- Investasi pasar modal dalam perspektif islam
scheller dalam trichotomy pengetahuan menjelaskan bahwa ada tiga jenis pengetahuan, yaitu pengetahuan instrumenta (herrschafswissen), pengetahuan intelektual (beldungswissen), dan pengethuan spiritual (erlosungswissen) sebagaimana dituangkan oleh Rich dalambukunya "The Knowledge Cycle".;
Dalam Al-Qur'an surat Lukman ayat 34 secara tegas Allah SWT. menyatakan bawa tida seorang pun di alam semesta ini yang dapat mengetahui apa yang akan diperbuat, diusahakan, serta kejadian apa yang akan terjadi pada hari esok.Sehingga dengan ajaran tersebut seluruh manusia diperintahkan untuk melakukan investasi sebagai bekal dunia dan akhirat .
Konsep investasi dalam ajaran islam yang diwujudkan dalam bentuk nonfinansial yang berimplikasi tehadap kehidupan ekonomi yang kuat juga tertuang dalam Al-Qur'an surat an-Nisa ayat 9 yang artinya :
"Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka itu, hendaklah anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu, hendaklah mereka takwa kepada Allah dan hendaknlah mengucapkan perkataan yang jujur".
Ayat tersebut menganjurkan untuk berinvestasi dengan mempersiapkan generasi yang kuat, baik aspek intelkualitas, fisik, maupunaspek keimanan sehingga terbentuklah sebuah kepribadian yang utuh dengan kapasitas:
- Memiliki Akidah yang benar.
- Ibadah dengan cara yang benar.
- Memiliki akhlak yang mulia.
- Intelektualitas yang memadai.
- Mampu untuk bekerja/mandiri.
- Disiplin ataswaktu.
- Bermanfaat bagi orang lain.
2. Norma dalam berinvestasi
Riba secara etimologi berarti tumbuh dan bertambah. Riba merupakan penambahan atas dasar harga pokok tanpa adanya transaksi bisnis riil.
- Tehindar dari unsur gharar
Gharar secara etimologi bermakna kekhawatiran atau risiko. Jual beli gharar berarti sebuah jualbeli yang mengandung unsur ketidakpastian atau ketidakpastian antara dua pihak yang bertransaksi atau jual beli sesuatu yang objek akad tidak diyakini dapat diserahkan.
- Terhindar unsur judi (maysir)
Maysir secara etimologi bermakna mudah. maysir merupakan bentuk objek yang diartikan sebagai tempat untuk memudahkan sesuatu.
- Terhindar dari unsur haram
Haram merupakan segala sesuatu yang dilarang oleh Allah SWT. dan Rasul-Nya SAW.dalam Al-Qur'an dan Hadisnya. Haram secara etimologi berarti melarang.
3. Risiko (gharar)dan perjudian (maysir) dalam perspektif islam.
- Gharar dalam sighat akad
- Gharar dalam objek akad
Bisnis merupakan pengambilan risiko, karena selalu terdapat dalam aktivitas ekonomi, sebagaimana prinsip dasar dalam bisnis yaitu no risk, no return. Al-Suwailem (1999) membedakan risiko menjadi 2 tipe yaitu risiko pasif dan risiko responsif. Risiko pasif seperti game of chance, hanya mengandalkan kepada faktor keberuntungan sedangkan risiko responsif seperti game of skill, memungkinkan adanya distribusi probabilitas hasil keluaran (outcomes)dengan hubungan kausalitas yang logis. Pada dasarnya risiko dalam transaksi saham di pasarmodaldiukur dengan Beta Saham, tetapi besaran tersebut tidak mampu memberikan petunjuk mana transaksi yang gharar dan mana transaksi yang bukan gharar. Dengan demikian menjadi catatan penting bahwa kesediaan menanggung risikomerupakan hal yang tidak dapat terhindarkan,tetapi risiko yang boleh dihadapi adalah risiko yang melibatkan pengetahuan dan kejelasan informasi, adanya objek yang jelas dan dapat dikontrol,serta sebagai game of skill, danbukannya game of chance. Spekulan berani menghadapi sesuatu yang derajat ketidakpastian tinggi tanpa perhitungan dan game of chance sedangkan pelaku bisnis (investor) senantiasa menghitung-hitung risiko dengan return yang diterimanya dan game of skill.
4. Keberadaan pasar modal islam
- Dow Jones Global Index (DJGI)
- Kuala Lumpur Syariah Index (KLSI)
- FTSE Global Islamic Index Series
- Pasar modal Islam Indonesia
refrensi: Nurul Huda,Mohamad Heykal.2010.Lembaga Keuangan Islam,Jakarta,Prenada Media Group.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar