KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
wr.wb
Puji
syukur penyusun panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wata΄ala, karena berkat
rahmat-Nya kami bisa menyelesaikan makalah yang tentang “Konsep Harta dalam Islam”
Makalah
ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah “Fiqh dan Ekonomi Islam”.
Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya.
Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya.
Makalah
ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan
saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Semoga makalah ini memberikan informasi bagi teman-teman dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Semoga makalah ini memberikan informasi bagi teman-teman dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Wa’alaikumsalam
wr.wb
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN :
a.
Latar Belakang
b.
Rumusan Masalah
c.
Tujuan dan Manfaat
BAB II
Analisis Masalah
BAB III
PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Islam mengemukakan prinsip pedoman dan
serangkaian aturan bagi semua aspek kehidupan manusia, termasuk aspek ekonomi.dalam
Ajaran agama Islam yang bersumber kepada
wahyu ilahi dan sunnaturasul mengajarkan pada umatnya untuk berusaha
mendapatkan kehidupan yang baik di dunia dan sekaligus memperoleh kehidupan
yang baik di akhirat. Memperoleh kehidupan yang baik di dunia dan di akhirat
inilah yang dapat menjamin dicapainya kesejahteraan hidup lahir batin. Dengan
demikian, kesejahteraan kesejahteraan yang hendak dicapai itu adalah
sebagaimana yang diperintahkan Allah SWT.
Dalam QS. Al-Baqarah (2):201 yang artinya “Dan diantara mereka ada yang berdo’a; ‘Ya Tuhan kami berilah kami
kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka’”.
Dikaruniai harta yang berlimpah adalah
salah satu nikmat dunia yang diberikan Allah SWT. Sebagaimana yang kita ketahui
bahwa harta merupakan keperluan hidup yang sangat penting. Sebab harta adalah
salah satu bentuk perhiasan kehidupan dunia. Dengan harta manusia dapat
memenuhi kebutuhannya sehari-hari mulai dari yang primer, sekunder,bahkan
tersier sekalipun. Oleh karena harta pula lah akan terjadi interaksi sosial
atau hubungan horizontal (manusia). Sebab harta ini didapat setelah terjadi
hubungan timbal balik antar manusia, atau biasa dikenal dengan kerja sama.
Kerja sama dilakukan untuk memperoleh sesuatu yang diinginkan, yaitu harta.
Tidak ada larangan dalam mencari harta,
Islam menganjurkan kepada manusia untuk mencari harta. Harta bagi manusia
merupakan dzat yang sangat berharga. Meskipun ada sebagian orang yang tidak
menganggap harta itu berharga, dikarenaka mereka telah memiliki sesuatu yang
lebih berharga. Jadi,penilaian terhadap harta dilakukan secara subyektif,
sesuai pola piker tiap-tiap individu. Bagi orang miskin, makan ayam merupakan
hal yang mewah. Namun tidak bagi orang kaya. Orang kaya menganggap Ayam adalah
makanan biasa. Itulah sebabnya mengapa penilaian terhadap harta dilakukan
secara subyektif. Menyangkut konsep harta itu sendiri, dapat dibedakan menjadi
dua, yaitu secara Islami dan konvensional. Dua hal tersebut memiliki kriteria
yang berbeda-beda mengenai harta. Dalam makalah ini akan dijelaskan mengenai konsep
harta dalam Islam.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1. Bagaimana
harta dalam perspektif fiqh muamalah ?
2. Bagaimana
Pandangan ulama terhadap terminologi harta dan implikasinya ?
3. Bagaimana
pembagian harta dan akibat hukumnya ?
4. Apa
saja sebab-sebab kepemilikan harta ?
C.
TUJUAN
DAN MANFAAT
1. Untuk
mengetahui harta dalam perspektif fiqh muamalah.
2. Untuk
mengetahui pandangan ulama terhadap terminology harta dan implikasinya.
3. Untuk
mengetahui bagaimana pembagian harta beserta akibat hukumnya.
4. Untuk
mengetahui sebab-sebab kepemilikan harta.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Harta
Dalam Perspektif Fiqh Muamalah
Harta
dalam bahasa Arab (Al-lughoh) disebut
al-maal, yang merupakan akar kata dari lafadz maala – yamiilu – mailan yang
berarti condong, cenderung, dan miring.
Secara
terminologi (Al-istilah) harta merupakan
segala sesuatu yang sangat diinginkan oleh manusia untuk menyimpan dan
memilikinya.
Harta
kekayaan dapat berupa hewan antara unta, kambing, sapi, tanah, emas, perak, dan
segala sesuatu yang disukai oleh manusia dan memiliki nilai (qimah).
Dalam syariat islam,harta di bedakan menjadi dua bagian, yaitu
:
1.
Harta tetap atau harta diam
Merupakan
harta yang tidak dapat di pindahkan seperti tanah yang melekat,dan juga yang
sudah berubah bentuknya seperti bangunan yang permanen. Ada beberapa perbedaan
diantara berbagai mazhab yang ada dalam islam memandang tentang konsep harta
tetap ini.Mazhab hanafi memandang bahwa harta tetap hanya sebuah tanah
saja.Adapun mazhab Maliki memandang konsep harta tetap adalah dalam pengertian
yang sangat luas,yaitu bebrbagai hal yang melekat dalam bangunan yang permanene
seperti,tanah ataupun bangunan.
2.
Harta bergerak
Merupakan
harta yang dapat dipindahkan ataupun di alihkan.
Dalam syariat
islam ditegaskan bahwa manusia bukanlah pemilik mutlak dari harta yang sedang
ia kuasai akan tetapi ia hanyalah berupa titipan dan Allah SWT sebagai pemilik
mutlat atas apa yang ia titipkan , sesuai dalam surah Ali-Imran ayat 189
:
والله ملك
السماوات والأرض والله على كل شيء قدير
“ kepunyaan Allah lah kerajaan langit dan bumi,dan Allah Maha
Kuasa atas segala sesuatu “
Dan di dalam harta yang dititipkan oleh Allah ‘azza wa
jalla kepada kita terdapat hak harta bagi orang orang yang berhak untuk
menerima nya (fakir,miskin,yatim,piatu,orang yang sedang tertimpa musibah dan
lain sebagainya) dan untuk memenuhi kebutuhan orang yang berhak menerima
tersebut,kita mengenal sesuatu yang wajib dilakukan adalah zakat, dan yang
bersifat sunnah seperti sodaqoh,infaq,wakaf,hadiah .
Dan berikut ini dalil yang menunjukkan
mewajibkan kita untuk berzakat:
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ
وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ
وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: "Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu
(menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Alloh maha mendengar lagi maha
mengetahui". (Q.S At-Taubah ayat
103) .
Hadits ber-Infaq :
Di jelaskan di
dalam salah satu hadits Qudsi, Allah Tabaraka wata’ala berfirman: "Hai
anak Adam, infaklah (nafkahkanlah hartamu), niscaya Aku memberikan nafkah
kepadamu." (H.R. Muslim).
Hadits Shodaqoh ;
Dari Abu Dzar radhiallahuanhu : ”Sesungguhnya sejumlah orang
dari shahabat Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam berkata kepada
Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam : “ Wahai Rasululullah, orang-orang
kaya telah pergi dengan membawa pahala yang banyak, mereka shalat sebagaimana
kami shalat, mereka puasa sebagaimana kami puasa dan mereka bersedekah dengan
kelebihan harta mereka (sedang kami tidak dapat melakukannya). (Rasulullah
shollallohu ‘alaihi wa sallam) bersabda : Bukankah Allah telah menjadikan bagi
kalian jalan untuk bersedekah ? : Sesungguhnya setiap tashbih merupakan
sedekah, setiap takbir merupakan sedekah, setiap tahmid merupakan sedekah,
setiap tahlil merupakan sedekah, amar ma’ruf nahi munkar merupakan sedekah dan
setiap kemaluan kalian merupakan sedekah. Mereka bertanya : Ya Rasulullah
masakah dikatakan berpahala seseorang diantara kami yang menyalurkan syahwatnya
?, beliau bersabda : Bagaimana pendapat kalian seandainya hal tersebut
disalurkan dijalan yang haram, bukankah baginya dosa ?, demikianlah halnya jika
hal tersebut diletakkan pada jalan yang halal, maka baginya mendapatkan pahala.(Riwayat Muslim).
Dan selain itu syariat islam telah menegaskan kepada
manusia untuk selalu menggunakan hartanya di dalam hal-hal yang bermanfaat :
خير الناس
أحسنهم خلقا و ينفع للناس
“ sebaik-baiknya manusia adalah yang memiliki akhlaq yang
baik dan bermanfaat bagi yang manusia yang lain “ .
B.
Pandangan
Ulama Terhadap Terminologi Harta dan Implikasinya
Maksud
pendapat di atas, definisi harta pada dasarnya merupakan sesuatu yang bernilai
dan dapat disimpan. Sehingga bagi sesuatu yang tidak dapat disimpan, tidak
dapat dikatagorikan sebagai harta.
Adapun
manfaat termasuk dalam kategori sesuatu yang dapat dimiliki, ia tidak termasuk harta.
Sebaliknya tidaklah termasuk harta kekayaan sesuatu yang tidak mungkin dipunyai
tetapi dapat diambil manfaatnya, seperti cahaya dan panas matahari. Begitu juga
tidaklah termasuk harta kekayaan sesuatu yang tidak dapat diambil manfaatnya,
tetapi dapat dipunyai secara konkrit dimiliki, seperti segenggam tanah, setetes
air, seekor lebah, sebutir beras dan sebagainya.
1. Sesuatu yang dipunyai
dan bisa diambil manfaatnya. Kedua, sesuatu yang dipunyai dan bisa diambil
manfaatnya secara konkrit (a’ayan) seperti tanah, barang-barang perlengkapan,
ternak dan uang.
Dari
pengertian di atas, jumhur ulama’ memberikan pandangan bahwa manfaat termasuk
harta, sebab yang penting adalah manfaatnya dan bukan dzatnya. Intinya bahwa
segala macam manfaat-manfaat atas sesuatu benda tersebut dapat dikuasai dengan
menguasai tempat dan sumbernya, karena seseorang yang memiliki sebuah mobil
misalnya, tentu akan melarang orang lain mempergunakan mobil itu tanpa izinnya.
Maksud
manfaat menurut jumhur ulama’ dalam pembahasan ini adalah faedah atau kegunaan
yang dihasilkan dari benda yang tampak seperti mendiami rumah atau mengendarai
kendaraan. Adapun hak, yang ditetapkan syara’ kepada seseorang secara khusus
dari penguasaan sesuatu, terkadang dikaitkan dengan harta, seperti hak milik,
hak minum, dan lain lain. Akan tetapi terkadang tidak dikaitkan dengan harta,
seperti hak mengasuh dan lain-lain.
Menurut
ahli hukum positif, dengan berpegang pada konsep harta yang disampaikan Jumhur
Ulama’ selain Hanafiyyah, mereka mendefinisikan bahwa benda dan manfaat-manfaat
itu adalah kesatuan dalam katagori harta kekayaan, begitu juga hak-hak, seperti
hak paten, hak mengarang, hak cipta dan sejenisnya.
C.
Pembagian
Harta dan Akibat Hukumnya
Menurut para
fuqaha harta dapat di tinjau dari beberapa segi. Dan harta yang terdapat dalam
muamalah terdiri dari beberapa bagian, dan masing-masing itu memiliki ciri
khusus dan hukumnya tersendiri. Berikut adalah beberapa pembagian harta menurut
golongan masing-masing dan menurut hukum masing-masing :
1.
Mal Mutaqawwim Dan Ghair
Mutaqawwim
a.
Harta yang berharga (mutaqawwim)
ialah setiap harta yang disimpan oleh seseorang dan syara` mengharuskan
penggunaannya dan cara yang digunakan untuk memperolehnya adalah dengan jalan
yang baik yang dibenarkan oleh syara’. Contohnya seperti daging kambing halal
dimakan, tetapi dalam penyembelihan kambing itu menggunakan cara yang tidak
dibenarkan oleh syara’ maka daging kambing itu menjadi batal menurut syara’.
Jadi dalam kasus seperti ini ada hal yang tidak memperbolehkan untuk memanfaatkan
harta itu (daging).
b.
Harta yang tidak berharga (Ghayr
Mutaqawwim) ialah harta yang tidak di dalam simpanan atau dimiliki orang,
atau harta yang tidak boleh diambil manfatnya baik itu jenis, cara
memperolehnya maupun cara penggunaannya. Harta yang seperti ini adalah
kebalikan dari harta yang berharga (mutaqawwim).
Dari kedua
hal diatas mempunyai sebuah tujuan yang mana untuk sebuah kepentingan yang agar
nantinya tidak ada hal yang melenceng :
o
Harta yang berharga sah untuk semua
urusan berakad dengannya seperti berjual beli, hibah, meminjam, gadaian, wasiat
dan bersyarikat.
o
Harta yang tidak berharga tidak sah
berakad dalam semua urusan seperti tidak sah menjual arak dan babi karna haram.
o
Wajib membayar ganti rugi oleh orang
yang merusakkan harta yang berharga sama ada ganti rugi barang yang serupa
sekiranya ada atau membayar nilai harganya.
o
Harta yang tidak berharga tidak
wajib membayar ganti rugi orang yang merusakkannya
2.
Mal Mitsli Dan Mal
Qimi
a.
Mal mistsli ialah harta yang ada sebanding
atau serupa dengannya tanpa terdapat berlebih kurang dalam
semua juzu`nya(fisik,bagian-bagiannya) atau dengan kata lain harta yang
jenisnya mudah diperoleh secara persis. Harta yang seperti ini adalah harta
yang cara memperolehnya sangat mudah di dapatkan dan banyak sekali imbangannya
(persamaannya).
b.
Mal Qimi ialah ialah
harta yang tidak terdapat padanannya
lagi dipasaran atau terdapat padananya,akan tetapi nilai tiap satuannya
berbeda.
Dalam
perjalanannya, harta mistsli bisa berubah menjadi harta qimi atau
sebaliknya :
1.
Jika harta mitsli susah
untuk didapatkan di pasaran (terjadi kelangkaan atau scarcity), maka secara
otomatis berubah menjadi harta qimi,
2.
Jika terjadi percampuran antara dua
harta mitsli dari dua jenis yang berbeda, seperti modifikasi
Toyota dan Honda, maka mobiltersebut menjadi harta qimi,
3.
Jika harta qimi terdapat
anyak padanannya di pasaran, maka secara otomatis menjadi harta mitsli.
Implikasi
hokum dengan adanya pembagian harta mitsli dan qimi,
memiliki implikasi sebagai berikut :
1.
Harta mitsli bisa
menjadi tsaman (harga) dalam jual-beli hanya dengan
menyebutkan jenis dan sifatnya, sedangkan harta qimi tidak
bisa menjadi tsman. Jika harta qimi dikaitkan
dengan hak-hak finansial, maka harus disebutkan secara detail, karena hal itu
akan mempengaruhi nilai yang dicerminkannya, seperti domba Australia, tentunya
akan berbeda nilainya dengan domba Indonesia, walaupun mungkin jenis dan
sifatnya sama.
2.
Jika harta mitsli dirusak
oleh orang, maka wajib diganti dengan padanannya yang mendekati nilai
ekonomisnya (finansial), atau sama.
3.
Tapi jika harta qimi dirusak,
maka harus diganti sesuai dengan keinginanya, walaupun tanpa izin dari
pihak lain. Berbeda dengan harta qimi walaupun mungkin
jenisnya sama, tapi nilainya bisa berbeda, dengan demikian pengambilan harus
atas izin orang-orang yang berserikat.
4.
Harta mitsli rentan
dengan riba fadl. Jika terjadi pertukara diantara harta mitsli,
dan tidak terdaat persamaan dalam kualitas, kuantitas, dankadarnya, maka akan
terjebak dalam riba fadl. Berbeda dengan harta qimiyang
relatif resisten terhadap riba. Jika dipertukarkan dan terdapatperbedaan, maka
tidak ada masalah. Diperbolehkan menjual satu domba dengan dua domba.
3. Harta
Istihlak dan Harta Isti’mal
a. Harta
istihlak adalah harta yang dalam pemakainannya harus menghabiskannya atau
dengan kata lain hanya bisa dipakai satu kali pemakaian. Harta yang seperti ini
dibagi menjadi dua bagian yaitu :harta istihlaki haqiqi dan istihlaki
huquqi. Harta istihlaki haqiqi adalah harta yang sudah dimanfaatkan
kegunaannya dan sudah jelas habis wujudnya. Dengan artian bahwa harta yang
seperti ini dalam pemanfaatannya habis langsung dan tidak membekas. Sedangkan
istihlaki huquqi adalah harta yang habis ketika digunakan tetapi wujud
dari barang itu masih atau dengan kata lain hanya berpindah kepemilikan.
b. Harta
isti’mal yaitu harta yang dapat dipakai berulang kali atau dengan kata lain
dapat digunakan berulang-ulang dan tidak akan habis wujud dan hak
kepemilkikannya. Barang yang seperti ini buku, sepatu, celana.
4. Harta Manqul
dan Harta Ghaiu Manqul
a.
Harta manqul (harta alih) yaitu
harta yang dapat dipindahkan baik itu zat wujud dari satu tempat ketempat yang
lain. Harta dengan kriteria ini mempunyai sebuah keunggulan dalam bidang dapat
dipindah-pindakan dari satu tempat ketempat yang lain.
b.
Harta Ghair Manqul (tidak
bergerak) ialahharta yang tidak dapat dipindah-pindah dari satu ketempat
ketempat yang ,lain dan harta mempunyaia sifat tetap dan tidak bergerak.
Kedua hal
tersebut bila dilihat dari hukum positif disebut dengan benda bergerak dan
benda tetap.
5.
Harta ‘Ain dan Harta
Dayn
Harta ‘Ain yaitu harta yang berbentuk benda, seperti rumah, pakaian, dan
lainnya. Harta yang seperti ini terbagi dalam 2 :
o
Harta ‘ain dzati qimah yaitu benda
yang memiliki bentuk yang dipandang sebagai harta karena memiliki nilai.
o
Harta ‘ain ghayr dzati qimah yaitu
benda yang tidak dapat dipandang sebagai harta karena tidak memilki nilai,
misalnya sebiji beras.
Harta dayn
adalah harta yang berada dalam tanggung jawab seseorang atau harta yang di hutang orang lain. Sehingga harta yang
dipinjam itu beralih tanggung jawab kepada orang lain atau pihak penghutang.
6.
Mal Al-‘Ain dan Mal
Al-Naf’i
a.
Mal al-‘ain ialah benda yang
memiliki nilai dan berwujud. Hal yang ini mempunyai pengertian bahwa benda yang
mempunyai nilai dan benda itu juga mempunyai wujud maka hal itu bisa disebut
dengan harta.
b.
Harta nafi’ a’radl yang
berangsur-angsur tumbuh menurut perkembangan ,masa, oleh karena itu mal al-na’I
tidak berwujud dan tidak disimpan.
7.
Harta yang dapat dibagi dan harta
yang tidak dapat dibagi.
a.
Harta yang dapat (Mal Qabil Li
Al-Qismah) harta yang tidak dapat menimbulkan kerugian atau kerusakan pada
harta apabila harta itu di bagi, misalnya beras dan tepung.
b.
Harta yang tidak dapat di bagi (Mal
Ghair Qabil Li Al-Qismah) ialah harta yang akan menimbulkan kerusakan dan
kerugian apabila harta itu di bagi-bagi, misal meja, gelas, pensil.
8.
Harta pokok dan harta hasil (buah)
Harta pokok harta yang mungkin darinya terjadi harta yang lain, atau dengan
kata lain harta modal. misalnya bulu domba di hasilkan dari domba maka domba
asal bulu itu disebut modal. Dan bulu domba itu disebut sebagai harta hasil
(buah). Atau dengan kata lain modalnya disebut harta pokok dan hasilnya disebut
sebagai tsamarah.
9.
Harta khas dan harta ‘am
Harta khas adalah harta pribadi, yang mana dalam pemilikannya tidak
bersekutu dengan orang atau dengan kata lain yang boleh mengambil
kemanfaatannya hanya orang yang punya saja. Sedangkan
harta ‘am harta milik umum (bersama) ialah harta yang boleh diambil manfaat
oleh umum atau dengan kata lain harta bersama. Dalam harta yang seperti ini
bukan dalam maksud harta yang dimiliki oleh khalayak umum pada umumnya atau
benda yang belum ada yang punya.
D.
Sebab-sebab
Kepemilikan Harta
1.
Ihraz al-mubahat, yaitu cara kepemilikan melalui penguasaan harta yang belum dimiliki
sesorang,bandan hukum,yang dalam islam disebut sebagai mubahat.Seperti,mengambil
kayu di hutan belantara yang belum menjadi milik seseorang.
2.
Melalui transaksi(akad),seperti
transaksi jual beli.
3.
Warisan,yaitu harta yang
diperoleh seseorang dari peninggalan warisnya.
4.
Tawallud min mamluk , yaitu harta yang berasal dari suatu harta yang telah dimiliki,seperti
anak kambing yang lahir dari seekor kambing yang telah dimiliki,buah dari kebun
yang dimiliki,tabungan dari investasi,dan hasil dari saham di perusahaan.
5.
Harta pemberian negara yang
diberikan kepada rakyat.
6.
Harta yang diperoleh seseorang
dengan tanpa mengeluarkan harta atau tenaga apa pun, seperti :
a. Hubungan pribadi (hadiah & hibah)
b. Tebusan(diyat) dari qishash kepada ahli waris yang memaafkan
si pembunuh.
c. Mendapatkan mahar melalui pernikahan.
d. Luqatha (barang temuan)
e. Santunan yang diberikan kepada khilafah atau orang orang yang disamakan
statusnya(malaksanakan tugas pemerintahan)
BAB III
PENUTUP
Harta adalah ujian Allah. Ia
merupakan perantaraan dalam kehidupan dan bukanlah segala-galanya atau menjadi
matlamat utama dalam kehidupan manusia. Walau bagaimanapun tanpa
harta, manusia akan mendapat susah. Tanpa berteraskan rahmah dan keihsanan di
dalam mengurus harta, ia boleh membawa kepada perpecahan dan pergaduhan,
terutama di kalangan ahli keluarga dalam masalah harta warisan. Maka sebagai
orang Islam, kita berkewajipan menerima ketentuan Allah dalam harta
peninggalan, termasuk wasiat dan faraidh. Adalah perlu ditekankan bahawa harta
bukanlah milik kita selamanya. Pemilik harta yang hakiki hanyalah Allah s.w.t.
dan ia harus ditadbir menurut ketentuanNya
Harta merupakan
kebutuhan mendasar manusia ,dengan harta tersebut allah menjelaskan dalam
alqur’an bahwa manusia harus menggunakan harta dengan sebaik-baiknya.cara
memperoleh harta itu banyak sekali asalkan dengan jalan yang halal dan diridhai
allah SWT,lalu adanya macam-macam harta yang telah dijelaskan dalam makalah ini
supaya kita lebih memahami.fungsi harta juga sangat banyak ,baik kegunaan dalam
hal yang baik,maupun kegunaan dalam hal yang jelek.
DAFTAR PUSTAKA
nurul huda & mohamad heykal “ lembaga keuangan islam”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar