Landasan Pendidikan Pancasila
A.Landasan Histori
Pancasila dirumuskan dengan tujuan menjadi dasar negara idonesia merdeka => digali dan berasal dari pandangan hidup masyarakat indonesia => dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup bangsa => dituangkan dan dilembagakan menjadi pndangan hidup negara atau dasar negara.
pelaksanaan : Masih banyak terjadi penyelewengan.
B.Landasan Kultural
pancasila adalah hasil budaya yang penting,karena itu harus diwariskan melalui pendidikan.
Secara kultural terdapat pada adat istiadat,tulisan,bahasa,slogan,kesenian,kepercayaan,agama,dan kebudayaan pada umumnya.
C.Landasan Yuridis
Dengan dituangkannya pancasila dalam pembukaan UUD 1945,secara yuridis konstitusional telah secara formal menjadi dasar negara RI.
Sebagian dasar negara,pancasila mempunyai kekuatan mengikat.Konsekuensinya:
- Seluruh tatanan yang bertentangan dengan pancasila pada dasarnya tidak berlaku dan harus di cabut.
- Pancasila sebagai dasar negara harus menjadi landasan bagi peraturan-peraturan dalam tertib hukum indonesia.
Dasar Hukum
Dasar Hukum Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan.
- UU.No.20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional yang mewajibkan kurikulum setiap satuan danjenjang pendidikan termasuk pendidikan memuat: pendidikan agama,pendidikan kewarganegaraan dan bahasa.
- SK Dirjen Dikti No. 38/Dikti/Kep/2003 tentang penyempurnaan rambu-rambu kurikulum inti mata kuliah umum pendidikan pancasila.
Pasal 7UU No.12 tahun 2011 (pembentukan peraturan perundang-undangan)
- UUD 1945
- Tap MPR
- UU/PERPU
- PP
- Perpres
- Perda propinsi
- Perda Kab./Kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar