SEJARAH
PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM
A.
Nabi Muhammad SAW. Perumus Pertama Ekonomi
Syariah
Nabi Muhammad SAW. Adalah pemikir dan aktivis
pertamaekonomi syariah, bahkan sebelum diangkat menjadi Nabi dan Rasul. Pada
zamannya telah dikenal transaksi jual beli serta perikatan atau kontrak
(al-buyu wa al-‘uqu’d), dan sampai batas-batas tertentu, telah dikenal pula
cara mengelola harta kekayaan negara dan hak rakyat didalamnya. Berbagai bentuk
jual beli dan kontrak termasuk telah diatur sedemikian rupa dengan cara menyerap tradisi dagang dan perikatan serta
penyesuaian dengan wahyu, baik Al-Quran maupun sunnah. Pemikiran ekonomi
mendasar yang pada kemudian hari disebut teori pertukaran dan teori percampuran
(the theory of exchange dan the theory of venture) telah digariskan oleh
Rasulullah. Landasan pertukaran barang dan jasa merupakan salah satu inti
kegatan ekonomi yang terdiri atas dua pilar. Pertama, objek pertukaran yang
dalam fiqih dibedakan jenisnya, yaitu ‘aen (real assets) berupa barang dan jasa
dan daya (finance assets) berupa uang, dan sekarang dalam bentuk surat
berharga. Kedua, waktu pertukaran yaitu dalam bentuk naqdan (immediate
delevery) yaitu penyerahan padasaat itu atau ghayru nadhn (penyerahan
kemudian).
B.
Pengegas dan Aktivis Ekonomi Syariah
1.
Zaid bin Ali (80-120 H/699-738)
Zaid adalah penggagas awal penjualan suatu komoditas
secara kredit dengan harga yang lebih tinggi dari harga tinggi.
2.
Abu Hanifah (80-120 H/699-767)
Abu Hanifah lebih dikenal sebagai imam mazhab hukum
yang sangat rasionaldan dikenal sebagai penjahit pakaian dan pedagang dari
Kufah, Irak. Ia menggagas keabsahan dan kesahihan hukum kontrak jual beli
dengan yang saat ini dikenal dengan bay al-salam dan murabahah.
3.
Al-Auza’i (88-157 H/707 M)
Abdurahman Al-Auza’i adalah penggagas orisinal ilmu
ekonomi syariah. Gagasan-gagasanny, antara lain kebolehan dan kesahihan sistem
murabahah sebagai bagian dari bentuk murabahah dan memperbolehkan peminjaman
modal, baik dalam bentuk tunai atau sejenisnnya.
4.
Imam Malik bun Anas (93-179 H/712-796 M)
Imam Malik memiliki pemikiran orisinal di bidang
ekonomi. Ia menganggap raja atau penguasa bertanggung jawab atas kesejahteraan
rakyatnya. Teori istilah dalam ilmu hukum islam yang diperkenalkannya
mengandung analisis nilai kegunaan teori utility dalam filsafah Barat yang
kemudian hari diperkenalkan oleh Jeremy Bethan dan John Stuart Mill. Disamping
itu, ia pun termsuktokoh hukumislamyang mengakui hak negara islam untukmenarik
pajak demi terpenuhnya kebutuhan bersama.
5.
Abu Yusuf
(112-182 H/731-789 M)
Abu Yusuf dikenal sebagai penulis pertama buku perpajakan,
yaitu kitab Al-Kharaj. Tulisan Abu Yusuf mempertegas bahwa ilmu ekonomi
merupakan bagian tidak terpisahkan dari seni dan manajemen pemerintahan dalam
pelaksanaan amanat yang dibebankan rakyat kepada pemerintah untuk
mensejahterakan mereka. Dengan kata lain, temasentral pemikiran ekonominya
menekankan pada tanggung jawab penguasa untuk mensejahterakan rakyatnya.
6.
Abu ‘Ubayd Al-Qasim bin Sallam (157-224
H/774-738M)
Pembahasan ekonomi syariah dalamkaryaAbu’Ubayd, Al-Amwal
diawali dengan enambelas bauah hadis di bawah judul Haqqal-imam ‘Ala
al-Ra’iyyah, wa Haqqa al-Ra’iyyah Ala al-Imam (hak pemerintahan atas rakyatnya
dan hak rakyat atas pemerintahanya). Ilmu ekonomi syariah merupakan bagian
tidak terpisahkan ilmu hukum ketatanegaraan. Abu ‘Ubaid menjelaskan berbagai jenis harta yang
dikuasai negara berdasarkan rujukan Al-Quran dan As-Sunnah.
7.
Abu Hamid Al-Gazali (1059-1111)
Tokoh yang lebih dikenal sebagai sufi dan filsuf
secara pengkritik filsafat terkemuka ini melihat bahwa uang bukannlah komoditas
melainkan alat tukar (medium of exchange).
8.
Thusi (1201-1274)
Thusi adalah penulis buku dalam bahasa Persia, akhlaq
i-nasiri yang menjelaskan bahwa apabila seseorang harus tetap menghasilkan
makanan, pakaian, rumah, dan alat-alatnya sendiri, tentu dia tidak akan dapat
bertahan hidup karena tidak akan mempunyai makanan yang cukup untuk jangka
lama. Akan tetapi, karenabekerja sama dengan orang lain dan setiap orang
melakuakan pekerjaan sesuai denagn profesinya, ia menghasilkan konsumsi yang
lebih dan cukup untuk dirinya sendiri. Keadilan hukum pun mengendalikannya
pertukaran produk barang-barang yang menjamin ketrsediaannya untuk semua orang.
9.
Ibn Taimiyyah (1262-1328)
Ibn Taimiyyah dalam kitabnya, As-Siyasat Asy-Syari’ah fi Ishlah Ar-Ra-iy wa
Ar-Ra’iyyah menegaskan bahwa tugas,fungsi, dan peran pemerintah adalah sebagai
pelaksana amanat untuk kesejahteraan rakyat yang ia sebut ada’ al-amanah ila
ahliha. Pengelolahan negara serta sumber-sumber pendapatannya menjadi bagian dari
seni olah negara (as-siyasa’i syar’iyyah) pengertian siyasah al-dusturiyyah
maupun as-siyasa’i al-ma’liyyah (polotik hukum publik dan privat).
10.
Ibn Khaldun (1332-14406)
Ibn Khaldun melihat hubungan timbal balik antara
fakto-faktor ekonomi, sosial, politik, etka, dan pendidikan. Ia pun
mengetengahkan gagasan ilmu ekonomi yang mendasar, yakni pentingnya pembagian
kerja, pembakuan terhadapsumbangan kerja terhadap teorinilai, teori mengenai
pertumbuhan penduduk, pembentukan modal, lintas perdagangan, sistem harga, dan
sebagainya
11.
Al-Mawardi (w 450 H)
Penulis Al-Ahkam As-Sulthaniyyah adalah pakar dari kubu
Syafi’iyyah, yang menyatakan bahwa instansi negara dan pemerintah bertujuan
untuk memelihara urusan dunia dan agama atau urusan spiritual dan temporal (li
harasat al-din wa al-umu al-dunyawiyyah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar