Sistem Keuangan Syariah
Dalam sistem keuangan syariah membahas tentang bagaimana mengelola harta dengan merujuk kepada Al-Qur'an dan As sunah agar harga yang dimiliki menjadi halal dan bernilai kelak tidak hanya di dunia tapi juga akhirat kelak.
- Konsep Memelihara Harta Kekayaan
Islam menganjurkan manusia untuk bekerja atau berniaga, danmenghindari kegiatan meminta-minta dalam mencari harta kekayaan. Manusia memerlukan harta kekayaan sebagai alat untukmemenuhi kebutuhan hidupsehari-hari termasuk untuk memenuhi sebagian perintah Allah seperti infak,zaka,pergi haji,perang (jihad) dansebagainya.
b. Konsep kepemilikan
Harta yang baik harus mempenuhi duakriteria yaitu diperoleh dengan cara yang sah dan benar serta dipergunakan dengan dan untuk hal yang baik-baik dijalan Allah Swt.
Allah swt adalah pemilik mutlak segala sesuatu yang ada di dunia ini (Qs. Al-Hadid ayat 2), sedangkan manusia adalah wakil (khalifah) allah di muka bumi ini yang diberi kekuasaan untuk mengelolanya.Jadi kepemilikan harta kekayaan pada manusia terbatas pada kepemilikan kemanfaatannya selama masih hidup tersebut berakhir dan harus distribusikann kepada ahli warisnya sesuai ketenyuan syariah.
c. Perolehan Harta
Memperoleh harta adalah ekonomi yang masuk dalamkategori muamalah (mengatur hubungan manusia dengan manusia. Kaidah fikih dari muamalah adalah semua halal dan boleh dilakukan kecuali yang diharamkan /dilarang dalam Al-Qur'an. Harta dikatakan halal dan baik apabila niatnya benar, tujuannya benar dan cara atau saran untuk memperolehnya juga benar, sesuai dengan rambu-rambuyang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an dan as-sunah .
d. Penggunaan dan Pendistribusian Harta
ketentuan syariah berkaitan dengan penggunaan harta antara lain:
- Tidak boros dan tidak kikir "QS 7:31" artinya Wahai anak cucu adam! pakailah pakianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makanan dan minuman, tapi jangan berlebihan. Sungguh,Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.
- Memberikan infak dan shadaqah => membelanjakan harta dengan tujuan untuk mencari ridha allah dengan berbuat kebajikan. "QS 2;261" Artinya Perumpamaan orang yang menginfakan (hartanya) dijalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai,pada setiap tangkai ada ratusan biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang dia kehendaki, dan Allah berjanji barang siapa melakukan kebajikan akan dilimpatkan pahalanya dan Allah Maha Luas Mengetahui. " Apabila anak Adam meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya, kecuali tiga perkara : Shadaqah jariyah (infak dan Shadaqah ), ilmu yang bermanfaat, dan anak sholeh yang mendoakan. "HR Muslim"
- Membayar zakat sesuai ketentuan "QS 9:103" Artinya Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka sesungguhnya doa kamu itu ( menumbuhkan ) ketentraman jiwabag mereka. Allah Maha Mengetahui.
- Memberikan pinjaman tanpa bunga (qardhul hasana) => memberikan pinjaman kepada sesama muslim yang membutuhkan, dengan tidak menambah jumlah yang harusdikembalikan (bunga/riba). Bentuk pinjaman seperti ini bertujuan untukmempermudah pihak yang menerima pinjaman, tidak memberatkan sehingga dapat menggunakan modal pinjaman tersebut untuk hal-hal yang produktif dan halal.
- Meringankan kesulitan orang yang berutang "QS 2:280" Artinya Dan jika(orang beruntung itu) dalam kesulitan, Dan jika kamu menyedahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahi.
- Akad/Kontrak/Transaksi
a. Jenis akad
Akad dari segi ada atau tidaknya kompensasi,fikih muamalah membagi lagi akad menjadi dua bagian, yakni akad Tabarru'dan akad Tijarah/mu'awadah.
- Akad Tabarru' adalah perjanjian yang merupakan transaksi yang tidak ditujukan untuk memperoleh laba (transaksi nirlaba). Tujuan transaksi ini adalah tolong-menolong dalam rangka berbuat kebaikan. Ada 3 bentuk akad tabarru'sebagai berikut : a. meminjamkan uang termasuk akad tabarru' karena tidak boleh melebihkan pembayaran atas pinjaman yang kita berikan,karena setiap kelebihan tanpa 'iwad adalah riba. Ada minimal 3 jenis pinjaman yaitu Qardh merupakan pinjaman yang diberikan tanpa mensyaratkan apapun. selain mengembalikan pinjaman tersebut setelah jangka waktu tertentu. ,Rahn merupakan pinjaman yang mensyaratkan suatu pinjaman dalam bentuk atau jumlah tertentu., Hiwalah merupakan bentuk pinjaman dengan cara mengambil alih piutang dari pihak lain. b. Meminjamkan jasa => meminjamkan jasa berupakeahlian atau ketrampilan termasukakad tabarru' ada minimal 3 jenis pinjaman yaitu sebagai berikut: Wakalah memberikan pinjaman berupa kemampuan kita saat ini untuk melakukan sesuatu atas nama orang lain. pada konsep ini maka yang kita lakukan hanya atas nama orang tersebut., Wadi'ah merupakan bentuk keturunan akad wakalah,dimana pada akad ini telah dirinci/didetailkan tentang jenis pembeliharaan dan penitipan. sehingga selama pemberiaan jasa tersebut kita juga bertindak sebagai wakil dari pemilik barang., Kafalah merupakan bentuk turunan akad wakalah, dimana pada akad ini terjadi atas wakalah bersyarat. c. Memberikan sesuatu => pelaku memberikan sesuatu kepada orang lain.Ada minimal 3 bentuk akad yaitu Waqaf merupakan pemberian dan penggunaan pemberiaan yang dilakukan tersebut untuk kepentingan umum dan agama, serta pemberian itu tidak dapat dipindahtangankan., Hiba/Shadaqah merupakan pemberian sesuatu secara suka rela kepada orang lain.
- Akad Tijarah merupakan akad yang ditunjukan untuk memperoleh keuntungan. Dari sisi ini kepastian hasil yang diperoleh, akad ini dapat dibagi 2 yaitu sebagai berikut: a. Natural Uncertainty contract merupakan kontrak yang diturunkan dari teori percampuran , dimana pihak yang bertransaksi saling mencampurkan aset yang mereka miliki menjadi satu kemudian menanggung risiko bersama-sama untuk mendapatkan keuntungan. oleh sebab itu, kontrak jenis ini tidak memberikan imbalan hasil yang pasti,baik nilai imbal hasil maupun waktu. b. Natural Certainty Contract merupakan kontrak yang diturunkan dari teori pertukaran, dimana kedua belah pihak saling mempertukarkan aset yang dimilikinya, sehingga objek pertukarannya (baik barang maupun jasa) pun harus ditetapkan diawal akad dengan pasti tentang jumlah ,mutu,harga, dan waktu penyerahan. Dalam kondisi ini secara tidak langsung kontrak jenis ini akan memberikan imbal hasil yang tetap dan pasti karena sudah diketahui ketika akad
- pelaku yaitu para pihak yang melakukan akad
- objek akad merupakan sebuah konsekuensi yang harus ada dengan dilakukannya suatu transaksi tertentu.
- ijab kabul merupakan kesepakatan dari pelaku dan menunjukkan merekasaling rida.
Refrensi : Buku Akuntansi syariah di indonesia Edisi 4, Sri Nurhayati Wasilah