Jumat, 12 Januari 2018

Ringkasan Kuliah Sistem Moneter Islam



Instrumen Kebijakan Moneter
1.      Kebijakan operasi pasar terbuka (open market operation)
Operasi pasar terbuka adalah salah satu kebiajkan yang diambil oleh bank sentral untuk mengurangi atau menambahkan jumlah uang yang sedang beredar di masyarakat. Hal ini dilakukan dengan cara menjual serifikat Bank Indonesia (SBI) atau bisa juga dengan membeli surat berharga yang ada dalam pasar modal. Contoh dari kebijakan ini adalah ketika Bank Indonesia melelang sertifikatnya atau bisa juga membeli atau menarik surat-surat berharga yang beredar di pasar modal.
2.      Kebijakan diskonto (discount policy)
Diskonto adalah suatu kebijakan dimana terjadi pengurangan dan penambahan jumlah uang yang beredar di masyarakat dengan cara mengubah diskonto yang dimiliki oleh bank umum. Contohnya ketika Bank sentral memberlakukan kenaikan dan penurunan suku bunga, hal ini dilakukan untuk menstabilkan jumlah uang yang beredar di masyarakat, ketika terjadi gejala inflasi dimana uang masyarakat yang beredar banyak maka diterapkanlah sistem diskonto kenaikan suku bunga agar masyarakat mau dan tertarik untuk menabung.
3.      Kebijakan cadangan khas
Kebijakan ini berhubungan dengan cash ratio, dimana Bank sentral memiliki wewenang untuk membuat peraturan yakni dalam menaikkan ataupun menurunkan cadangan khas atau yang sering kita sebut dengan cash ratio. Contohnya : saat Bank sentral menahan atau melarang sebagian dari tabungan serta uang yang beredar di masyarakat baik deposito, giro, sertifikat dan lain lain untuk dipinjamkan kepada pihak lain, hal ini dimaksudkan untuk membuat kondisi peredaran uang menjadi stabil kembali, yakni dengan berupaya menurunkan jumlah uang berlebih yang beredar di masyrakat.
4.      Kebijakan kredit ketat
       Sesuai dengan namanya yang mengandung unsur ketat maka kebijakan yang satu ini berhubungan dengan pengawasan. Pengawasan terhadap jumlah uang yang beredar di masyarakat.     Contohnya ketika peredaran uang di masyarakat tidak merata dan sering terjadi fluktuatif maka bank sentral akan menerapkan sistem pajak kredit ketat agar tidak ada satupun pihak yang menyelewengkan uang yang ada.
            5.   Kebijakan dorongan moral (moral suasion)
          Cara atau tindakan yang ditempuh oleh kebijakan ini adalah dengan pengumuman, pidato dan edaran yang ditunjukkan pada bank umum dan pelaku ekonomi lainnya.

Tujuan dari kebijakan moneter antara lain, menyesuaikan jumlah uang yang beredar di masyarakat, mengarahkan penggunaan uang dan kredit sehingga nilai uang pada suatu negara tetap stabil, dan mendorong produsen untuk meningkatkan produksi.
Kebijakan moneter merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang.

M1 meliputi uang kartal yang dipegang masyarakat dan uang giral (giro berdenominasi Rupiah).
M2 meliputi M1, uang kuasi (mencakup tabungan, simpanan berjangka dalam rupiah dan valas, serta giro dalam valuta asing), dan surat berharga yang diterbitkan oleh sistem moneter yang dimiliki sektor swasta domestik dengan sisa jangka waktu sampai dengan satu tahun.

Faktor yang mempengaruhi Uang Beredar adalah Aktiva Luar Negeri Bersih (Net Foreign Assets / NFA) dan Aktiva Dalam Negeri Bersih (Net Domestic Assets / NDA). Aktiva Dalam Negeri Bersih antara lain terdiri dari Tagihan Bersih Kepada Pemerintah Pusat (Net Claims on Central Government / NCG) dan Tagihan kepada sektor lainnya (sektor swasta, pemeritah daerah, lembaga keuangan dan perusahaan bukan keuangan) terutama dalam bentuk Pinjaman yang diberikan.
Uang Beredar adalah kewajiban sistem moneter (Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat/BPR) terhadap sektor swasta domestik (tidak termasuk pemerintah pusat dan bukan penduduk).
M1 = C + D
            Dimana:
C         = Currency (uang kartal: kertas dan logam)
D         = Demand Deposits (uang giral: rekening koran/giro)
Pengertian uang beredar dalam arti lebih luas (Broad Money) adalah M1 ditambah dengan deposito berjangka dan tabungan milik masyarakat pada bank-bank.
M2 = M1 + TD + SD
Dimana:
TD       = Time deposits (deposito berjangka)
SD       = Savings Deposits (Saldo Tabungan)
Definisi uang beredar yang lebih luas lagi adalah M3 yang mencakup semua TD dan SD, besar kecil, rupiah atau  dollar milik penduduk pada bank atau lembaga keuangan non bank (uang kuasi)
M3 = M1 + QM
Dimana:  QM = uang kuasi
Inflasi ialah indikator untuk melihat tingkat perubahan dan dianggap terjadi bila proses kenaikan harga berlangsung dengan secara terus-menerus dan saling pengaruh-memengaruhi.
Ekonomi moneter merupakan salah satu instrumen penting dalam perekonomian modern, dalam perekonomian modern terdapat dua kebijakan perekonomian yang dijadikan instrumrn oleh pemerintah dalam menstabilkan perekonomian suatu negara, yang pertama ialah kebijakan Fiskal yakni kebijakan yang diambil pemerintah untuk membelanjakan pendapatannya dalam merealisasi tujuan-tujuan ekonomi. Yang kedua ialah kebijakan moneter. Kebijakan moneter ialah langkah pemerintah untuk mengatur penawaran uang dan tingkat bunga.

Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam

SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM

A.      Nabi Muhammad SAW. Perumus Pertama Ekonomi Syariah
Nabi Muhammad SAW. Adalah pemikir dan aktivis pertamaekonomi syariah, bahkan sebelum diangkat menjadi Nabi dan Rasul. Pada zamannya telah dikenal transaksi jual beli serta perikatan atau kontrak (al-buyu wa al-‘uqu’d), dan sampai batas-batas tertentu, telah dikenal pula cara mengelola harta kekayaan negara dan hak rakyat didalamnya. Berbagai bentuk jual beli dan kontrak termasuk telah diatur sedemikian rupa dengan cara menyerap  tradisi dagang dan perikatan serta penyesuaian dengan wahyu, baik Al-Quran maupun sunnah. Pemikiran ekonomi mendasar yang pada kemudian hari disebut teori pertukaran dan teori percampuran (the theory of exchange dan the theory of venture) telah digariskan oleh Rasulullah. Landasan pertukaran barang dan jasa merupakan salah satu inti kegatan ekonomi yang terdiri atas dua pilar. Pertama, objek pertukaran yang dalam fiqih dibedakan jenisnya, yaitu ‘aen (real assets) berupa barang dan jasa dan daya (finance assets) berupa uang, dan sekarang dalam bentuk surat berharga. Kedua, waktu pertukaran yaitu dalam bentuk naqdan (immediate delevery) yaitu penyerahan padasaat itu atau ghayru nadhn (penyerahan kemudian).
B.      Pengegas dan Aktivis Ekonomi Syariah
1.       Zaid bin Ali (80-120 H/699-738)
Zaid adalah penggagas awal penjualan suatu komoditas secara kredit dengan harga yang lebih tinggi dari harga tinggi.
2.       Abu Hanifah (80-120 H/699-767)
Abu Hanifah lebih dikenal sebagai imam mazhab hukum yang sangat rasionaldan dikenal sebagai penjahit pakaian dan pedagang dari Kufah, Irak. Ia menggagas keabsahan dan kesahihan hukum kontrak jual beli dengan yang saat ini dikenal dengan bay al-salam dan murabahah.
3.       Al-Auza’i (88-157 H/707 M)
Abdurahman Al-Auza’i adalah penggagas orisinal ilmu ekonomi syariah. Gagasan-gagasanny, antara lain kebolehan dan kesahihan sistem murabahah sebagai bagian dari bentuk murabahah dan memperbolehkan peminjaman modal, baik dalam bentuk tunai atau sejenisnnya.
4.       Imam Malik bun Anas (93-179 H/712-796 M)
Imam Malik memiliki pemikiran orisinal di bidang ekonomi. Ia menganggap raja atau penguasa bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya. Teori istilah dalam ilmu hukum islam yang diperkenalkannya mengandung analisis nilai kegunaan teori utility dalam filsafah Barat yang kemudian hari diperkenalkan oleh Jeremy Bethan dan John Stuart Mill. Disamping itu, ia pun termsuktokoh hukumislamyang mengakui hak negara islam untukmenarik pajak demi terpenuhnya kebutuhan bersama.
5.        Abu Yusuf (112-182 H/731-789 M)
Abu Yusuf  dikenal  sebagai penulis pertama buku perpajakan, yaitu kitab Al-Kharaj. Tulisan Abu Yusuf mempertegas bahwa ilmu ekonomi merupakan bagian tidak terpisahkan dari seni dan manajemen pemerintahan dalam pelaksanaan amanat yang dibebankan rakyat kepada pemerintah untuk mensejahterakan mereka. Dengan kata lain, temasentral pemikiran ekonominya menekankan pada tanggung jawab penguasa untuk mensejahterakan rakyatnya.
6.       Abu ‘Ubayd Al-Qasim bin Sallam (157-224 H/774-738M)
Pembahasan ekonomi syariah dalamkaryaAbu’Ubayd, Al-Amwal diawali dengan enambelas bauah hadis di bawah judul Haqqal-imam ‘Ala al-Ra’iyyah, wa Haqqa al-Ra’iyyah Ala al-Imam (hak pemerintahan atas rakyatnya dan hak rakyat atas pemerintahanya). Ilmu ekonomi syariah merupakan bagian tidak terpisahkan ilmu hukum ketatanegaraan. Abu ‘Ubaid  menjelaskan berbagai jenis harta yang dikuasai negara berdasarkan rujukan Al-Quran dan As-Sunnah.
7.       Abu Hamid Al-Gazali (1059-1111)
Tokoh yang lebih dikenal sebagai sufi dan filsuf secara pengkritik filsafat terkemuka ini melihat bahwa uang bukannlah komoditas melainkan alat tukar (medium of exchange).
8.       Thusi (1201-1274)
Thusi adalah penulis buku dalam bahasa Persia, akhlaq i-nasiri yang menjelaskan bahwa apabila seseorang harus tetap menghasilkan makanan, pakaian, rumah, dan alat-alatnya sendiri, tentu dia tidak akan dapat bertahan hidup karena tidak akan mempunyai makanan yang cukup untuk jangka lama. Akan tetapi, karenabekerja sama dengan orang lain dan setiap orang melakuakan pekerjaan sesuai denagn profesinya, ia menghasilkan konsumsi yang lebih dan cukup untuk dirinya sendiri. Keadilan hukum pun mengendalikannya pertukaran produk barang-barang yang menjamin ketrsediaannya untuk semua orang.
9.       Ibn Taimiyyah (1262-1328)
Ibn Taimiyyah dalam kitabnya, As-Siyasat  Asy-Syari’ah fi Ishlah Ar-Ra-iy wa Ar-Ra’iyyah menegaskan bahwa tugas,fungsi, dan peran pemerintah adalah sebagai pelaksana amanat untuk kesejahteraan rakyat yang ia sebut ada’ al-amanah ila ahliha. Pengelolahan negara serta sumber-sumber pendapatannya menjadi bagian dari seni olah negara (as-siyasa’i syar’iyyah) pengertian siyasah al-dusturiyyah maupun as-siyasa’i al-ma’liyyah (polotik hukum publik dan privat).
10.   Ibn Khaldun (1332-14406)
Ibn Khaldun melihat hubungan timbal balik antara fakto-faktor ekonomi, sosial, politik, etka, dan pendidikan. Ia pun mengetengahkan gagasan ilmu ekonomi yang mendasar, yakni pentingnya pembagian kerja, pembakuan terhadapsumbangan kerja terhadap teorinilai, teori mengenai pertumbuhan penduduk, pembentukan modal, lintas perdagangan, sistem harga, dan sebagainya
11.   Al-Mawardi (w 450 H)
Penulis Al-Ahkam As-Sulthaniyyah adalah pakar dari kubu Syafi’iyyah, yang menyatakan bahwa instansi negara dan pemerintah bertujuan untuk memelihara urusan dunia dan agama atau urusan spiritual dan temporal (li harasat al-din wa al-umu al-dunyawiyyah)