U.
1. GHARAR
1.1. Pengertian
Gharar
Makna gharar bisa dibagi
menjadi dua, yaitu: (1) gharar dalam transaksi maknanya secara etimologis
adalah sinonim dengan khatar[1] yaitu situasi bahaya (jeopardy or
peril), resiko (hazard or risk), penipuan (khada‘),
ketidakjelasan (al-jahl).[2] Pemaknaan ini berdasarkan dengan hadis
jual beli gharar. Ilustrasi jual beli yang mengandung gharar adalah menjual
burung yang terbang di udara atau ikan di lautan. (2) Gharar juga bermakna
suatu perbuatan penipuan atau muslihat dan memberikan penderitaan dengan
kebatilan atau kebohongan (batil) yang bertentangan dengan kebenaran (haq).[3]
Para fuqaha mendefinisikan
dengan redaksi yang berbeda-beda, kesimpulan definisi menurut para fuqaha,
gharar adalah segala transaksi yang tidak jelas (ghairu ma‘lum/unknown)
dalam hal-hal khususnya atau tidak jelas hasil atau konsekuensinya (majhul ‘aqibah).[4] Sedangkan taghrir adalah
penggunaan cara-cara penipuan atau muslihat untuk mendorong orang lain
melakukan transaksi dengan asumsi bahwa transaksi itu untuk kemaslahatannya
tetapi sebenarnya adalah sebaliknya.[5] Menurut para fuqaha, sebab utama
terjadinya gharar adalah (1) kurangnya informasi (baik berkaitan dengan sifat,
spesifikasi, harga, waktu penyerahan) tentang objek kontrak pada pihak yang
berkontrak, dan (2) objek kontrak tidak ada.[6] Akad jual beli yang mengandung
unsur-unsur gharar dapat menimbulkan perselisihan, karena barang yang diperjual
belikan tidak diketahui dengan baik, sehingga sangat dimungkinkan terjadi
penipuan. Bahkan gharar juga dapat mengarah kepada maysir (perjudian) yang juga
terlarang.
Perlu dicatat bahwa resiko dan
ketidakjelasan dalam persetujuan kontrak (yang disebut gharar) berbeda dengan
resiko dan ketidakjelasan dalam hasil bisnis (systematic risk)
(yang disebut sebagai gharm). Eksisitensi gharm bersifat
natural. Gharar bersifat destruktif, sedangkan gharm bersifat
konstruktif. Keuntungan yang didapat dari transaksi yang mengandung unsur
gharar menimbulkan ketidakadilan karena melibatkan perilaku unfair dan
tidak etis. Sedangkan keuntungan yang didapat dari bisnis walaupun mengandung
unsur gharm akan tetapi tetap dalam kerangka keadilan karena karena
dilakukan dengan cara kerjasama yang menguntungkan (ta‘awun).[7]
1.2. Larangan
Gharar dalam al-Quran dan al-Sunnah
1.3. Macam-Macam Gharar
Pembagian gharar, berdasarkan penjelasan dalam hadis,
terutama berkaitan dengan penunjukkannya terhadap gharar secara langsung atau
tidak langsung, dapat dikelompokkan menjadi empat, yaitu:[13]
1. Transaksi gharar yang ditunjukkan secara
langsung oleh Hadis
a. Jual beli habl
al-habla yaitu jual beli anak unta yang masih berada dalam perut induknya.
b. Jual beli hasah
yaitu jual beli tanah (zaman jahiliyyah) yang tidak jelas luasnya, karena
ukurannya adalah di mana jatuh dan berhentinya batu yang dilempar.
2. Transaksi gharar yang tidak ditunjukkan
secara langsung dalam Hadis, yaitu antara lain kontrak yang dilarang karena
suatu alasan tidak sah yang tertentu, antara lain:
a. Bay‘ ma‘dum yaitu jual beli
terhadap objek kontrak yang tidak ada (baik karena tidak dimiliki secara
sempurna atau memang betul-betul tidak dimiliki.
b. Bay‘ dengan syarat-syarat yang tidak
dibolehkan seperti bay‘atan fi bay‘ atau safqatan fi safaqa (yaitu dua kontrak jual beli dalam satu kontrak),
bay‘ wa salaf (yaitu menggabungkan kontrak jual beli dengan pinjaman
(hutang).
3. Transaksi gharar yang berkaitan dengan
kontrak dalam bidang pertanian yaitu kontrak mukhadara (jual beli kurma
hijau yang belum nampak mutu kebaikannya), jual beli mu‘awama atau sinin
(jual beli buah-buahan yang belum berbuah), kontrak mukhabarah (kontrak
sewa dimana seseorang menyediakan lahan tertentu untuk digarap oleh penyewa,
sedangkan bibit dan pemeliharaan menjadi tanggungjawab penyewa, sehingga tidak
jelas berapa harga sewa dan upahnya), kontrak muzabanah (jual beli
kurma yang masih berada dipohonnya kurma), kontrak muhaqalah (jual beli
tanaman dengan takaran makanan yang dikenal dalam masyarakat).
4. Transaksi gharar dalam kontrak yang
berkaitan dengan binatang dan barang yaitu jual beli janin dalam perut hewan,
jual beli sperma binatang, jual beli produk binatang yang masih melekat dalam
binatang tersebut, jual beli budak yang lari, darba al-gha’is atau al-qanis (yaitu transaksi misalnya seseorang mengatakan
pada orang lainnya, “Saya melemparkan jaring ini ke lautan, apa saja dan berapa
yang diperoleh nanti adalah kontrak jual beli antara kita”).
Menghindarkan gharar dalam
semua akad jual beli yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari adalah sangat
sulit. Oleh karena itu terdapat gharar yang dimaafkan atau tidak membatalkan
akad berdasarkan kaedah fiqhiyyah raf‘ul harj dan la darara wa la dirara.[14] Ditinjau dari aspek membatalkan atau
tidaknya terhadap akad, gharar dibagi menjadi dua, yaitu:
a. Gharar Fahisy
Gharar Fahisy adalah gharar yang serius. Gharar
jenis ini membatalkan akad. Gharar ini timbul dari salah satu dari tiga unsur
tersebut di bawah ini, yaitu:
1). Barang tidak ada
Ini terjadi baik karena penjual menipu atau
pembeli tidak mengetahui kondisi dan informasi lengkap barang yang menjadi
objek kontrak. Contohnya, barang gadaian dijual kepada orang lain sedangkan
hakikatnya barang gadaian tersebut masih menjadi milik sah pemilik asli barang.
2). Barang yang menjadi objek kontrak ada tetapi tidak dapat
diserahkan
Ini terjadi biasanya karena barang yang menjadi
objek akad belum menjadi milik sempurna penjual. Contohnya, pemilik barang
(yang digadaikan) menjual barang yang masih berada dalam rumah pegadaian kepada
pembeli, sehingga barang tersebut tidak dapat diserahkan kerana masih disimpan
oleh kantor pegadaian.
3). Barang bisa diserahkan tetapi tidak sama spesifikasinya seperti
yang dijanjikan. Pembeli
berhak menolak untuk menerima barang tersebut. Sekiranya pembeli menerima juga
maka jual beli tersebut adalah tidak sah.
b. Gharar Yasir
Gharar yasir adalah gharar yang
sedikit atau ringan. Gharar yasir ini dapat dimaafkan sehingga tidak
membatalkan akad. Jika terdapat gharar ini dalam transaksi maka transaksi
tersebut adalah sah menurut Islam. Syarat gharar yasir menurut fuqaha adalah sebagai
berikut:
1). Gharar tersebut adalah kecil dan sedikit.
2). Transaksi tersebut diperlukan masyarakat.
3). Gharar tersebut tidak mampu dielakkan melainkan dengan masyaqqah
(kesulitan) yang dibenarkan Syarak.
Menurut
Syeikh Mustafa Al-Zarqa’,[15]
gharar dibagi menjadi dua bentuk, yaitu:
a. Gharar Qauli yaitu penipuan yang dilakukan oleh penjual mengnai harga melalui
perkataan.
- Gharar Fi‘li yaitu penipuan yang dilakukan oleh penjual mengenai sifat barang melalui perbuatan.
1.4.
Kriteria-Kriteria Gharar
Untuk
mengenali suatu transaksi itu mengandung unsur gharar atau tidak, dapat
digunakan kriteria-kriteria berikut. Jika salah satu dari kriteria-kriteria
berikut ini terdapat dalam suatu transaksi, maka transaksi tersebut berarti
mengandung unsur gharar yang terlarang. Kriteria-kriteria
gharar adalah sebagai berikut:[16]
1. Kriteria transaksi gharar yang berkaitan
dengan objek kontrak.
a. Objek kontrak tidak diketahui dengan jelas
spesifikasinya (al-jahalah fi ta‘yin al-ma‘qud ‘alaih/want of knowledge in the specification). Ini maknanya objek kontrak dan harga objek
kontrak tersebut tidak jelas substansinya.
b.
Objek kontrak tidak diketahui
dengan jelas sifat-sifatnya (al-jahalah fi al-sifat/want of
knowledge in the character). Ini maknanya objek
kontrak itu tidak jelas macam (naw‘) dan jenisnya (jins).
c. Objek kontrak tidak diketahui dengan jelas ukurannya/kadarnya (al-jahalah fi al-qadr/ want of knowledge
in the quantum). Ini maknanya objek kontrak itu tidak jelas berapa
luasnya atau berapa beratnya.
d. Objek kontrak tidak dapat diserahkan (‘adam
alqudrah ‘ala al-taslim/inability to deliver). Ini maknanya objek kontrak tidak dapat
diserahkan baik secara fisik maupun karena objek kontrak tidak dimiliki oleh
penjual baik tidak dimiliki secara sempurna atau memang betul-betul tidak
dimiliki.
e. Objek kontrak tidak ada (ma‘dum/non-existent of subject matter). Ini maknanya objek kontrak tidak ada baik karena mengada-ada maupun
karena objek kontrak tidak dimiliki oleh penjual.
2. Kriteria transaksi gharar yang berkaitan dengan
objek syarat-syarat.
Pada dasarnya, meletakkan
syarat dalam suatu kontrak adalah dibolehkan (sebagaimana telah dijelaskan pada
bab 1), akan tetapi terdapat persyaratan-persyaratan tertentu yang menjadikan
suatu akad rusak/batal hukumnya, yaitu (1) Persyaratan yang menyimpang dari
konsistensi untuk melaksanakan syarat dan rukun dasar suatu kontrak, dan
persyaratan yang membuka pada masuknya elemen riba dan gharar, dan ilegal.[17] (2) Persyaratan yang bertentangan dengan
konsekuensi perjanjian. Seperti persyaratan bahwa barang yang dijual tidak
boleh rugi bila dijual kembali, atau agar tidak dijual lagi. (3) Persyaratan
yang membuat perjanjian menjadi tergantung. Seperti ucapan, "Aku jual ini
kepadamu, tetapi bila si fulan sudah datang."
2.
MAYSIR
2.1 Pengertian
Pada mulanya, maysir
tidak termasuk dalam praktek transaksi komersial. Maysir merupakan salah satu
bentuk perjudian pada pra Islam yang dimainkan dengan panah. Akan tetapi
pemaknaannya dalam konteks fiqh (terutama ulama Sunni) tidak terus menerus
merujuk pada makan perjudian pra Islam tersebut, akan tetapi dikembangkan
berdasarkan pada makna literalnya yaitu sering dipersamakan dengan qimar[18] atau mukhatara yang bermakna
spekulasi atau perjudian dan taruhan.[19] Perjudian
maknanya mendapatkan sesuatu dengan cara terlalu mudah tanpa usaha keras, atau
menerima keuntungan tanpa kerja. Jadi perjudian itu prinsipnya, seseorang
apakah akan mendapat bagian banyak, sedikit atau bahkan tidak dapat bagian sama
sekali semata-mata tergantung pada keberuntungan, dan ketidakjujuran juga
menjadi bagian bagian utama dalam transaksi.[20]
Pemaknaan maysir yang
demikian ini mungkin disebabkan karena berlakunya maysir pada zaman Rasulullah
SAW hanya sebentar, selanjutnya para sahabat dan tabi’in (seperti Ali bin Abi
Thalib, Abdullah bin Umar, Abdullah bin Abbas) pada masa itu umumnya dan juga
ulama kemudian (seperti Mujahid, Muhammad Ibnu Sirin) memaknainya dengan
spekulasi atau perjudian dan taruhan.[21] Karena
pemaknaan yang demikian itu, maka kontrak maysir itu mengandung unsur-unsur gharar
seperti resiko dan penipuan atau muslihat, sehingga maysir pun juga melibatkan
transaksi komersial. Maysir secara jelas disebutkan keharamannya dalam al-Quran
(Q.S. al-Ma’idah (5): 90), maka gharar pun secara otomatis juga diharamkan
berdasarkan al-Quran.[22] Oleh karena maysir dan
gharar berhubungan satu sama lain, maka untuk informasi lebih lanjut tentang
maysir, sila rujuk pembahasan tentang gharar di atas.
2.2 Dalil Keharaman Maysir
Pengharaman maysir juga bertahap sebagaimana
pengharaman khamr. Semula disebutkan bahwa maysir itu lebih besar dosanya
daripada manfaatnya (Q.S. al-Baqarah (2): 219), kemudian al-Quran secara tegas
mengharamkannya, sebagaimana firman Allah SWT:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
(meminum) khamr, maysir (berjudi), (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib
dengan panah adalah eprbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan”. (Terjemahan Q.S.
al-Ma’idah (5): 90).
3. IHTIKAR
3.1 Pengertian
Ihtikar berasal dari
kata ihtakara yang maknanya secara etimologis adalah istabadda (menghalangi).[23] Ihtikar secara
terminologis adalah membeli barang kebutuhan manusia baik berupa makanan atau
lainnya agar barang tersebut langka, sehingga kemudian harga menjadi naik dan
akibatnya timbul kemadaratan pada manusia.[24] Ihtikar dalam bahasa Indonesia
diterjemahkan dengan penimbunan.
3.2 Dalil Keharaman Ihtikar
Islam memberikan jaminan kebebasan pasar dan kebebasan
individu untuk melakukan bisnis, namun Islam melarang prilaku mementingkan diri
sendiri, mengeksploitasi keadaan yang umumnya didorong oleh sifat tamak dan
loba sehingga menyulitkan dan menyusahkan orang banyak. Islam melarang ihtikar
dan segala bentuk lain transaksi yang tidak fair.[25] Keberhasilan bisnis bukan hanya bagaimana kita
dapat memaksimalkan keuntungan dengan modal yang minimal dalam jangka waktu
singkat. Tetapi juga bagaimana bisnis ini menjadi ibadah yang diridhoi Allah
dan dapat memberikan kemashlahatan kepada masyarakat banyak.
Hukum
ihtikar adalah haram menurut ijma‘ ulama, bahkan keharamannya bertambah jika
ihtikar itu berkaitan dengan makanan pokok untuk manusia atau hewan peliharaan.[26] Dalil keharamannya
adalah hadis Rasulullah SAW, antara lain:
“Orang yang melakukan penimbunan adalah orang yang
bersalah”. (H.R. Muslim).
“Barangsiapa yang menimbun makanan selama 40
malam maka orang yang menimbun tersebut betul-betul telah lepas dari Allah dan
Allah pun berlepas dari penimbun tersebut”. (H.R. Ahmad dan al-Hakim)
“Barangsiapa yang melakukan penimbunan makanan ke
atas kaum muslimin, maka Allah menimpakan padanya lepra dan kebangkrutan”. (H.R. Ibnu Majah)
3.3
Syarat-syarat Terjadinya
Ihtikar
Tidak semua bentuk penimbunan dilarang dalam
Islam. Suatu perbuatan penimbunan dikategorikan sebagai ihtikar yang diharamkan
jika memenuhi syarat-syarat berikut:
1.
Menimbun dengan niat untuk perdagangan bukan untuk
memenuhi kebutuhan orang-orang yang wajib dinafkahinya.
2.
Penimbun itu sengaja menunggu dan mendiamkan barang
dagangan sampai harga naik, kemudian ia menjualnya dengan harga zalim (sangat
tinggi) karena manusia sangat membutuhkan barang dagangan yang dipunyainya.
3.
Penimbunan itu dilakukan di saat manusia membutuhkan
barang yang ditimbun itu. Jika barang yang ditimbun itu ada dan tersedia pada
kebanyakan pedagang dan manusia tidak membutuhkan sangat kepada barang dagangan
tersebut, maka hal itu tidak termasuk ihtikar selama keadaan itu tidak
mendatangkan madarat kepada manusia.
4.
Penimbunan itu dilakukan dengan jalan pembelian
bukan pemberian.
5.
Jumhur ulama (mayoritas ulama) mengkhususkan kategori
ihtikar terlarang itu pada makanan pokok baik makanan pokok untuk manusia atau
hewan peliharaan, sedangkan munurut Malikiyyah, penimbunan terhadap semua
barang yang mengakibatkan madarat kepada manusia adalah tergolong ihtikar yang
dilarang.[27]
Tindakan yang perlu diambil
oleh penguasa terhadap penimbun adalah penguasa harus memerintahkan kepada
penimbun tersebut untuk menjual barang timbunannya itu dengan harga wajar, jika
ia menolak maka penguasa dapat mengenakan denda dan memenjarakannya.[28]
4
Kesimpulan
- Gharar secara etimologis adalah sinonim dengan khatar, khada‘, dan al-jahl. Secara terminologis, gharar adalah segala transaksi yang tidak jelas (ghairu ma‘lum/unknown) dalam hal-hal khususnya atau tidak jelas hasil atau konsekuensinya (majhul ‘aqibah). Sebab utama terjadinya gharar adalah (1) kurangnya informasi (baik berkaitan dengan sifat, spesifikasi, harga, waktu penyerahan) tentang objek kontrak pada pihak yang berkontrak, dan (2) objek kontrak tidak ada. Gharar ada dua macam yaitu: (1) gharar fahisy yang dapat membatalkan akad. (2) Gharar yasir yang dapat dimaafkan oleh Syarak sehingga tidak membatalkan akad.
- Maysir pada mulanya tidak termasuk dalam praktek transaksi komersial. akan tetapi dikembangkan berdasarkan pada makna literalnya yaitu sering dipersamakan dengan qimar atau mukhatara yang bermakna spekulasi atau perjudian dan taruhan. Perjudian maknanya mendapatkan sesuatu dengan cara terlalu mudah tanpa usaha keras, atau menerima keuntungan tanpa kerja. Jadi perjudian itu prinsipnya, seseorang apakah akan mendapat bagian banyak, sedikit atau bahkan tidak dapat bagian sama sekali semata-mata tergantung pada keberuntungan, dan ketidakjujuran juga menjadi bagian bagian utama dalam transaksi. Maysir secara jelas disebutkan keharamannya dalam al-Quran (Q.S. al-Ma’idah (5): 90).
- Ihtikar berasal dari kata ihtakara yang maknanya secara etimologis adalah istabadda (menghalangi). Ihtikar secara terminologis adalah membeli barang kebutuhan manusia baik berupa makanan atau lainnya agar barang tersebut langka, sehingga kemudian harga menjadi naik dan akibatnya timbul kemadaratan pada manusia. Ihtikar adalah tindakan yang diharamkan, akan tetapi tidak semua bentuk penimbunan diharamkan. Ihtikar diharamkan jika memenuhi syarat-syarat tertentu.
Dalam amanat terakhirnya dalam khutbah haji wada‘,
Rasulullah SAW menegaskan sikap Islam yang melarang keras terhadap riba,
Rasulullah SAW bersabda: "Ingatlah
bahwa semua riba yang diamalkan
pada zaman jahiliyyah dihapuskan dari amalan kamu. Kamu berhak mengambil modal
(uang pokok) yang kamu berikan, niscaya kamu
tidak menzalimi dan tidak dizalimi…”(H.R. Muslim).[29]
Selain itu, masih banyak lagi hadis Rasulullah SAW
yang menjelaskan tentang larangan riba, diantaranya (artinya):
5
Jabir berkata
bahwa Rasulullah SAW mengutuk
orang yang menerima riba, orang yang membayarnya,
orang yang mencatatnya, dan dua
orang saksinya, kemudian beliau
bersabda, "Mereka itu semuanya sama." (H.R.
Muslim)[30]
6
Dari Abu Hurairah r.a., Nabi
bersabda, “Pada malam mi’raj saya telah bertemu dengan orang yang perutnya
besar seperti rumah, didalamnya dipenuhi oleh ular-ular yang kelihatan dari
luar, lalu saya bertanya kepada Jibril, siapakah meraka? Jibril menjawab,
mereka adalah orang-orang yang memakan riba”. (H.R. Ibnu Majah)[31]
[1] Ibrahim Anis et al. (t.t.), op.cit., juz. 2, h. 647; Wahbah al-Zuhayli (1997), op.cit., juz. 5, h. 3408.
[2] Mohammad Hashim Kamali (2000), Islamic Commercial Law. Cambridge:
Islamic Texts Society, h. 84.
[3] Abu al-Fadl Jamal al-Din Muhammad Ibn Mukarram Ibn Manzur (1954), Lisan al-‘Arab,
juz. 4. Kaherah: al-Dar al-Misriyyah li al-Ta’lif wa al-Tarjamah, h. 314; al-Fiyruzabadi
(1983), al-Qamus al-Muhit, juz. 2. Beirut: Dar al-Fikr, hh. 99-100; Saiful Azhar
Rosly (2005), op.cit., h. 70.
[4] Ibn al-Hasan ‘Ali bin Muhammad bin ‘Ali al-Husayni al-Jurjani (2000), al-Ta‘rifat, cet. 1. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, h. 164. Lihat
penjelasan lebih lanjut dalam Sami al-Suwailem (2000), “Towards an Objective
Measure of Gharar in Exchange” dalam Islamic Economic Studies, Vol. 7,
No. 1 dan 2, Oktober 1999 dan April 2000, hh. 64-66.
[6] Misalnya lihat Ibn Rusyd (1988), op.cit., juz. 2, h. 147;
al-Nawawi (t.t.), op.cit.,
juz. 9, h. 257; Nabil A. Saleh (1986), op.cit., h. 52.
[7] Saiful Azhar Rosly (2005), op.cit., hh. 74-76.
[8] Ahmad Hidayat Buang (2000), Studies in The Islamic Law of
Contracts: The Prohibition of Gharar. Kuala Lumpur: International Law Book
Services, hh. 32-33.
[9] Frank E. Vogel dan Samuel L. Hayes (1998), Islamic Law and Finance, London:
Kluwer Law International, h. 64.
[10] Lihat misalnya Ibn ‘Arabi (t.t.), Ahkam al-Qur’an, juz. 1.
Beirut: Dar al-Ma‘rifa, h.
408; al-Jasas (t.t.), op.cit.,
juz. 2, h. 172.
[12] Sami al-Suwailem (2000), op.cit., h. 61; Frank E. Vogel dan Samuel L. Hayes
(1998), op.cit., h. 64.
[13] Lihat penjelasan lebih luas dalam Ahmad Hidayat Buang (2000), op.cit.,
hh. 41-59.
[14] Sebagaimana dikutip Suruhanjaya Sekuriti dari Muhammad Beltaji
dalam bukunya Al-Milkiyyah al-Fardiyyah fi al-Nidham al-Iqtisad al-Islami. Lihat
Suruhanjaya Sekuriti (2002), op.cit., h. 89.
[15] Mustafa Ahmad al-Zarqa’ (1967), al-Madkhal
al-Fiqhi al-‘Am, juz 1.
Damaskus: al-Adib, hh. 379-380.
[16] Lihat Ahmad Hidayat Buang (2000), op.cit., hh. 104-132.
[17] Ibn Rusyd (1988), op.cit., juz 2, h. 159.
[19] Ahmad Hidayat Buang (2000), op.cit., h. 38; Sami al-Suwailem
(2000), op.cit., h. 79.
[20] Afzalur Rahman (1979), op.cit., hh. 115-116.
[21] Ahmad Hidayat Buang (2000), op.cit., hh. 38-39.
[22] Ibid., h. 60.
[24] ‘Abd al-Haq Humaisy dan al-Husein Syawat (2001), op.cit., h.
77.
[25] M. Manzoor Alam (1996), op.cit., h. 72.
[26] Al-Imam ‘Ala’ al-Din Abu Bakr Ibn Mas‘ud al-Kasani (t.t), Bada’i‘ al-Sana’i‘ fi Tartib al-Syara’i‘ , juz. 5. Beirut: Matba‘ah al-‘Asimah, h. 129; Muhammad al-Khatib al-Syarbini (1958), Mughni al-Muhtaj, juz. 2. Kaherah: Syarikah Maktabah wa Matba‘ah Mustafa al-Babi al-Halabi wa Awladih, h. 38.
[27] Ibid.
[28] ‘Abd al-Haq Humaisy dan al-Husein Syawat (2001), op.cit., h.
78.
[29] Muslim, juz. 4, h. 41.
[30] Muslim, juz. 5, h. 50.
[31] Ibnu Majah, juz. 2, h. 763.