Jumat, 12 Januari 2018

Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam

SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM

A.      Nabi Muhammad SAW. Perumus Pertama Ekonomi Syariah
Nabi Muhammad SAW. Adalah pemikir dan aktivis pertamaekonomi syariah, bahkan sebelum diangkat menjadi Nabi dan Rasul. Pada zamannya telah dikenal transaksi jual beli serta perikatan atau kontrak (al-buyu wa al-‘uqu’d), dan sampai batas-batas tertentu, telah dikenal pula cara mengelola harta kekayaan negara dan hak rakyat didalamnya. Berbagai bentuk jual beli dan kontrak termasuk telah diatur sedemikian rupa dengan cara menyerap  tradisi dagang dan perikatan serta penyesuaian dengan wahyu, baik Al-Quran maupun sunnah. Pemikiran ekonomi mendasar yang pada kemudian hari disebut teori pertukaran dan teori percampuran (the theory of exchange dan the theory of venture) telah digariskan oleh Rasulullah. Landasan pertukaran barang dan jasa merupakan salah satu inti kegatan ekonomi yang terdiri atas dua pilar. Pertama, objek pertukaran yang dalam fiqih dibedakan jenisnya, yaitu ‘aen (real assets) berupa barang dan jasa dan daya (finance assets) berupa uang, dan sekarang dalam bentuk surat berharga. Kedua, waktu pertukaran yaitu dalam bentuk naqdan (immediate delevery) yaitu penyerahan padasaat itu atau ghayru nadhn (penyerahan kemudian).
B.      Pengegas dan Aktivis Ekonomi Syariah
1.       Zaid bin Ali (80-120 H/699-738)
Zaid adalah penggagas awal penjualan suatu komoditas secara kredit dengan harga yang lebih tinggi dari harga tinggi.
2.       Abu Hanifah (80-120 H/699-767)
Abu Hanifah lebih dikenal sebagai imam mazhab hukum yang sangat rasionaldan dikenal sebagai penjahit pakaian dan pedagang dari Kufah, Irak. Ia menggagas keabsahan dan kesahihan hukum kontrak jual beli dengan yang saat ini dikenal dengan bay al-salam dan murabahah.
3.       Al-Auza’i (88-157 H/707 M)
Abdurahman Al-Auza’i adalah penggagas orisinal ilmu ekonomi syariah. Gagasan-gagasanny, antara lain kebolehan dan kesahihan sistem murabahah sebagai bagian dari bentuk murabahah dan memperbolehkan peminjaman modal, baik dalam bentuk tunai atau sejenisnnya.
4.       Imam Malik bun Anas (93-179 H/712-796 M)
Imam Malik memiliki pemikiran orisinal di bidang ekonomi. Ia menganggap raja atau penguasa bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya. Teori istilah dalam ilmu hukum islam yang diperkenalkannya mengandung analisis nilai kegunaan teori utility dalam filsafah Barat yang kemudian hari diperkenalkan oleh Jeremy Bethan dan John Stuart Mill. Disamping itu, ia pun termsuktokoh hukumislamyang mengakui hak negara islam untukmenarik pajak demi terpenuhnya kebutuhan bersama.
5.        Abu Yusuf (112-182 H/731-789 M)
Abu Yusuf  dikenal  sebagai penulis pertama buku perpajakan, yaitu kitab Al-Kharaj. Tulisan Abu Yusuf mempertegas bahwa ilmu ekonomi merupakan bagian tidak terpisahkan dari seni dan manajemen pemerintahan dalam pelaksanaan amanat yang dibebankan rakyat kepada pemerintah untuk mensejahterakan mereka. Dengan kata lain, temasentral pemikiran ekonominya menekankan pada tanggung jawab penguasa untuk mensejahterakan rakyatnya.
6.       Abu ‘Ubayd Al-Qasim bin Sallam (157-224 H/774-738M)
Pembahasan ekonomi syariah dalamkaryaAbu’Ubayd, Al-Amwal diawali dengan enambelas bauah hadis di bawah judul Haqqal-imam ‘Ala al-Ra’iyyah, wa Haqqa al-Ra’iyyah Ala al-Imam (hak pemerintahan atas rakyatnya dan hak rakyat atas pemerintahanya). Ilmu ekonomi syariah merupakan bagian tidak terpisahkan ilmu hukum ketatanegaraan. Abu ‘Ubaid  menjelaskan berbagai jenis harta yang dikuasai negara berdasarkan rujukan Al-Quran dan As-Sunnah.
7.       Abu Hamid Al-Gazali (1059-1111)
Tokoh yang lebih dikenal sebagai sufi dan filsuf secara pengkritik filsafat terkemuka ini melihat bahwa uang bukannlah komoditas melainkan alat tukar (medium of exchange).
8.       Thusi (1201-1274)
Thusi adalah penulis buku dalam bahasa Persia, akhlaq i-nasiri yang menjelaskan bahwa apabila seseorang harus tetap menghasilkan makanan, pakaian, rumah, dan alat-alatnya sendiri, tentu dia tidak akan dapat bertahan hidup karena tidak akan mempunyai makanan yang cukup untuk jangka lama. Akan tetapi, karenabekerja sama dengan orang lain dan setiap orang melakuakan pekerjaan sesuai denagn profesinya, ia menghasilkan konsumsi yang lebih dan cukup untuk dirinya sendiri. Keadilan hukum pun mengendalikannya pertukaran produk barang-barang yang menjamin ketrsediaannya untuk semua orang.
9.       Ibn Taimiyyah (1262-1328)
Ibn Taimiyyah dalam kitabnya, As-Siyasat  Asy-Syari’ah fi Ishlah Ar-Ra-iy wa Ar-Ra’iyyah menegaskan bahwa tugas,fungsi, dan peran pemerintah adalah sebagai pelaksana amanat untuk kesejahteraan rakyat yang ia sebut ada’ al-amanah ila ahliha. Pengelolahan negara serta sumber-sumber pendapatannya menjadi bagian dari seni olah negara (as-siyasa’i syar’iyyah) pengertian siyasah al-dusturiyyah maupun as-siyasa’i al-ma’liyyah (polotik hukum publik dan privat).
10.   Ibn Khaldun (1332-14406)
Ibn Khaldun melihat hubungan timbal balik antara fakto-faktor ekonomi, sosial, politik, etka, dan pendidikan. Ia pun mengetengahkan gagasan ilmu ekonomi yang mendasar, yakni pentingnya pembagian kerja, pembakuan terhadapsumbangan kerja terhadap teorinilai, teori mengenai pertumbuhan penduduk, pembentukan modal, lintas perdagangan, sistem harga, dan sebagainya
11.   Al-Mawardi (w 450 H)
Penulis Al-Ahkam As-Sulthaniyyah adalah pakar dari kubu Syafi’iyyah, yang menyatakan bahwa instansi negara dan pemerintah bertujuan untuk memelihara urusan dunia dan agama atau urusan spiritual dan temporal (li harasat al-din wa al-umu al-dunyawiyyah)

Tidak ada komentar: