Kamis, 10 November 2016

GHARAR DAN MAYSIR DALAM ISLAM

U.


1. GHARAR
1.1. Pengertian Gharar
Makna gharar bisa dibagi menjadi dua, yaitu: (1) gharar dalam transaksi maknanya secara etimologis adalah sinonim dengan khatar[1] yaitu situasi bahaya (jeopardy or peril), resiko (hazard or risk), penipuan (khada‘), ketidakjelasan (al-jahl).[2] Pemaknaan ini berdasarkan dengan hadis jual beli gharar. Ilustrasi jual beli yang mengandung gharar adalah menjual burung yang terbang di udara atau ikan di lautan. (2) Gharar juga bermakna suatu perbuatan penipuan atau muslihat dan memberikan penderitaan dengan kebatilan atau kebohongan (batil) yang bertentangan dengan kebenaran (haq).[3]
Para fuqaha mendefinisikan dengan redaksi yang berbeda-beda, kesimpulan definisi menurut para fuqaha, gharar adalah segala transaksi yang tidak jelas (ghairu ma‘lum/unknown) dalam hal-hal khususnya atau tidak jelas hasil atau konsekuensinya (majhul ‘aqibah).[4] Sedangkan taghrir adalah penggunaan cara-cara penipuan atau muslihat untuk mendorong orang lain melakukan transaksi dengan asumsi bahwa transaksi itu untuk kemaslahatannya tetapi sebenarnya adalah sebaliknya.[5] Menurut para fuqaha, sebab utama terjadinya gharar adalah (1) kurangnya informasi (baik berkaitan dengan sifat, spesifikasi, harga, waktu penyerahan) tentang objek kontrak pada pihak yang berkontrak, dan (2) objek kontrak tidak ada.[6] Akad jual beli yang mengandung unsur-unsur gharar dapat menimbulkan perselisihan, karena barang yang diperjual belikan tidak diketahui dengan baik, sehingga sangat dimungkinkan terjadi penipuan. Bahkan gharar juga dapat mengarah kepada maysir (perjudian) yang juga terlarang.
Perlu dicatat bahwa resiko dan ketidakjelasan dalam persetujuan kontrak (yang disebut gharar) berbeda dengan resiko dan ketidakjelasan dalam hasil bisnis (systematic risk) (yang disebut sebagai gharm). Eksisitensi gharm bersifat natural. Gharar bersifat destruktif, sedangkan gharm bersifat konstruktif. Keuntungan yang didapat dari transaksi yang mengandung unsur gharar menimbulkan ketidakadilan karena melibatkan perilaku unfair dan tidak etis. Sedangkan keuntungan yang didapat dari bisnis walaupun mengandung unsur gharm akan tetapi tetap dalam kerangka keadilan karena karena dilakukan dengan cara kerjasama yang menguntungkan (ta‘awun).[7]
1.2. Larangan Gharar dalam al-Quran dan al-Sunnah
Gharar adalah perilaku terlarang yang harus dhindari dalam setiap transaksi. Kata gharar dan derivasinya, diulang 27 kali dalam al-Quran, akan tetapi al-Quran menggunakan untuk term dalam teologi dan keagamaan (religious). Oleh karena itu, para fuqaha tidak merefer al-Quran dalam kaitannya dengan larangan gharar dalam transaksi.[8] Bahkan Vogel menandaskan bahwa kata gharar dalam al-Quran tidak pernah disebutkan dalam kaitannya dengan transaksi.[9] Akan tetapi penyebutan larangan transaksi secara batil dalam al-Quran (Q.S. al-Nisa’ (4): 29), terkandung juga di dalamnya unsur gharar, karena para ulama memahami makna transaksi batil adalah transaksi di mana di dalamnya terdapat elemen-elemen riba, gambling (qimar), zulm, bakhs (ketidakadilan dalam praktek transaksi komersial), hiyal (tipu daya), gharar, ketidakjelasan, dan objek akad yang ilegal.[10]
Sedangkan dalam hadis Rasulullah SAW terdapat banyak hadis yang menyatakan keharaman transaksi yang mengandung gharar. Kaharaman gharar dalam hadis ini merupakan suatu bentuk penjelasan khusus dari penjelasan al-Quran tentang larangan bertransaksi secara batil. Hadis Rasulullah SAW menjelaskan secara lebih terinci keharaman transaksi yang mengandung unsur gharar,[11] akan tetapi tidak sampai menyebutkan secara detail definisi dan skope serta ukuran gharar, sehingga para ulama fiqh dahulu pun juga tidak menjelaskan secara detail ukuran dan skope gharar.[12] Yang Jelas terdapat banyak hadis Rasulullah SAW yang jelas melarangnya, ada yang langsung menyebutkan jenis transaksi tertentu dan terkadang tidak. Di antara hadis-hadis tersebut artinya adalah sebagai berikut:
1.      “Rasulullah SAW melarang jual beli gharar”. (H.R. Muslim)
2.      “Dilarang menjual ikan dalam laut, yang seperti itu gharar”. (H.R. Ibn Hanbal)
3.      Dari Abdullah bin Umar r.a., katanya: “Rasulullah melarang jual beli habl al-habla seperti yang biasa dilakukan oleh orang-orang jahiliyyah”. (H.R. Bukhari)
4.      Dari Abdullah bin Umar r.a., katanya Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kamu jual buah-buahan hingga nyata hasilnya, dan jangan kamu jual kurma basah dengan kurma kering”. (H.R. Bukhari). Dan lain-lain.
1.3. Macam-Macam Gharar
Pembagian gharar, berdasarkan penjelasan dalam hadis, terutama berkaitan dengan penunjukkannya terhadap gharar secara langsung atau tidak langsung, dapat dikelompokkan menjadi empat, yaitu:[13]
1.      Transaksi gharar yang ditunjukkan secara langsung oleh Hadis
a.       Jual beli habl al-habla yaitu jual beli anak unta yang masih berada dalam perut induknya.
b.      Jual beli hasah yaitu jual beli tanah (zaman jahiliyyah) yang tidak jelas luasnya, karena ukurannya adalah di mana jatuh dan berhentinya batu yang dilempar.
2.      Transaksi gharar yang tidak ditunjukkan secara langsung dalam Hadis, yaitu antara lain kontrak yang dilarang karena suatu alasan tidak sah yang tertentu, antara lain:
a.       Bay‘ ma‘dum yaitu jual beli terhadap objek kontrak yang tidak ada (baik karena tidak dimiliki secara sempurna atau memang betul-betul tidak dimiliki.
b.      Bay‘ dengan syarat-syarat yang tidak dibolehkan seperti bay‘atan fi bay‘ atau safqatan fi safaqa (yaitu dua kontrak jual beli dalam satu kontrak), bay‘ wa salaf (yaitu menggabungkan kontrak jual beli dengan pinjaman (hutang).
3.      Transaksi gharar yang berkaitan dengan kontrak dalam bidang pertanian yaitu kontrak mukhadara (jual beli kurma hijau yang belum nampak mutu kebaikannya), jual beli mu‘awama atau sinin (jual beli buah-buahan yang belum berbuah), kontrak mukhabarah (kontrak sewa dimana seseorang menyediakan lahan tertentu untuk digarap oleh penyewa, sedangkan bibit dan pemeliharaan menjadi tanggungjawab penyewa, sehingga tidak jelas berapa harga sewa dan upahnya), kontrak muzabanah (jual beli kurma yang masih berada dipohonnya kurma), kontrak muhaqalah (jual beli tanaman dengan takaran makanan yang dikenal dalam masyarakat).
4.      Transaksi gharar dalam kontrak yang berkaitan dengan binatang dan barang yaitu jual beli janin dalam perut hewan, jual beli sperma binatang, jual beli produk binatang yang masih melekat dalam binatang tersebut, jual beli budak yang lari, darba al-gha’is atau al-qanis (yaitu transaksi misalnya seseorang mengatakan pada orang lainnya, “Saya melemparkan jaring ini ke lautan, apa saja dan berapa yang diperoleh nanti adalah kontrak jual beli antara kita”).
Menghindarkan gharar dalam semua akad jual beli yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari adalah sangat sulit. Oleh karena itu terdapat gharar yang dimaafkan atau tidak membatalkan akad berdasarkan kaedah fiqhiyyah raf‘ul harj dan la darara wa la dirara.[14] Ditinjau dari aspek membatalkan atau tidaknya terhadap akad, gharar dibagi menjadi dua, yaitu:
a. Gharar Fahisy
Gharar Fahisy adalah gharar yang serius. Gharar jenis ini membatalkan akad. Gharar ini timbul dari salah satu dari tiga unsur tersebut di bawah ini, yaitu:
1). Barang tidak ada
Ini terjadi baik karena penjual menipu atau pembeli tidak mengetahui kondisi dan informasi lengkap barang yang menjadi objek kontrak. Contohnya, barang gadaian dijual kepada orang lain sedangkan hakikatnya barang gadaian tersebut masih menjadi milik sah pemilik asli barang.
2). Barang yang menjadi objek kontrak ada tetapi tidak dapat diserahkan
Ini terjadi biasanya karena barang yang menjadi objek akad belum menjadi milik sempurna penjual. Contohnya, pemilik barang (yang digadaikan) menjual barang yang masih berada dalam rumah pegadaian kepada pembeli, sehingga barang tersebut tidak dapat diserahkan kerana masih disimpan oleh kantor pegadaian. 
3). Barang bisa diserahkan tetapi tidak sama spesifikasinya seperti yang dijanjikan. Pembeli berhak menolak untuk menerima barang tersebut. Sekiranya pembeli menerima juga maka jual beli tersebut adalah tidak sah.

b. Gharar Yasir
Gharar yasir adalah gharar yang sedikit atau ringan. Gharar yasir ini dapat dimaafkan sehingga tidak membatalkan akad. Jika terdapat gharar ini dalam transaksi maka transaksi tersebut adalah sah menurut Islam. Syarat gharar yasir menurut fuqaha adalah sebagai berikut:
1). Gharar tersebut adalah kecil dan sedikit.
2). Transaksi tersebut diperlukan masyarakat.
3). Gharar tersebut tidak mampu dielakkan melainkan dengan masyaqqah (kesulitan) yang dibenarkan Syarak.
Menurut Syeikh Mustafa Al-Zarqa’,[15] gharar dibagi menjadi dua bentuk, yaitu:
a.       Gharar Qauli yaitu penipuan yang dilakukan oleh penjual mengnai harga melalui perkataan.
  1. Gharar Fi‘li yaitu penipuan yang dilakukan oleh penjual mengenai sifat barang melalui perbuatan.
1.4. Kriteria-Kriteria Gharar
Untuk mengenali suatu transaksi itu mengandung unsur gharar atau tidak, dapat digunakan kriteria-kriteria berikut. Jika salah satu dari kriteria-kriteria berikut ini terdapat dalam suatu transaksi, maka transaksi tersebut berarti mengandung unsur gharar yang terlarang. Kriteria-kriteria gharar adalah sebagai berikut:[16]
1.      Kriteria transaksi gharar yang berkaitan dengan objek kontrak.
a.       Objek kontrak tidak diketahui dengan jelas spesifikasinya (al-jahalah fi ta‘yin al-ma‘qud ‘alaih/want of knowledge in the specification). Ini maknanya objek kontrak dan harga objek kontrak tersebut tidak jelas substansinya.
b.      Objek kontrak tidak diketahui dengan jelas sifat-sifatnya (al-jahalah fi  al-sifat/want of knowledge in the character). Ini maknanya objek kontrak itu tidak jelas macam (naw‘) dan jenisnya (jins).
c.       Objek kontrak tidak diketahui dengan jelas ukurannya/kadarnya (al-jahalah fi  al-qadr/ want of knowledge in the quantum). Ini maknanya objek kontrak itu tidak jelas berapa luasnya atau berapa beratnya.
d.      Objek kontrak tidak dapat diserahkan (‘adam alqudrah ‘ala al-taslim/inability to deliver). Ini maknanya objek kontrak tidak dapat diserahkan baik secara fisik maupun karena objek kontrak tidak dimiliki oleh penjual baik tidak dimiliki secara sempurna atau memang betul-betul tidak dimiliki.
e.       Objek kontrak tidak ada (ma‘dum/non-existent of subject matter). Ini maknanya objek kontrak tidak ada baik karena mengada-ada maupun karena objek kontrak tidak dimiliki oleh penjual.
2. Kriteria transaksi gharar yang berkaitan dengan objek syarat-syarat.
Pada dasarnya, meletakkan syarat dalam suatu kontrak adalah dibolehkan (sebagaimana telah dijelaskan pada bab 1), akan tetapi terdapat persyaratan-persyaratan tertentu yang menjadikan suatu akad rusak/batal hukumnya, yaitu (1) Persyaratan yang menyimpang dari konsistensi untuk melaksanakan syarat dan rukun dasar suatu kontrak, dan persyaratan yang membuka pada masuknya elemen riba dan gharar, dan ilegal.[17] (2) Persyaratan yang bertentangan dengan konsekuensi perjanjian. Seperti persyaratan bahwa barang yang dijual tidak boleh rugi bila dijual kembali, atau agar tidak dijual lagi. (3) Persyaratan yang membuat perjanjian menjadi tergantung. Seperti ucapan, "Aku jual ini kepadamu, tetapi bila si fulan sudah datang."

2.             MAYSIR
2.1    Pengertian
Pada mulanya, maysir tidak termasuk dalam praktek transaksi komersial. Maysir merupakan salah satu bentuk perjudian pada pra Islam yang dimainkan dengan panah. Akan tetapi pemaknaannya dalam konteks fiqh (terutama ulama Sunni) tidak terus menerus merujuk pada makan perjudian pra Islam tersebut, akan tetapi dikembangkan berdasarkan pada makna literalnya yaitu sering dipersamakan dengan qimar[18] atau mukhatara yang bermakna spekulasi atau perjudian dan taruhan.[19] Perjudian maknanya mendapatkan sesuatu dengan cara terlalu mudah tanpa usaha keras, atau menerima keuntungan tanpa kerja. Jadi perjudian itu prinsipnya, seseorang apakah akan mendapat bagian banyak, sedikit atau bahkan tidak dapat bagian sama sekali semata-mata tergantung pada keberuntungan, dan ketidakjujuran juga menjadi bagian bagian utama dalam transaksi.[20]
Pemaknaan maysir yang demikian ini mungkin disebabkan karena berlakunya maysir pada zaman Rasulullah SAW hanya sebentar, selanjutnya para sahabat dan tabi’in (seperti Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Umar, Abdullah bin Abbas) pada masa itu umumnya dan juga ulama kemudian (seperti Mujahid, Muhammad Ibnu Sirin) memaknainya dengan spekulasi atau perjudian dan taruhan.[21] Karena pemaknaan yang demikian itu, maka kontrak maysir itu mengandung unsur-unsur gharar seperti resiko dan penipuan atau muslihat, sehingga maysir pun juga melibatkan transaksi komersial. Maysir secara jelas disebutkan keharamannya dalam al-Quran (Q.S. al-Ma’idah (5): 90), maka gharar pun secara otomatis juga diharamkan berdasarkan al-Quran.[22] Oleh karena maysir dan gharar berhubungan satu sama lain, maka untuk informasi lebih lanjut tentang maysir, sila rujuk pembahasan tentang gharar di atas. 
2.2    Dalil Keharaman Maysir
Pengharaman maysir juga bertahap sebagaimana pengharaman khamr. Semula disebutkan bahwa maysir itu lebih besar dosanya daripada manfaatnya (Q.S. al-Baqarah (2): 219), kemudian al-Quran secara tegas mengharamkannya, sebagaimana firman Allah SWT:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, maysir (berjudi), (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah eprbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan”. (Terjemahan Q.S. al-Ma’idah (5): 90).

3. IHTIKAR
3.1   Pengertian
Ihtikar berasal dari kata ihtakara yang maknanya secara etimologis adalah istabadda (menghalangi).[23] Ihtikar secara terminologis adalah membeli barang kebutuhan manusia baik berupa makanan atau lainnya agar barang tersebut langka, sehingga kemudian harga menjadi naik dan akibatnya timbul kemadaratan pada manusia.[24] Ihtikar dalam bahasa Indonesia diterjemahkan dengan penimbunan.
3.2  Dalil Keharaman Ihtikar
Islam memberikan jaminan kebebasan pasar dan kebebasan individu untuk melakukan bisnis, namun Islam melarang prilaku mementingkan diri sendiri, mengeksploitasi keadaan yang umumnya didorong oleh sifat tamak dan loba sehingga menyulitkan dan menyusahkan orang banyak. Islam melarang ihtikar dan segala bentuk lain transaksi yang tidak fair.[25] Keberhasilan bisnis bukan hanya bagaimana kita dapat memaksimalkan keuntungan dengan modal yang minimal dalam jangka waktu singkat. Tetapi juga bagaimana bisnis ini menjadi ibadah yang diridhoi Allah dan dapat memberikan kemashlahatan kepada masyarakat banyak.
Hukum ihtikar adalah haram menurut ijma‘ ulama, bahkan keharamannya bertambah jika ihtikar itu berkaitan dengan makanan pokok untuk manusia atau hewan peliharaan.[26] Dalil keharamannya adalah hadis Rasulullah SAW, antara lain:

“Orang yang melakukan penimbunan adalah orang yang bersalah”. (H.R. Muslim).

“Barangsiapa yang menimbun makanan selama 40 malam maka orang yang menimbun tersebut betul-betul telah lepas dari Allah dan Allah pun berlepas dari penimbun tersebut”. (H.R. Ahmad dan al-Hakim)

“Barangsiapa yang melakukan penimbunan makanan ke atas kaum muslimin, maka Allah menimpakan padanya lepra dan kebangkrutan”. (H.R. Ibnu Majah)
3.3         Syarat-syarat Terjadinya Ihtikar
Tidak semua bentuk penimbunan dilarang dalam Islam. Suatu perbuatan penimbunan dikategorikan sebagai ihtikar yang diharamkan jika memenuhi syarat-syarat berikut:
1.      Menimbun dengan niat untuk perdagangan bukan untuk memenuhi kebutuhan orang-orang yang wajib dinafkahinya.
2.      Penimbun itu sengaja menunggu dan mendiamkan barang dagangan sampai harga naik, kemudian ia menjualnya dengan harga zalim (sangat tinggi) karena manusia sangat membutuhkan barang dagangan yang dipunyainya.
3.      Penimbunan itu dilakukan di saat manusia membutuhkan barang yang ditimbun itu. Jika barang yang ditimbun itu ada dan tersedia pada kebanyakan pedagang dan manusia tidak membutuhkan sangat kepada barang dagangan tersebut, maka hal itu tidak termasuk ihtikar selama keadaan itu tidak mendatangkan madarat kepada manusia.
4.      Penimbunan itu dilakukan dengan jalan pembelian bukan pemberian.
5.      Jumhur ulama (mayoritas ulama) mengkhususkan kategori ihtikar terlarang itu pada makanan pokok baik makanan pokok untuk manusia atau hewan peliharaan, sedangkan munurut Malikiyyah, penimbunan terhadap semua barang yang mengakibatkan madarat kepada manusia adalah tergolong ihtikar yang dilarang.[27]
Tindakan yang perlu diambil oleh penguasa terhadap penimbun adalah penguasa harus memerintahkan kepada penimbun tersebut untuk menjual barang timbunannya itu dengan harga wajar, jika ia menolak maka penguasa dapat mengenakan denda dan memenjarakannya.[28]

4        Kesimpulan
  1. Gharar secara etimologis adalah sinonim dengan khatar, khada‘, dan al-jahl. Secara terminologis, gharar adalah segala transaksi yang tidak jelas (ghairu ma‘lum/unknown) dalam hal-hal khususnya atau tidak jelas hasil atau konsekuensinya (majhul ‘aqibah). Sebab utama terjadinya gharar adalah (1) kurangnya informasi (baik berkaitan dengan sifat, spesifikasi, harga, waktu penyerahan) tentang objek kontrak pada pihak yang berkontrak, dan (2) objek kontrak tidak ada. Gharar ada dua macam yaitu: (1) gharar fahisy yang dapat  membatalkan akad. (2) Gharar yasir yang dapat dimaafkan oleh Syarak sehingga tidak membatalkan akad.
  2. Maysir pada mulanya tidak termasuk dalam praktek transaksi komersial. akan tetapi dikembangkan berdasarkan pada makna literalnya yaitu sering dipersamakan dengan qimar atau mukhatara yang bermakna spekulasi atau perjudian dan taruhan. Perjudian maknanya mendapatkan sesuatu dengan cara terlalu mudah tanpa usaha keras, atau menerima keuntungan tanpa kerja. Jadi perjudian itu prinsipnya, seseorang apakah akan mendapat bagian banyak, sedikit atau bahkan tidak dapat bagian sama sekali semata-mata tergantung pada keberuntungan, dan ketidakjujuran juga menjadi bagian bagian utama dalam transaksi. Maysir secara jelas disebutkan keharamannya dalam al-Quran (Q.S. al-Ma’idah (5): 90).
  3. Ihtikar berasal dari kata ihtakara yang maknanya secara etimologis adalah istabadda (menghalangi). Ihtikar secara terminologis adalah membeli barang kebutuhan manusia baik berupa makanan atau lainnya agar barang tersebut langka, sehingga kemudian harga menjadi naik dan akibatnya timbul kemadaratan pada manusia. Ihtikar adalah tindakan yang diharamkan, akan tetapi tidak semua bentuk penimbunan diharamkan. Ihtikar diharamkan jika memenuhi syarat-syarat tertentu.
Dalam amanat terakhirnya dalam khutbah haji wada‘, Rasulullah SAW menegaskan sikap Islam yang melarang keras terhadap riba, Rasulullah SAW bersabda: "Ingatlah  bahwa  semua riba yang diamalkan pada zaman jahiliyyah dihapuskan dari amalan kamu. Kamu berhak mengambil modal (uang pokok) yang kamu berikan, niscaya kamu  tidak menzalimi dan tidak dizalimi…”(H.R. Muslim).[29]
Selain itu, masih banyak lagi hadis Rasulullah SAW yang menjelaskan tentang larangan riba, diantaranya (artinya):
5        Jabir  berkata  bahwa  Rasulullah SAW mengutuk orang yang menerima riba, orang  yang  membayarnya,  orang  yang mencatatnya, dan dua orang saksinya,  kemudian beliau bersabda, "Mereka itu semuanya sama." (H.R. Muslim)[30]
6        Dari Abu Hurairah r.a., Nabi bersabda, “Pada malam mi’raj saya telah bertemu dengan orang yang perutnya besar seperti rumah, didalamnya dipenuhi oleh ular-ular yang kelihatan dari luar, lalu saya bertanya kepada Jibril, siapakah meraka? Jibril menjawab, mereka adalah orang-orang yang memakan riba”. (H.R. Ibnu Majah)[31]



[1] Ibrahim Anis et al. (t.t.), op.cit., juz. 2, h. 647; Wahbah al-Zuhayli (1997), op.cit., juz. 5, h. 3408.
[2] Mohammad Hashim Kamali (2000), Islamic Commercial Law. Cambridge: Islamic Texts Society, h. 84.
[3] Abu al-Fadl Jamal al-Din Muhammad Ibn Mukarram Ibn Manzur (1954), Lisan al-‘Arab, juz. 4. Kaherah: al-Dar al-Misriyyah li al-Ta’lif wa al-Tarjamah, h. 314; al-Fiyruzabadi (1983), al-Qamus al-Muhit, juz. 2. Beirut: Dar al-Fikr, hh. 99-100; Saiful Azhar Rosly (2005), op.cit., h. 70.
[4] Ibn al-Hasan ‘Ali bin Muhammad bin ‘Ali al-Husayni al-Jurjani (2000), al-Ta‘rifat, cet. 1. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, h. 164. Lihat penjelasan lebih lanjut dalam Sami al-Suwailem (2000), “Towards an Objective Measure of Gharar in Exchange” dalam Islamic Economic Studies, Vol. 7, No. 1 dan 2, Oktober 1999 dan April 2000, hh. 64-66.
[5] ‘Abd al-Haq Humaisy dan al-Husein Syawat (2001), op.cit., h. 34.
[6] Misalnya lihat Ibn Rusyd (1988), op.cit., juz. 2, h. 147; al-Nawawi (t.t.), op.cit., juz. 9, h. 257; Nabil A. Saleh (1986), op.cit., h. 52.
[7] Saiful Azhar Rosly (2005), op.cit., hh. 74-76.
[8] Ahmad Hidayat Buang (2000), Studies in The Islamic Law of Contracts: The Prohibition of Gharar. Kuala Lumpur: International Law Book Services, hh. 32-33.
[9] Frank E. Vogel dan Samuel L. Hayes (1998), Islamic Law and Finance, London: Kluwer Law International, h. 64.
[10] Lihat misalnya Ibn ‘Arabi (t.t.), Ahkam al-Qur’an, juz. 1. Beirut: Dar al-Ma‘rifa, h. 408; al-Jasas (t.t.), op.cit., juz. 2, h. 172.
[11] Ibn ‘Arabi (t.t.), op.cit., juz. 1, h. 96.
[12] Sami al-Suwailem (2000), op.cit., h. 61; Frank E. Vogel dan Samuel L. Hayes (1998), op.cit., h. 64.
[13] Lihat penjelasan lebih luas dalam Ahmad Hidayat Buang (2000), op.cit., hh. 41-59.
[14] Sebagaimana dikutip Suruhanjaya Sekuriti dari Muhammad Beltaji dalam bukunya Al-Milkiyyah al-Fardiyyah fi al-Nidham al-Iqtisad al-Islami. Lihat Suruhanjaya Sekuriti (2002), op.cit., h. 89.
[15] Mustafa Ahmad al-Zarqa’ (1967), al-Madkhal al-Fiqhi al-‘Am, juz 1. Damaskus: al-Adib, hh. 379-380.
[16] Lihat Ahmad Hidayat Buang (2000), op.cit., hh. 104-132.
[17] Ibn Rusyd (1988), op.cit., juz 2, h. 159.
[18] Ibrahim Anis et al. (t.t.), op.cit., juz. 2, h. 1064.
[19] Ahmad Hidayat Buang (2000), op.cit., h. 38; Sami al-Suwailem (2000), op.cit., h. 79.
[20] Afzalur Rahman (1979), op.cit., hh. 115-116.
[21] Ahmad Hidayat Buang (2000), op.cit., hh. 38-39.
[22] Ibid., h. 60.
[23] Ibrahim Anis et al. (t.t.), op.cit., juz. 1, h. 189.
[24] ‘Abd al-Haq Humaisy dan al-Husein Syawat (2001), op.cit., h. 77.
[25] M. Manzoor Alam (1996), op.cit., h. 72.
[26] Al-Imam ‘Ala’ al-Din Abu Bakr Ibn Mas‘ud al-Kasani (t.t), Bada’i‘ al-Sana’i‘  fi Tartib al-Syara’i‘ , juz. 5. Beirut: Matba‘ah al-‘Asimah, h. 129; Muhammad al-Khatib al-Syarbini (1958), Mughni al-Muhtaj, juz. 2. Kaherah: Syarikah Maktabah wa Matba‘ah Mustafa al-Babi al-Halabi wa Awladih, h. 38.
[27] Ibid.
[28] ‘Abd al-Haq Humaisy dan al-Husein Syawat (2001), op.cit., h. 78.
[29] Muslim, juz. 4, h. 41.
[30] Muslim, juz. 5, h. 50.
[31] Ibnu Majah, juz. 2, h. 763.