A. Soal
Post Test : Penetapan Margin Keuangan dan Studi Kasus
1.
Sebutkan
Refrensi Metode Margin Keuntungan!
·
Direct
Competitors Market Rate (DCMR)
·
Indirect
Competitors Market Rate (ICMR)
·
Expected
Competitive Return for Investor (ECRI)
·
Acquring
Cost
·
Overhoad
Cost
2.
Jelaskan
Metode Penetapan Margin Keuntungan!
·
Margin
keuntungan menurun
Yaitu margin keuntungan yang semakin menurun sesuai
dengan menurunnya harga pokok
·
Margin
keuntungan rata-rata
Yaitu margin keuntungan menurun yang perhitungannya
secara tetap dan jumlah angsuran dibayar oleh nasabah tetap setiap bulan
·
Margin
keuntungan Flat
Yaitu perhitungan margin keuntungan terhadap nilai harga
pokok pembayaran secara tetap dari satu periode ke periode lainnya, walaupun
debetnya menurun sebagai akibat dari adanya angsuran harga pokok
·
Margin
keuntungan annuitas
Yaitu margin keuntungan yang diperoleh dari perhitungan
secara annuitas
B. Soal
Post Test : Penetapan Nisbah Bagi Hasil Pembiayaan dan Studi Kasus
1.
Apa Tanggapan Kalian mengenai Bunga Bank?
Bunga Bank adalah riba
dan hukumnya haram. Dalam Alqur’an
sudah dilarang
2.
Apa
Pendapat Kalian tentang Nisbah?
Nisbah merupakan pori bagi hasil antara pihak bank dan
nasabah atas transaksi pendanaan dan pembiayaan dengan akad bagi hasil yang
besarnya sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan di awal perjanjian
3.
Sebutkan
beberapa perbedaan yang kalian pahami dari buna bank dan nisbah!
Bagi hasil / Nisbah
·
Jumlah
pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan pendapatan
·
Kerugian
akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak
·
Penentu
besarnya rasio nisbah dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan
untung / rugi
Bunga Bank
·
Besarnya
persentase berdasarkan pada jumlah uang / modal yang dipinjam
·
Jumlah
pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat
·
Penentu
bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung
C. Soal
Post Test : Giro Wadiah
1.
Apa
yang dimaksud giro secara umum?
Giro merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat
dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek / surat perintah pembayaran lain /
dengan cara pemindah bukuan
2.
Dalam
kaitannya dengan produk giro, bank syariah menetapkan prinsip wadiah yad
dhamanah. Apa yang dimaksud dengan
wadiah yad dhamanah?
wadiah yad dhamanah adalah akad penitipan barang atau
uang dimana pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin pemilik barang dapat
memanfaatkan barang / uang yang dititipkan dan harus bertanggung jawab terhadap
kehilangan / kerusakan barang tersebut
D. Soal
Post Test : Giro Mudharabah
1.
Apa
perbedaan antara Mudharabah Mutlaqah dan Mudharabah Muqayyadah?
·
Mudharabah
Mutlaqah
Nasabah yang menyimpan dananya di bank syariah tidak memberikan batasan bagi bank
dalam menggunakan dana yang disimpan. Bank Syariah bebas entuk menetapkan
seperti apa akad yang akan dipakai ketika menyalurkan pembiayaan dan kepada
siapa pembiayaan itu diberikan.
·
Mudharabah
Muqayyadah
Nasabah yang menyimpan dananya di bank syariah memberikan batasan tertentu kepada
pihak bank dalam menggunakan dana yang disimpan. Pada prinsip ini nasabah memberikan
satu / beberapa batasan seperti usaha apa yang akan dijalankan, apa yang harus
dibiayai, akad yang digunakan.
2.
Jelaskan
bank Syariah sebagai wali amanah!
Bank Syariah harus berhati-hati atau bijaksana serta
beri’tikad baik dan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang timbul akibat
kesalahan atau kelalaiannya
3.
Sebutkan
metode end of month!
·
Bagi
hasil bulan pertama dan bulan terakhir
dihitung secara proporsional hari efektif
·
Pembayaran
bagi hasil giro mudharabah dilakukan secara bulanan, yaitu apda tanggal tutup
buku setiap bulan
·
Bagi
hasil bulanan yang diterima nasabah dapat diafiliasikan ke rekening lainnya
sesuai permintaan nasabah
E. Soal
Post Test : Tabungan Wadiah
1.
Sebutkan
metode yang dapat dilaukan dalam memberikan bonus wadiah!
·
Bonus
wadiah atas dasar saldo terendah
·
Bonus
wadiah atas dasar saldo rata-rata harian
·
Bonus
wadiah atas dasar saldo harian
2.
Sebutkan
beberapa ketentuan umum tabungan wadiah!
·
Tabungan
wadiah merupakan tabungan yang bersifat titipan murni yang harus dijaga dan
dikembalikan setiap saat sesuai dengan kehendak pemilik harta
·
Bank
dimungkinkan memberikan bonus kepada pemilik harta sebagai sebuah insentif
selama tidak diperjanjikan dalam akad pembukaan rekening.
F. Soal
Post Test : Tabungan Mudharabah
1.
Jelaskan
perbedaan antara Mudharabah Mutlaqah dan Mudharabah Muqayyadah?
·
Mudharabah
Mutlaqah : Nasabah yang menyimpan dananya di bank syariah tidak memberikan
batasan bagi bank dalam menggunakan dana yang disimpan.
·
Mudharabah
Muqayyadah : Nasabah yang menyimpan dananya di bank syariah memberikan batasan
tertentu kepada pihak bank dalam menggunakan dana yang disimpan.
2. Apa yang kalian ketahui
mengenai tabungan mudharabah?
Tabungan mudharabah adalah tabungan yang dijalankan
berdasarkan akad mudharabah
3. Sebutkan 3 manfaat dari
tabungan mudharabah!
·
Bank
akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan nasabah meningkat
·
Pengenbalian
pokok pembiayaan disesuaikan dengan arus kas usaha nasabah sehingga tidak
memberatkan nasabah
·
Bank
akan lebih selektif dan hati-hati mencari usaha yang benar-benar halal, aman,
dan menguntungkan
G. Soal
Post Test : Deposito Mudharabah Mutlaqah
1.
Apa
yang dimaksud dengan Deposito Mudharabah Mutlaqah?
Dalam hal ini pemilik dana tidak memberi batasan /
persyaratan tertentu pada bank Syariah dalam mengelola investasinya. Bank
syariah memiliki kebebasan penuh untuk menginvestasikan dana ke berbagai sektor
bisnis yang diperkirakan akan memperoleh keuntungan
2.
Sebutkan
hal-hal yang perlu diperhatikan saat menghitung bagi hasil Deposito Mudharabah
Mutlaqah!
·
Hasil
perhitungan bagi hasil dalam angka : satuan bulat tanpa mengurangi hak nasabah
·
Hasil
perhitungan pajak dibulatkan ke atas sampai perubahan terdekat
H. Soal
Post Test : Deposito Mudharabah Muqayyadah
1.
Jelaskan
pengertian dari pembayaran bagi hasil dengan metode Specific Project!
·
Dalam
menghitung bagi hasil deposito, basis perhitungan hari bagi hasil deposito
adalah hari tanggal pembukuan deposito sampai sampai dengan tanggal pembayaran
bagi hasil terdekat dan menjadi angka pembilang number of days. Sedangkan
jumlah hari tanggal pembayaran bagi hasil terakhir sampai tanggal pembayraran
bagi hasil berikutnya menjadi angka penyebut / angka pembagi dalam hal nominal
project yang dibiayai oleh lebih dari 1 nasabah
·
Rumus
perhitungan :
(Hari bagi hasil / hari bagi hasil terakhir sampai bagi
hasil berikutnya) x (Nominal deposito / nominal project yang dibayar) x return
project
2.
Sebut
dan jelaskan metode pembayaran bagi hasil dengan perhitungan Cluster Pool of
Fund!
·
Penggunaan
dana untuk beberapa projek dalam suatu jenis industri bsinis
·
Pembayaran
bagi hasil deposito mudharabah maqayyadah dilakukan secara tahunan, triwulan,
semester
·
Pembayaran
bagi hasil disesuaikan dengan arus kas projek yang dibayai
I. Soal
Post Test : Prinsip Utama dalam Bagi Hasil dengan Sistem Net Revenue Sharing
1.
Apa
pengertian dari Revenue Sharing?
Revenue Sharing
adalah pembagian hasil penghasilan atau pendapatan
2.
Apa
perbedaan dari Profit Sharing atau Revenue Sharing?
·
Profit
sharing merupakan sistem bagi hasil yang didasarkan pada hasil bersih dari
pendapatan yang diterim atas kerja sama usaha. Setelah dilakukan pengurangan
atas beban biaya selama proses usaha tersebut
·
Revenue
Sharing merupakan sistem bagi hasil yang didasarkan kepada total seluruh
pendapatan yang diterima sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang telah
dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut
J. Soal
Post Test : Penentuan Sumber Pendapatan yang akan Dibagi Hasilkan
1.
Jelaskan
3 Perbedaan dari metode yang saya jelaskan!
Metode
Pertama,
maksudnya :
·
Setiap
sumber dana seperti tabungan giro disalurkan ke aktiva produktif yang beda
·
Dana
dari modal bank disalurkan ke aktiva produktif
·
Pendapatan
dari aktiva produktif yang sumber
dananya menggunakan DPK maka seluruh pendapatan dibagi dibagi hasilkan ke
seluruh pemilik dana sesuai dengan nisbah
Metode
Kedua,
maksudnya :
·
Semua
sumber dana dapat disatukan terus disalurkan ke aktiva produktif yang sama
·
Pendapatan
dari aktiva produktif tersebut di atas
dibagikan ke seluruh pemilik dana secara proporsional dengan modal bank dan
pembagian kepada pemilik dana sesuai dengan nisbah
Metode
Ketiga,
maksudnya :
·
Semua
sumber dana dapat disalurkan ke aktiva produktif
·
Sumber
dana dari modal bank tidak dikelola ke aktiva produktif apapun
·
Pendapatan
dari aktiva produktif yang sumber
dananya menggunakan DPK maka seluruh pendapatan akan menghasilkan ke seluruh pemilik
dana sesuai dengan nisbab
K. Soal
Post Test : Beberapa Variasi Distribusi Bagi Hasil
1.
Jelaskan
perbedaan variasi distribusi bagi hasil desentralisasi dan sentralisasi!
Bagi hasil Sentralisasi merupakan bagi hasil yang
dihitung di kantor pusat Bank Syariah sehingga bagi hasil seluruh kantor bank
Syariah sama. Sedangkan Bagi hasil desentralisasi merupakan
bagi hasil yang dihitung oleh masing-masing kantor cabang Bank Syariah sehingga
suatu bank akan memberikan bagi hasil yang berbeda di masing-masing cabangnya.
2.
Jelaskan
apa yang anda pahami mengenai penggunaan bobot dari unsur GWM dalam distribusi
bagi hasil!
·
Pengguaan
bobot : setiap kelompok dana seperti giro, tabungan deporito dikalikan dengan
angka (bobpt)tertentu terlebih dahulu kemudian baru dimasukkan dalam
perhitungan bagi hasil
·
Unsur
GWM dalam distribusi bagi hasil : memasukkan unsur GWM dana pihak ketiga yang
akan diabgi hasilkan dikeluarkan terlebih dahulu sebesar GWM yang diwajibkan
oleh Bank Indonesia
L. Soal
Post Test : Kebijakan Terkait Distribusi Bagi Hasil Kepada Pemilik Dana
1.
Mekanisme
Pembagian bagi hasil ada 2. Sebutkan dan Jelaskan!
·
Pendekatan
Profit Sharing (Bagi Laba)
·
·
2.
Konsep
bagi hasil dalam Ekonomi Syariah
·
Pemilik
dana menanamkan dananya melalui institusi keuangan yang bertindak sebagai
pengelola dana
·
Pengelola
mengelola dana tersebut dalam sistem yang dikenal dengan sistem Pool of Found
(Penghimpun dana)
·
Kedua
belah pihak membuat kesepakatan (akad) yang berisi ruang ligkup kerja sama,
jumlah nominal dana, nisbah, dan jangka waktu berlakunya kesepakatan tersebut
M. Soal
Post Test : Prosedur Perhitungan Bagi Hasil dan Studi Kasus
1.
Sebutkan
perbedaan antara bagi hasil dengan bunga
Bagi hasil :
·
Jumlah
pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan pendapatan
·
Kerugian
akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak
·
Penentu
besarnya rasio nisbah dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan
untung / rugi
Bunga :
·
Besarnya
persentase berdasarkan pada jumlah uang / modal yang dipinjam
·
Jumlah
pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat
·
Penentu
bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung.
N. Soal
Post Test : Manajemen Likuiditas Penghimpunan Dana
1.
Jelaskan
penegrtian likuiditas!
Likuiditas adalah kemampuan bank untuk memenuhi kewajiban
hutangnya, serta dapat memenuhi permintaan kredit yang diajukan oleh para
debitur tanpa adanya penangguhan
2.
Sebutkan
produk dalam penghimpunan data!
·
Produk
giro, yang merupakan simpanan yang dapat diambil sewaktu-waktu atau berdasarkan
kesepakatan dengan menggunakan cek atau kartu ATM sebagai media penarikan
·
Produk
tabungan relatif lebih lama mengendap di bank karena tidak menggunakan alat
tarik cek
·
Produk
deposito relatif lebih dapat diprediksi waktu mengendapnya
O. Soal
Post Test : Manajemen Likuiditas Penyaluran Dana
1.
Sebutkan
3 pembiayaan yang terdapat di penyaluran dana!
·
Pembiayaan
konsumen
·
Pembiayaan
modal
·
Pembiayaan
investasi
2.
Akad
apa saja yang dapat digunakan dalam pembiayaan investasi?
·
Akad
mudharabah
·
Yarah
Muntahoya Bin Tamrik (IMBT)
·
Mudharabah
/ Musyarkah, Istishna
P. Soal
Post Test : GAP Likuiditas
1.
Jelaskan
perbedaan GAP positif dan GAP negatif!
GAP positif terjadi ketika aset lebih besar dari pada
kewajiban. Sementara GAP negatif terjadi ketika aset lebih kecil dari pada
kewajiban.
2.
Jelaskan
pengertian GAP likuiditas!
GAP likuiditas merupakan selisih antara out standing aset
dengan liabilities atau secara dinamis, selisih antara perubahan aset dan
liabilities
Q. Soal
Post Test : Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS)
1.
Bagaimana
pengertian Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS)?
Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS) adalah surat
berharga berdasarkan prinsip Syariah berjangka waktu pendek dalam mata uang
Rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia
2.
Apa
yang dimaksud dengan akad Ju’alah?
Akad Ju’alah merupakan janji atau komitmen untuk
memberikan imbalan tertentu atas pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan
dari suatu pekerjaan
R. Soal
Post Test : Deposito Antar Bank Syariah
1.
Apa
yang membedakan deposito Konvesional dan deposito Syariah?
Deposito Konvesional
·
Hubungan
antara nasabah dengan pihak bank adalah hubungan antara debitur dan kreditur
·
Perhitungan
bunga sesuai dengan jumlah deposito nasabah
Deposito Syariah
·
Investasi
tidak dianggap sebagai hutang
·
Deposito
Syariah dianggap sebagai investasi yang memiliki return yang lebih besar dibandingkan
bunga bank konvesional
·
Pihak
Bank Syariah tidak diperkenankan mengurangi nisbah
2.
Sebutkan
keuntungan yang diberikan dari deposito syariah!
·
Investasi
berdasarkan akad dan hukum islam
·
Dana
aman dan terjamin
·
Persentase
nisbah kompetitif
·
Dapat
dijadikan jaminan kredit
·
Saat
jatuh tempo, nisbah dapat diambil secara tunai atau diinvestasikan kembali
S. Soal Post Test
: Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (SIMA)
1.
Informasi
apa saja yang dapat diberikan oleh penerbit SIMA kepada Calon Pembeli SIMA?
·
Nilai
Nominal Investasi, Nisbah Bagii Hasil, dan Jangka Waktu Investasi
·
Indikasi
tingkat imbalan saya belum distribusikan pada bulan terakhir
2.
SIMA
yang akan diterbitkan harus memenuhi kriteria tertentu. Sebutkan!
·
Diterbitkan
dengan akad mudharabah
·
Dapat
diterbitkan dengan ataupun tanpa warkat
·
Berjangka
waktu investasi sampai 365 hari
·
Dapat
diperdagangkan selama belum jatuh waktu
·
Nomor
seri sertifikat SIMA
·
Tanggal
pembayaran
·
Nama
bank penanam dana
·
Nama
bank penerbit dan tanda tangan pejabat yang berwewenang
·
Tempat
dan tanggal penerbitan SIMA
T. Soal
Post Test : Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek bagi Bank Syariah
1.
Sebutkan
salah satu ayat yang berdasarkan dengan Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek bagi
Bank Syariah!
Surat An-Nisa (4) ayat 29 :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling
memakai harta sesamamu dengan jalan yang batil kecuali dengan jalan perniagaan
yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh
dirimu, sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu”.
2.
Sebut
dan jelaskan karakteristik FPJPS minimal 2!
·
FPJPS
diberikan kepada BPRS dalam bentuk plafon paling banyak sebesar kebutuhan dana
untuk mencapai rasio kebutuhan kas sebesar 10 %
·
Jangka
waktu setiap FPJPS adalah paling lama 30 hari
U. Soal
Post Test : Fasilitas Likuiditas Intranan Bagi Bank Umum Berdasarkan Prinsip
Syariah (FLIS)
1.
Apa
yang dimaksud dengan FLIS?
FLIS adalah fasilitas pendanaan yang disediakan Bank
Indonesia kepada bank dalam kedudukan sebagai peserta sistem BI RTGS dan SKNBI
2.
Bagaimana
cara bank Syariah mengatasi kesulitan likuiditas?
·
Memiliki
primary reserve (cadangan primer)
·
Memiliki
secondary reserve
·
Mempunyai
akses ke pasar uang
V. Soal
Post Test : Assets dan Liability Management (ALMA)
1.
Sebutkan
kategori resiko dalam mempelajari ALMA!
·
Resiko
di bidang kredit
·
Resiko
di bidang liquiditas
·
Resiko
di bidang suku bunga
·
Resiko
di bidang valuta asing
·
Resiko
di bidang contijen
2.
Apa
tujuan dari manajemen Valas?
·
Memaksimumkan
pendapatan dari keuntungan
·
Meningkatkan
nilai tukar dan pendapatan bunga valas
·
Memperkecil
resiko akibat gerakan nilai tukar dan mendukung tujuan manajemen likuiditas dan
GAP
W. Soal
Post Test : Assets Liability Comitte (ALCO)
1.
Jelaskan
pengertian ALCO!
ALCO adalah organisasi non formal yang mengelola
kebersamaan strategi dan pengambilan keputusan serta kebijakan dengan segala
konsekuensinya, dimana setiap keputusan dan kebijakan tersebut harus dipatuhi
dan dilaksanakan oleh segenap unit bisnis
2.
Sebutkan
cakupan kebijakan ALCO dan tanggung jawab ALCO!
Kebijakan ALCO
·
Uraian
tentang jalur pelaporan antara ALCO dan direksi
·
Uraian
tentang strategi penanaman dana
·
Strategi
hedging
·
Strategi
pendanaan
·
Strategi
penetapan harga
Tanggung Jawab ALCO
·
Evaluasi
posisi resiko suku bunga bank
·
Kaji
ulang penetapan harga aktiva dan passiva
·
Kaji
ulang devisa antara hasil aktual dengan proyeksi anggaran dan rencana bisnis
bank
·
Penyampaian
informasi kepada direksi mengenai stiap perkembangan ketentuan dan peraturan
terkait yang mempengaruhi strategi dan kebijakan ALMA
3.
Jelaskan
pengertian strategi penetapan harga dan strategi hedging
·
Strategi
penetapan harga merupakan tahapan dimana perusahaan mengklasifikasikan dan
menggolongkan produk atau jasa yang dihasilkannya merupakan produk baru
yang belum memiliki konsumen tetap
·
Strategi
hedging merupakan salah satu strategi ampuh yang paling sering digunakan untuk
meminimalkan kerugian
X. Soal
Post Test : Hubungan Hukum Antara Bank Syariah dan Nasabah
1.
Sejak
berdirinya Basyarnas pada tahun 1993 sampai dengan tahun 2006. Basyarnas sudah
menyelesaikan berapa perkara?
Dalam kurun waktu tersebut, Basyarnas telah menyelesaikan
14 perkara dari berbagai perkara yang telah diajukan. Perkara yang ditolak
karena kurang memenuhi persyaratan. Dari ke14 perkara tersebut, yang paling
banyak terjadi adalah pada akad mudharabah dan murabahah dengan sistem profit
and loss sharing.
2.
Apa
isi dari fatwa Dewan Syariah Nasional Ulama Indonesia (DSN MUI)
Perihal hubungan muamalah (perdata) senantiasa diakhiri
dengan ketentuan : jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau
jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya
dilakukan melalui badan Arbitase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan
mellui musyawarah.
Y. Soal
Post Test : Antara Akad dan Perjanjian
1.
Jelaskan
perjanjian akad dan perjanjian!
·
Akad
adalah suatu kesepakatan yang mengikat kedua belah pihak yang bersepakat, yakni
masing-masing pihak terkait untuk melaksanakan kewajiban mereka yang telah
disepakati terlebih dahulu
·
Perjanjian
adalah suatu peristiwa dimana seorang atau pihak lain atau dimana dua orang
atau dua pihak itu saling berjanji melaksanakan suatu hal.
POST TEST
SETELAH UTS
Post Test Pertemuan Ke 10
1.
Jelaskan
pembebanan biaya pada pembiayaan Murabahah menurut Mazhab Hambali!
Semua
biaya langsung maupun tidak langsung dapat dibebankan pada harga jual selama
biaya-biaya itu harus dibayarkan kepada pihak ketiga (debitur) dana akan
menambah nilai barang yang dijual.