalihan dana – risiko yang paling nyata bagi lembaga keuangan mikro – dapat dicegah dalam leasing, mengingat pendanaan yang langsung diberikan untuk membeli peralatan tanpa pernah melalui tangan lessee. Adalah benar bahwa skema  leasing memerlukan sistem baru dan latihan khusus untuk staf. Usaha ekstra ini yang diperlukan untuk  leasing dapat mengarahkan lembaga keuangan pada pertanyaan  – kadangkala sudah pada tempatnya  – apakah mereka dapat menawarkan leasing pada suatu basis yang sehat. Ketidak-pastian tentang basis legal untuk leasing, seperti halnya seputar perpajakan, dapat juga mengecilkan hati lembaga keuangan dari mengembangkan suatu produk leasing. Pedoman ini mencoba untuk menyajikan kepada pembaca dengan gambaran yang lengkap tentang pro dan contra  leasing untuk usaha kecil dan mikro, mencakup risiko-risiko untuk lembaga keuangan itu.
B.     Rumusan Masalah
Ø  Apa yang dimaksud dengan Leasing?
Ø  Siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam Leasing?
Ø  Bagaimana Skema Alur Leasing?
Ø  Apa saja keunggulan dan kelemahan Leasing/
Ø  Yang temasuk perusahaan pembiayaan Leasing?
C.     Tujuan
Ø  Memberikan informasi mengenai Leasing (sewa guna usaha)
Ø  Memberikan penjelasan  mengenai skema alur leasing
Ø  Memberikan penjelasan mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam leasing
Ø  Memenuhi tugas untuk mata kuliah know your customer


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pembiayaan atau Leasing
Leasing atau sewa guna usaha memiliki beberapa pengertian. Diantaranya menurut Financial Accounting Standart Board yang menyatakan bahwa “sewa guna usaha adalah suatu peranjian penyediaan barang-barang modal yang digunakan untuk suatu jangka waktu tertentu “. Dan The International Accounting Standart menyatakan bahwa leasing adalah “an aggreementt whereby the lessor conveys to the lessee in return for rent the right to use an asset for an agreed period of time”, atau leasing merupakan suatu perjanjian di mana lessor menyediakan barang (asset) dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk suatu jangka waktu. Berdasarkan  keputusan Menteri Keuagan No 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 November 1991. Leasing atau sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna tanpa hak opsi (operating lease) untukdigunakan oleh lesse selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.  Leasing ada dua kategori global, yaitu operating lease dan financial lease. Operating lease merupakan suatu proses menyewa suatu barang untuk mendapatkan hanya manfaat barang barang yang disewakan, sedangkan barangnya itu sendiri tetap merupakan milik bagi pihak penyewa. Financial lease merupakan suatu bentuk sewa di mana kepemilikan barang tersebut berpindah dari pihak pemberi sewa kepada penyewa.
B.      Pihak-pihak yang telibat dalam Leasing
Ø  Lessor merupakan perusahaan sewa guna usaha atau dalam hal ini adalah pihak yang memiliki hak kepemilikan atas barang  seperti bank atau lembaga lainnya.
Ø  Lessee  merupakan perusahaan atau pihak pemakai barang yang bisa memiliki hak opsi pada akhir masa perjanjian leasing (nasabah).
Ø  Supplier yaitu pihak yang menyediakan barang untuk di-leasing-kan.
Ø  Asuransi yakni perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian lessor dengan lessee.
C.     Skema Alur Leasing


 


Keterangan:
1.      Lessee menghubungi supplier untuk pemilihan dan penentuan jenis barang, spesifikasi, harga, jangka waktu pengiriman, jaminan purnajual atas barang yang akan di-lease.
2.       Lessee melakukan negoasiasi dengan lessor mengenai kebutuhan pembiayaan barang modal. Pada tahap awal ini, lessee dapat meminta lease quotation yang tidak mengikat dari lessor. Dalam lease quotation ini dimuat mengenai syarat-syarat pokok pembiayaan leasing antara lain: keterangan barang, cash security deposit, residual value, asuransi, biaya administrasi, jaminan uang sewa dan persyaratan-persyaratan lainnya.
3.       Lessor mengirimkan letter of offer atau commitment letter kepada lessee yang berisi syarat-syarat pokok persetujuan lessor untuk membiayai barang modal yang dibutuhkan lessee tersebut. Apabila lessee menyetujui semua ketentuan dan persyaratan dalam letter of offer, kemudian lessee menandatangani dan mengembalikannya kepada lessor.
4.      Penandatanganan kontrak leasing setelah semua persyaratan dipenuhi lessee. Kontrak leasing tersebut sekurang-kurangnya mencakup hal-hal antara lain : pihak-pihak yang terlibat, hak milik, jangka waktu, jasa leasing, opsi bagi lessee, penutupan asuransi, tanggung jawab atas objek leasing, perpajakan, jadwal pembayaran angsuran sewa dan sebagainya.
5.      Pengiriman order beli kepada supplier disertai instruksi pengiriman barang kepada lessee sesuai dengan tipe dan spesifikasi barang yang telah disetujui.
6.      Pengriman barang dan pengecekan barang oleh lessee sesuai pesanan. Selanjutnya lessee menandatangani surat tanda terima dan perintah bayar dan diserahkan kepada supplier
D.    Ciri-ciri Financial Leasing
Ø  Objek leasing tetap menadi milik lessor sampai dilakukannya hak opsi.
Ø  Barang modal bisa dalam bentuk benda bentuk bergerak ataupun tidak bergerak.
Ø  Masa sewa barang modal sama dengan umur ekonomis barang tersebut.
Ø  Lessor tidak bisa mengakhiri kontrak secara sepihak.
Ø  Risiko ekonomis yang terjadi ditanggung oleh pihak lessee.
Ø  Full pay out dan juga transaksi keuangan.
Ø  Disertai dengan hak opsi beli yang sesuai dengan nilai sisa dari barang yang disewagunausahakan.
Ø  Lessor tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal.
E.     Keunggulan dan Kelemahan Leasing
Ø  Keunggulan
¢  Pembiayaan penuh
Transaksi sering dilakukan tanpa perlu uang muka dan pembiayaan dapat diberikan sampai dengan100% (full pay out).
¢  Lebih fleksibel
Leasing lebih luwes karena leasing lebih mudah menyesuaikan keadaa keuangan lassee dibandingkan perbankan. Pembayaran sewa guna usaha secara berkala dapat disesuaikan dengan pendapatan yang dihasilkan aktiva yang akan dileasee.
¢  Sumber pembiayaan alternatif
Sumber pembiayaan lain bagi perusahaan tanpa menggangu jalur kredit yang telah dimiliki. Dan leasing tidak terlalu menuntut adanya jaminan tambahan yang lebih banyak apabila leasse memperoleh pinjaman dari pihal lainnya.;
¢  Off balance sheet
Tidak adanya ketentuan keharusan mancantumkan transaksi leasing dalam neraca.
¢  Arus dana
Persyaratan pembayaran dimuka yang relatif kecil akan sangat berpengaruh pada arus dana.
¢  Proteksi inflasi
Perlindung terhadap inflasi meskipun dalam beberapa keadaan sering dikatakan kurang relevan.
¢  Perlindungan akibat kemajuan teknologi
Dengan memanfaatkan leasing, lessee dapat terhindar dari kerugian akibat barang yang disewa tersebut mengalami ketinggalan model atau sistem disebabkan oleh pesatnya perkembangan teknologi.
¢  Sumber pelunasan kewajiban
Pembatasan pembelanjaan dalam perjanjian kredit dapat diatasi melalui leasing karena pada umumnya pelunasan atau pembayaran sewa hampir selalu diperkirakan berasal dari modal kerja yang dihasilkan oleh adanya aktiva yang di leasekan.
¢  Kapitalisasi biaya
Adanya biaya tambahan selain harga perolehan seperti biaya penyerahan, instalasi, pemeriksaan dan lain sebagainya dapat dipertimbangkan sebagai biaya modal yang dapat dibiayai dalam leasing dan dapat disusutkan berdasarkan lamanya masa leasing.
¢  Resiko keusangan
Dalam keadaan yang serba tidak menentu, leasing yang berjangka waktu relatif singkat dapat mengatasi kekhawatiran lessee terhadap resiko keusangan sehingga lessee tidak perlu mempertimbangkan resiko pada tahap dini yang mungkin terjadi.
¢  Kemudahan penyusutan anggaran
Adanya pembayaran sewa guna usaha secara berkala yang jumlahnya relatif tetap akan merupakan kemudahan dalam penyusunan anggaran tahunan lessee.
Ø  Kelemahan
¢  Hak kepemilikan barang hanya akan berpindah apabila kewajiba lease telah diselesaikan dan hak opsi digunakan.
¢  Seandainya terjadi pembatalan suatu perjanjian sewa guna usaha, maka kemungkinan biaya yang ditimbulkan cukup besar.
¢  Barang modal yang diperoleh oleh lease tidak dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit.
¢  Resiko yang melekat pada peralatan atau barang modal itu sendiri. Kemungkinan adanya kenakalan penyewa guna usaha untuk melakukan jual atau sewa kepada pihak sewa guna usaha yang lain.
¢  Fluktuasi bunga. Adanya fluktuasi bunga menimbulkan resiko bunga bagi perusahaan sewa guna usaha, karena antara investasi dalam barang yang disewa guna usaha dengan sumber dana pembelanjaan tidak sesuai.
F.      Perusahaan Pembiayaan atau Leasing
Ø  PT. Toyota Astra Financial Services (TA Finance)
 merupakan perusahaan patungan antara PT. Astra International,Tbk dengan Toyota Financial Services Corporation (TFSC) yang merupakan anak dari Toyota Motor Corporation. Melayani pembiayaan khusus untuk kendaraan merek Toyota dan memiliki 33 gerai Toyota Jasa Keuangan  yang beroperasi di 33 negara.
Ø  PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk

Perusaan ini didirikan pada tahun 1990 dan sekarang telah tumbuh menjadi perusahaan terbesar dalam hal pembiayaan otomotif di Indonesia. Perusahaan ini sering juga kita kenal dengan Adira Finance, Perusahaan ini telah membiayai berbagai merk kendaraan di Indonesia, menjadikan perusahaan ini sebagai perusahaan pembiayaan terbesar ke 2 di Indonesia setelah FIF.










BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Berdasarkan berbagai pengertian, maka leasing pada intinya merupakan akad untuk menyewa sesuatu barang dalam kurun waktu tertentu.
B.     Dengan kita mengetahui pengertian pembiayaan atau leasing. Penulis mengharapkan agar pembaca dapat memahami tentang leasing (sewa guna usaha) terutama dalam kegiatan sehari-hari yaitu bisnis atau  usaha.
C.     Daftar pustaka
Nurul Huda dan Mohammad Heykal, “Lembaga Keuangan Islam”, Jakarta Kencana 2010 edisi 1.