Sabtu, 08 Oktober 2016

Makalah Konsep Harta Dalam Islam



KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum wr.wb
Puji syukur penyusun panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wata΄ala, karena berkat rahmat-Nya kami bisa menyelesaikan makalah yang tentang Konsep Harta dalam Islam”
Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Fiqh dan Ekonomi Islam”.
Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya.
Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Semoga makalah ini memberikan informasi bagi teman-teman dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Wa’alaikumsalam wr.wb


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN :
a.       Latar Belakang
b.      Rumusan Masalah
c.       Tujuan dan Manfaat
BAB II
Analisis Masalah
BAB III
PENUTUP
*      Kesimpulan
*      Saran
DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Islam mengemukakan prinsip pedoman dan serangkaian aturan bagi semua aspek kehidupan manusia, termasuk aspek ekonomi.dalam  Ajaran agama Islam yang bersumber kepada wahyu ilahi dan sunnaturasul mengajarkan pada umatnya untuk berusaha mendapatkan kehidupan yang baik di dunia dan sekaligus memperoleh kehidupan yang baik di akhirat. Memperoleh kehidupan yang baik di dunia dan di akhirat inilah yang dapat menjamin dicapainya kesejahteraan hidup lahir batin. Dengan demikian, kesejahteraan kesejahteraan yang hendak dicapai itu adalah sebagaimana yang diperintahkan Allah SWT.
Dalam QS. Al-Baqarah (2):201 yang artinya “Dan diantara mereka ada yang berdo’a; ‘Ya Tuhan kami berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka’”.
Dikaruniai harta yang berlimpah adalah salah satu nikmat dunia yang diberikan Allah SWT. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa harta merupakan keperluan hidup yang sangat penting. Sebab harta adalah salah satu bentuk perhiasan kehidupan dunia. Dengan harta manusia dapat memenuhi kebutuhannya sehari-hari mulai dari yang primer, sekunder,bahkan tersier sekalipun. Oleh karena harta pula lah akan terjadi interaksi sosial atau hubungan horizontal (manusia). Sebab harta ini didapat setelah terjadi hubungan timbal balik antar manusia, atau biasa dikenal dengan kerja sama. Kerja sama dilakukan untuk memperoleh sesuatu yang diinginkan, yaitu harta.
Tidak ada larangan dalam mencari harta, Islam menganjurkan kepada manusia untuk mencari harta. Harta bagi manusia merupakan dzat yang sangat berharga. Meskipun ada sebagian orang yang tidak menganggap harta itu berharga, dikarenaka mereka telah memiliki sesuatu yang lebih berharga. Jadi,penilaian terhadap harta dilakukan secara subyektif, sesuai pola piker tiap-tiap individu. Bagi orang miskin, makan ayam merupakan hal yang mewah. Namun tidak bagi orang kaya. Orang kaya menganggap Ayam adalah makanan biasa. Itulah sebabnya mengapa penilaian terhadap harta dilakukan secara subyektif. Menyangkut konsep harta itu sendiri, dapat dibedakan menjadi dua, yaitu secara Islami dan konvensional. Dua hal tersebut memiliki kriteria yang berbeda-beda mengenai harta. Dalam makalah ini akan dijelaskan mengenai konsep harta dalam Islam.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana harta dalam perspektif fiqh muamalah ?
2.      Bagaimana Pandangan ulama terhadap terminologi harta dan implikasinya ?
3.      Bagaimana pembagian harta dan akibat hukumnya ?
4.      Apa saja sebab-sebab kepemilikan harta ?

C.    TUJUAN DAN MANFAAT
1.      Untuk mengetahui harta dalam perspektif fiqh muamalah.
2.      Untuk mengetahui pandangan ulama terhadap terminology harta dan implikasinya.
3.      Untuk mengetahui bagaimana pembagian harta beserta akibat hukumnya.
4.      Untuk mengetahui sebab-sebab kepemilikan harta.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Harta Dalam Perspektif Fiqh Muamalah
Harta dalam bahasa Arab (Al-lughoh) disebut al-maal, yang merupakan akar kata dari lafadz maala – yamiilu – mailan yang berarti condong, cenderung, dan miring.
Secara terminologi (Al-istilah) harta merupakan segala sesuatu yang sangat diinginkan oleh manusia untuk menyimpan dan memilikinya.
Harta kekayaan dapat berupa hewan antara unta, kambing, sapi, tanah, emas, perak, dan segala sesuatu yang disukai oleh manusia dan memiliki nilai (qimah).

Dalam syariat islam,harta di bedakan menjadi dua bagian, yaitu :
1.      Harta tetap atau harta diam
Merupakan harta yang tidak dapat di pindahkan seperti tanah yang melekat,dan juga yang sudah berubah bentuknya seperti bangunan yang permanen. Ada beberapa perbedaan diantara berbagai mazhab yang ada dalam islam memandang tentang konsep harta tetap ini.Mazhab hanafi memandang bahwa harta tetap hanya sebuah tanah saja.Adapun mazhab Maliki memandang konsep harta tetap adalah dalam pengertian yang sangat luas,yaitu bebrbagai hal yang melekat dalam bangunan yang permanene seperti,tanah ataupun bangunan.
2.      Harta bergerak
Merupakan harta yang dapat dipindahkan ataupun di alihkan.
Dalam syariat islam ditegaskan bahwa manusia bukanlah pemilik mutlak dari harta yang sedang ia kuasai akan tetapi ia hanyalah berupa titipan dan Allah SWT sebagai pemilik mutlat atas apa yang ia titipkan , sesuai dalam surah Ali-Imran ayat 189 :
والله ملك السماوات والأرض والله على كل شيء قدير
“ kepunyaan Allah lah kerajaan langit dan bumi,dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu “
Dan di dalam harta yang dititipkan oleh Allah ‘azza wa jalla kepada kita terdapat hak harta bagi orang orang yang berhak untuk menerima nya (fakir,miskin,yatim,piatu,orang yang sedang tertimpa musibah dan lain sebagainya) dan untuk memenuhi kebutuhan orang yang berhak menerima tersebut,kita mengenal sesuatu yang wajib dilakukan adalah zakat, dan yang bersifat sunnah seperti sodaqoh,infaq,wakaf,hadiah .
 Dan berikut ini dalil yang menunjukkan mewajibkan kita untuk berzakat:

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Alloh maha mendengar lagi maha mengetahui". (Q.S At-Taubah ayat 103) .
Hadits ber-Infaq :
 Di jelaskan di dalam salah satu hadits Qudsi, Allah Tabaraka wata’ala berfirman: "Hai anak Adam, infaklah (nafkahkanlah hartamu), niscaya Aku memberikan nafkah kepadamu." (H.R. Muslim).
Hadits Shodaqoh ;
Dari Abu Dzar radhiallahuanhu : ”Sesungguhnya sejumlah orang dari shahabat Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam : “ Wahai Rasululullah, orang-orang kaya telah pergi dengan membawa pahala yang banyak, mereka shalat sebagaimana kami shalat, mereka puasa sebagaimana kami puasa dan mereka bersedekah dengan kelebihan harta mereka (sedang kami tidak dapat melakukannya). (Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam) bersabda : Bukankah Allah telah menjadikan bagi kalian jalan untuk bersedekah ? : Sesungguhnya setiap tashbih merupakan sedekah, setiap takbir merupakan sedekah, setiap tahmid merupakan sedekah, setiap tahlil merupakan sedekah, amar ma’ruf nahi munkar merupakan sedekah dan setiap kemaluan kalian merupakan sedekah. Mereka bertanya : Ya Rasulullah masakah dikatakan berpahala seseorang diantara kami yang menyalurkan syahwatnya ?, beliau bersabda : Bagaimana pendapat kalian seandainya hal tersebut disalurkan dijalan yang haram, bukankah baginya dosa ?, demikianlah halnya jika hal tersebut diletakkan pada jalan yang halal, maka baginya mendapatkan pahala.(Riwayat Muslim).
Dan selain itu syariat islam telah menegaskan kepada manusia untuk selalu menggunakan hartanya di dalam hal-hal yang bermanfaat :
خير الناس أحسنهم خلقا و ينفع للناس
“ sebaik-baiknya manusia adalah yang memiliki akhlaq yang baik dan bermanfaat bagi yang manusia yang lain “ .

B.     Pandangan Ulama Terhadap Terminologi Harta dan Implikasinya

*      Ibnu Asyr mengatakan bahwa, “Kekayaan pada mulanya berarti emas dan perak, tetapi kemudian berubah pengertiannya menjadi segala barang yang disimpan dan dimiliki”.
*      Sedangkan harta (al-maal), menurut Hanafiyah ialah sesuatu yang digandrungi oleh tabiat manusia dan memungkinkan untuk disimpan hingga dibutuhkan.
Maksud pendapat di atas, definisi harta pada dasarnya merupakan sesuatu yang bernilai dan dapat disimpan. Sehingga bagi sesuatu yang tidak dapat disimpan, tidak dapat dikatagorikan sebagai harta.
Adapun manfaat termasuk dalam kategori sesuatu yang dapat dimiliki, ia tidak termasuk harta. Sebaliknya tidaklah termasuk harta kekayaan sesuatu yang tidak mungkin dipunyai tetapi dapat diambil manfaatnya, seperti cahaya dan panas matahari. Begitu juga tidaklah termasuk harta kekayaan sesuatu yang tidak dapat diambil manfaatnya, tetapi dapat dipunyai secara konkrit dimiliki, seperti segenggam tanah, setetes air, seekor lebah, sebutir beras dan sebagainya.

*      Harta menurut Imam Hanafi yaitu segala sesuatu yang memenuhi dua kriteria :
1.      Sesuatu yang dipunyai dan bisa diambil manfaatnya. Kedua, sesuatu yang dipunyai dan bisa diambil manfaatnya secara konkrit (a’ayan) seperti tanah, barang-barang perlengkapan, ternak dan uang.

*      Menurut jumhur ulama’ fiqh selain Hanafiyah mendefinisikan konsep harta sebagai adalah seagala sesuatu yang bernilai dan mesti rusaknya dengan menguasainya.
Dari pengertian di atas, jumhur ulama’ memberikan pandangan bahwa manfaat termasuk harta, sebab yang penting adalah manfaatnya dan bukan dzatnya. Intinya bahwa segala macam manfaat-manfaat atas sesuatu benda tersebut dapat dikuasai dengan menguasai tempat dan sumbernya, karena seseorang yang memiliki sebuah mobil misalnya, tentu akan melarang orang lain mempergunakan mobil itu tanpa izinnya.
Maksud manfaat menurut jumhur ulama’ dalam pembahasan ini adalah faedah atau kegunaan yang dihasilkan dari benda yang tampak seperti mendiami rumah atau mengendarai kendaraan. Adapun hak, yang ditetapkan syara’ kepada seseorang secara khusus dari penguasaan sesuatu, terkadang dikaitkan dengan harta, seperti hak milik, hak minum, dan lain lain. Akan tetapi terkadang tidak dikaitkan dengan harta, seperti hak mengasuh dan lain-lain.

*      Menurut Imam as-Suyuthi harta ialah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan mempunyai nilai jual yang akan terus ada, kecuali bila semua orang telah meninggalkannya. Jika baru sebagian orang saja yang meninggalkannya, barang itu mungkin masih bermanfaat bagi orang lain dan masih mempunyai nilai bagi mereka.
Menurut ahli hukum positif, dengan berpegang pada konsep harta yang disampaikan Jumhur Ulama’ selain Hanafiyyah, mereka mendefinisikan bahwa benda dan manfaat-manfaat itu adalah kesatuan dalam katagori harta kekayaan, begitu juga hak-hak, seperti hak paten, hak mengarang, hak cipta dan sejenisnya.

*      Ibnu Najm mengatakan bahwa harta kekayaan, sesuai dengan apa yang ditegaskan oleh ulama’-ulama’ Ushul Fiqhadalah sesuatu yang dapat dimiliki dan disimpan untuk keperluan tertentu dan hal itu terutama menyangkut yang kongkrit. Dengan demikian tidak termasuk di dalamnya pemilikan semata-semata atas manfaat-manfaat saja. Dalam hal ini, beliau menganalogikan konsep harta dalam persoalan waris dan wakaf, sebagaiman al-Kasyf al-Kabir disebutkan bahwa zakat maupun waris hanya dapat terealisasi dengan menyerahkan benda (harta atau tirkah dalam hal waris) yang konkrit, dan tidak berlaku jika hanya kepemilikan atas manfaat semata, tanpa menguasai wujudnya.

C.    Pembagian Harta dan Akibat Hukumnya 
Menurut para fuqaha harta dapat di tinjau dari beberapa segi. Dan harta yang terdapat dalam muamalah terdiri dari beberapa bagian, dan masing-masing itu memiliki ciri khusus dan hukumnya tersendiri. Berikut adalah beberapa pembagian harta menurut golongan masing-masing dan menurut hukum masing-masing :
1.      Mal Mutaqawwim Dan Ghair Mutaqawwim
a.       Harta yang berharga (mutaqawwim) ialah setiap harta yang disimpan oleh seseorang dan syara` mengharuskan penggunaannya dan cara yang digunakan untuk memperolehnya adalah dengan jalan yang baik yang dibenarkan oleh syara’. Contohnya seperti daging kambing halal dimakan, tetapi dalam penyembelihan kambing itu menggunakan cara yang tidak dibenarkan oleh syara’ maka daging kambing itu menjadi batal menurut syara’. Jadi dalam kasus seperti ini ada hal yang tidak memperbolehkan untuk memanfaatkan harta itu (daging).
b.      Harta yang tidak berharga (Ghayr Mutaqawwim) ialah harta yang tidak di dalam simpanan atau dimiliki orang, atau harta yang tidak boleh diambil manfatnya baik itu jenis, cara memperolehnya maupun cara penggunaannya. Harta yang seperti ini adalah kebalikan dari harta yang berharga (mutaqawwim).
Dari kedua hal diatas mempunyai sebuah tujuan yang mana untuk sebuah kepentingan yang agar nantinya tidak ada hal yang melenceng :
o   Harta yang berharga sah untuk semua urusan berakad dengannya seperti berjual beli, hibah, meminjam, gadaian, wasiat dan bersyarikat.
o   Harta yang tidak berharga tidak sah berakad dalam semua urusan seperti tidak sah menjual arak dan babi karna haram.
o   Wajib membayar ganti rugi oleh orang yang merusakkan harta yang berharga sama ada ganti rugi barang yang serupa sekiranya ada atau membayar nilai harganya.
o   Harta yang tidak berharga tidak wajib membayar ganti rugi orang yang merusakkannya

2.      Mal Mitsli Dan Mal Qimi
a.       Mal mistsli ialah harta yang ada sebanding atau serupa dengannya tanpa terdapat berlebih kurang dalam semua juzu`nya(fisik,bagian-bagiannya) atau dengan kata lain harta yang jenisnya mudah diperoleh secara persis. Harta yang seperti ini adalah harta yang cara memperolehnya sangat mudah di dapatkan dan banyak sekali imbangannya (persamaannya).
b.      Mal Qimi ialah ialah harta yang tidak terdapat padanannya  lagi dipasaran atau terdapat padananya,akan tetapi nilai tiap satuannya berbeda.
Dalam perjalanannya, harta mistsli bisa berubah menjadi harta qimi atau sebaliknya :
1.        Jika harta mitsli susah untuk didapatkan di pasaran (terjadi kelangkaan atau scarcity), maka secara otomatis berubah menjadi harta qimi,
2.        Jika terjadi percampuran antara dua harta mitsli dari dua jenis yang berbeda, seperti modifikasi Toyota dan Honda, maka mobiltersebut menjadi harta qimi,
3.        Jika harta qimi terdapat anyak padanannya di pasaran, maka secara otomatis menjadi harta mitsli.
Implikasi hokum dengan adanya pembagian harta mitsli dan qimi, memiliki implikasi sebagai berikut :
1.      Harta mitsli bisa menjadi tsaman (harga) dalam jual-beli hanya dengan menyebutkan jenis dan sifatnya, sedangkan harta qimi tidak bisa menjadi tsman. Jika harta qimi dikaitkan dengan hak-hak finansial, maka harus disebutkan secara detail, karena hal itu akan mempengaruhi nilai yang dicerminkannya, seperti domba Australia, tentunya akan berbeda nilainya dengan domba Indonesia, walaupun mungkin jenis dan sifatnya sama.
2.      Jika harta mitsli dirusak oleh orang, maka wajib diganti dengan padanannya yang mendekati nilai ekonomisnya (finansial), atau sama.
3.      Tapi jika harta qimi dirusak, maka harus diganti sesuai dengan keinginanya, walaupun  tanpa izin dari pihak lain. Berbeda dengan harta qimi walaupun mungkin jenisnya sama, tapi nilainya bisa berbeda, dengan demikian pengambilan harus atas izin orang-orang yang berserikat.
4.      Harta mitsli rentan dengan riba fadl. Jika terjadi pertukara diantara harta mitsli, dan tidak terdaat persamaan dalam kualitas, kuantitas, dankadarnya, maka akan terjebak dalam riba fadl. Berbeda dengan harta qimiyang relatif resisten terhadap riba. Jika dipertukarkan dan terdapatperbedaan, maka tidak ada masalah. Diperbolehkan menjual satu domba dengan dua domba. 
3.  Harta Istihlak dan Harta Isti’mal
a. Harta istihlak adalah harta yang dalam pemakainannya harus menghabiskannya atau dengan kata lain hanya bisa dipakai satu kali pemakaian. Harta yang seperti ini dibagi menjadi dua bagian yaitu :harta istihlaki haqiqi dan istihlaki huquqi. Harta istihlaki haqiqi adalah harta yang sudah dimanfaatkan kegunaannya dan sudah jelas habis wujudnya. Dengan artian bahwa harta yang seperti ini dalam pemanfaatannya habis langsung dan tidak membekas. Sedangkan istihlaki huquqi adalah harta yang habis ketika digunakan tetapi wujud dari barang itu masih atau dengan kata lain hanya berpindah kepemilikan.
b. Harta isti’mal yaitu harta yang dapat dipakai berulang kali atau dengan kata lain dapat digunakan berulang-ulang dan tidak akan habis wujud dan hak kepemilkikannya. Barang yang seperti ini buku, sepatu, celana.
4.  Harta Manqul dan Harta Ghaiu Manqul
a.       Harta manqul (harta alih) yaitu harta yang dapat dipindahkan baik itu zat wujud dari satu tempat ketempat yang lain. Harta dengan kriteria ini mempunyai sebuah keunggulan dalam bidang dapat dipindah-pindakan dari satu tempat ketempat yang lain.
b.      Harta Ghair Manqul (tidak bergerak) ialahharta yang tidak dapat dipindah-pindah dari satu ketempat ketempat yang ,lain dan harta mempunyaia sifat tetap dan tidak bergerak.
Kedua hal tersebut bila dilihat dari hukum positif disebut dengan benda bergerak dan benda tetap.
5.      Harta ‘Ain dan Harta Dayn
Harta ‘Ain yaitu harta yang berbentuk benda, seperti rumah, pakaian, dan lainnya. Harta yang seperti ini terbagi dalam 2 :
o   Harta ‘ain dzati qimah yaitu benda yang memiliki bentuk yang dipandang sebagai harta karena memiliki nilai.
o   Harta ‘ain ghayr dzati qimah yaitu benda yang tidak dapat dipandang sebagai harta karena tidak memilki nilai, misalnya sebiji beras.
Harta dayn adalah harta yang berada dalam tanggung jawab seseorang  atau harta yang di hutang orang lain. Sehingga harta yang dipinjam itu beralih tanggung jawab kepada orang lain atau pihak penghutang.
6.      Mal Al-‘Ain dan Mal Al-Naf’i
a.       Mal al-‘ain ialah benda yang memiliki nilai dan berwujud. Hal yang ini mempunyai pengertian bahwa benda yang mempunyai nilai dan benda itu juga mempunyai wujud maka hal itu bisa disebut dengan harta.
b.      Harta nafi’ a’radl yang berangsur-angsur tumbuh menurut perkembangan ,masa, oleh karena itu mal al-na’I tidak berwujud dan tidak disimpan.

7.      Harta yang dapat dibagi dan harta yang tidak dapat dibagi.
a.       Harta yang dapat (Mal Qabil Li Al-Qismah) harta yang tidak dapat menimbulkan kerugian atau kerusakan pada harta apabila harta itu di bagi, misalnya beras dan tepung.
b.      Harta yang tidak dapat di bagi (Mal Ghair Qabil Li Al-Qismah) ialah harta yang akan menimbulkan kerusakan dan kerugian apabila harta itu di bagi-bagi, misal meja, gelas, pensil.

8.      Harta pokok dan harta hasil (buah)
Harta pokok harta yang mungkin darinya terjadi harta yang lain, atau dengan kata lain harta modal. misalnya bulu domba di hasilkan dari domba maka domba asal bulu itu disebut modal. Dan bulu domba itu disebut sebagai harta hasil (buah). Atau dengan kata lain modalnya disebut harta pokok dan hasilnya disebut sebagai tsamarah.

9.      Harta khas dan harta ‘am
Harta khas adalah harta pribadi, yang mana dalam pemilikannya tidak bersekutu dengan orang atau dengan kata lain yang boleh mengambil kemanfaatannya hanya orang yang punya saja. Sedangkan harta ‘am harta milik umum (bersama) ialah harta yang boleh diambil manfaat oleh umum atau dengan kata lain harta bersama. Dalam harta yang seperti ini bukan dalam maksud harta yang dimiliki oleh khalayak umum pada umumnya atau benda yang belum ada yang punya.



D.    Sebab-sebab Kepemilikan Harta
1.      Ihraz al-mubahat, yaitu cara kepemilikan melalui penguasaan harta yang belum dimiliki sesorang,bandan hukum,yang dalam islam disebut sebagai mubahat.Seperti,mengambil kayu di hutan belantara yang belum menjadi milik seseorang.
2.      Melalui transaksi(akad),seperti transaksi jual beli.
3.      Warisan,yaitu harta yang diperoleh seseorang dari peninggalan warisnya.
4.      Tawallud min mamluk , yaitu harta yang berasal dari suatu harta yang telah dimiliki,seperti anak kambing yang lahir dari seekor kambing yang telah dimiliki,buah dari kebun yang dimiliki,tabungan dari investasi,dan hasil dari saham di perusahaan.
5.      Harta pemberian negara yang diberikan kepada rakyat.
6.      Harta yang diperoleh seseorang dengan tanpa mengeluarkan harta atau tenaga apa pun, seperti :
a.       Hubungan pribadi (hadiah & hibah)
b.      Tebusan(diyat) dari qishash kepada ahli waris yang memaafkan si pembunuh. 
c.       Mendapatkan mahar melalui pernikahan.
d.      Luqatha (barang temuan)
e.       Santunan yang diberikan kepada khilafah atau orang orang yang disamakan statusnya(malaksanakan tugas pemerintahan)


BAB III

PENUTUP

*      Kesimpulan
Harta adalah ujian Allah. Ia merupakan perantaraan dalam kehidupan dan bukanlah segala-galanya atau menjadi matlamat utama dalam kehidupan manusia. Walau bagaimanapun tanpa harta, manusia akan mendapat susah. Tanpa berteraskan rahmah dan keihsanan di dalam mengurus harta, ia boleh membawa kepada perpecahan dan pergaduhan, terutama di kalangan ahli keluarga dalam masalah harta warisan. Maka sebagai orang Islam, kita berkewajipan menerima ketentuan Allah dalam harta peninggalan, termasuk wasiat dan faraidh. Adalah perlu ditekankan bahawa harta bukanlah milik kita selamanya. Pemilik harta yang hakiki hanyalah Allah s.w.t. dan ia harus ditadbir menurut ketentuanNya
Harta merupakan kebutuhan mendasar manusia ,dengan harta tersebut allah menjelaskan dalam alqur’an bahwa manusia harus menggunakan harta dengan sebaik-baiknya.cara memperoleh harta itu banyak sekali asalkan dengan jalan yang halal dan diridhai allah SWT,lalu adanya macam-macam harta yang telah dijelaskan dalam makalah ini supaya kita lebih memahami.fungsi harta juga sangat banyak ,baik kegunaan dalam hal yang baik,maupun kegunaan dalam hal yang jelek.




                                      

DAFTAR PUSTAKA

nurul huda & mohamad heykal “ lembaga keuangan islam”

Tidak ada komentar: