- 1974 : ide dalam seminar nasional hubungan indonesia-timur tengah. Belum terealisasi karena UU yang belum memungkinkan dan adanya hambatan politis.
- 1998 : PAKTO 1998, kebijakan pemerintah untuk melibralisasi perbankan indonesia membuka peluang baru. Belum ada dasar hukum, kecuali adanya klausul dalam PAKTO yang menyebabkan bahwa bank dapat menerapakan bunga sebesar 0%.
- 1990 : Lokakarya ulama tentang bunga bank dan perbankan di Cisarua,Bogor. hasilnya adalah keputusan untuk membentuk kelompok kerja yang akan mendirikan bank islam di Tanah Air.
- 1991 : 1 November, akta pendirian BMI ditandatangani 3 November, Presiden Soeharto membantu pengumpulan dana untuk pendirian BMI di Istana Bogor.
- 1992 : 1 Mei, BMI mulai beroperasi. UU No. 7 tahun 1992 keluar mengakomodasi perbankan dengan konsep bagi hasil. Keluar pula PP No. 72 Tahun1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil.
- 1997-1998 : Indonesia dilanda krisis moneter terparah. Banyak bank konvensional tumbang karena CAR negatif dan mengalami kerugaian negative spreal.
- 1998 : UU No.10 tahun 1998 lahir. UU ini memberikan peluang bagi pengembangan perbankan islam. Dengan begitu dual banking system berlakutanpa "malu-malu" lagi. Dengan adanya UU tersebut, maka bank konvensional juga boleh membuka unit usaha islam.
- 1999 : UU No. 23 Tahun 1999 tentang BI. Dalam UU ini disebutkan bahwa BI bertanggung jawab terhadap terhadap pengawasan perbankan termasuk perbankan islam.
- 2008 : UU No. 21 tahun 2008 disahkan dalam masa pemerintahaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
refrensi : Nurul Huda,Mohammad Heykal,2010.Lembaga Keuangan Islam.Jakarta,Prenada Media Group.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar